JAKARTA – Usai sidang pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (14/8/2025), kuasa hukum musisi senior Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan pihaknya tetap pada sikap untuk meminta majelis hakim membebaskan kliennya.
Dalam keterangannya kepada awak media di halaman parkir pengadilan, Deolipa menjelaskan bahwa pledoi yang diajukan tim kuasa hukum bertujuan meyakinkan hakim bahwa Fariz RM layak dibebaskan.
Menurutnya, perbedaan pendapat yang muncul dengan JPU terutama menyangkut dua hal, status Fariz RM sebagai pecandu dan pengakuan publik terhadapnya sebagai legenda musik Indonesia.
“Jaksa berpendapat Fariz RM bukan pecandu karena fisiknya sehat saat datang ke persidangan. Kami justru menilai fakta bahwa dia pernah menggunakan menunjukkan adanya ketergantungan, meski saat ini kondisinya sehat. Itulah perbedaan penafsiran pertama,” jelas Deolipa.
Perbedaan kedua, lanjutnya, adalah soal pengakuan status Fariz RM sebagai legenda musik.
“Bagi kami, beliau adalah legenda musik karena kontribusinya yang diakui publik. Tapi bagi jaksa, status legenda itu tidak cukup tanpa membandingkan dengan tokoh-tokoh musik lainnya. Meski begitu, dalam hukum, semua orang tetap diperlakukan sama,” ujar Deolipa.
Terkait replik yang telah dibacakan jaksa secara tertulis, pihak kuasa hukum akan menanggapinya dalam bentuk duplik pada 21 Agustus 2025. “Nanti di duplik itu kami jelaskan perbedaan penafsiran yang sifatnya substantif,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan soal kontribusi Fariz RM terhadap negara, Deolipa menilai semua warga negara berkontribusi, sekecil apapun.
“Kontribusi paling sederhana adalah membayar pajak, seperti pajak kendaraan atau pajak bumi dan bangunan. Fariz juga melakukan itu. Kami bahkan sudah mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden. Biasanya prosesnya memakan waktu sekitar enam bulan, sementara putusan pengadilan bisa lebih cepat,” katanya.

Deolipa memastikan, apapun putusan majelis hakim nanti, pihaknya akan menerimanya dan tidak mengajukan banding. Ia juga mengapresiasi sikap jaksa yang dinilai netral selama proses persidangan.
“Jaksa tidak menjelekkan saksi ahli dan tidak mengindahkan keterangan kami secara negatif. Itu patut diapresiasi,” ujarnya.
Deolipa juga menyampaikan pandangannya terkait pengguna narkotika. Menurutnya, pengguna sebaiknya tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan diarahkan pada rehabilitasi.
“Kalau Tuhan saja menerima orang yang bertobat, kita sebagai manusia juga harus memberi kesempatan untuk berubah,” tutupnya.
Sidang perkara narkotika yang menjerat Fariz RM akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa.