Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Sengketa Tanah, H. Japar Hadirkan Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily bersama H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily bersama H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah

JAKARTA – H. Japar Ali Yugo, korban dugaan mafia tanah, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang kali ini adalah penyerahan alat bukti dari pihak penggugat. Dalam kesempatan tersebut, penggugat menghadirkan bukti berupa sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 120 hektare yang berlokasi di Tegal Alur.

Kuasa hukum H. Japar, Ferdinand Matheus Kilikily, menjelaskan bahwa pihaknya baru akan menyerahkan bukti pada sidang pekan depan. Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam perkara ini, karena objek yang dilaporkan penggugat disebut sebagai tanah girik milik Perumda Sarana Jaya.

“Girinya pun bukan di lokasi tersebut. Pertanyaannya, dari mana mereka ingin mengklaim tanah ini?” ujar Ferdinand, Selasa (12/8/25).

Ferdinand menegaskan, kliennya tidak pernah mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Sebaliknya, H. Japar telah menjaga tanah tersebut sejak 1990 tanpa masalah, bahkan mendapat apresiasi dari pihak Sarana Jaya. Pihak kelurahan pun menyatakan nama penggugat tidak tercatat dalam dokumen AJB.

Komitmen Melawan Mafia Tanah

Menurut Ferdinand, tim kuasa hukum akan terus mendampingi H. Japar dalam melawan praktik mafia tanah.

“Aparat penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Siapa pun yang ada di belakang kasus ini, kami tidak akan mundur. Negara ini adalah negara hukum,” tegasnya.

Ferdinand juga mengungkapkan bahwa H. Japar merupakan mertua dari tokoh pemuda Jakarta Barat, H. Umar Abdul Aziz. Dukungan penuh pun diberikan dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Keberatan atas Keputusan Kepolisian

Kuasa hukum lainnya, Tuti Susilawati, menyayangkan keputusan Polres Metro Jakarta Barat yang menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2Lid) pada 20 Mei 2025 untuk laporan H. Japar. Sementara itu, laporan pihak lawan, Oey Giok Lan alias Lenna, tetap berlanjut.

“Ini janggal. Laporan mereka jalan terus, sementara laporan klien kami dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Padahal, nama baik beliau sudah tercemar karena digugat,” ungkap Tuti.

Tuti menambahkan, meski sidang tengah berlangsung, pihak kepolisian masih memproses kasus ini, bahkan terakhir memanggil Ketua RT setempat untuk dimintai keterangan.(*)

Berita Terkait

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Berita Terbaru