Kuasa Hukum Ali Sanjaya Desak Asas Kesetaraan Hukum Ditegakkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Era Tom Lembong

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sabar M. Simamora, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya saat Wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy)

Foto: Sabar M. Simamora, S.H., M.H., Kuasa Hukum Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya saat Wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menyeret Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi dan bukti tambahan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sabar M. Simamora, S.H., M.H., menyoroti pentingnya penerapan asas kesetaraan di depan hukum (equality before the law) dalam perkara yang juga melibatkan pejabat tinggi di masa lalu.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Sejumlah pihak dari sektor swasta maupun pejabat kementerian disebut turut terlibat dalam kebijakan impor yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Ali Sanjaya, yang ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025, dituding berperan dalam pemberian fasilitas impor kepada perusahaan tertentu secara tidak sah.

Usai persidangan, Sabar M. Simamora menyampaikan pandangan hukumnya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dalam perkara penyertaan tindak pidana (pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP), kedudukan hukum setiap pihak yang dianggap terlibat harus diperlakukan secara setara.

“Kalau kita bicara penyertaan, pelaku utamanya kan Pak Menteri. Prinsip hukum pidana mengatur, jika satu dinyatakan bebas, maka penyertanya juga harus diperlakukan sama. Tidak bisa ada perbedaan hanya karena status atau jabatan,” ujar Sabar.

Menurut Sabar, majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan prinsip keadilan substantif dan keberanian dalam menemukan hukum (Rechtvinding).

Ia menyebut, keputusan hakim dalam perkara ini harus mencerminkan Rechtvinding, keberanian menemukan kebenaran hukum yang tidak sekadar tekstual, melainkan juga kontekstual.

“Majelis hakim punya kewajiban menemukan hukum, bukan sekadar membaca pasal. Jadi mereka harus berani, termasuk jaksa juga, memutuskan berdasarkan kecerdasan hukum dan hati nurani. Kalau pelaku utama dilepaskan, maka penyertanya pun jangan dikorbankan,” tegasnya.

Sabar menambahkan, dasar tuduhan terhadap kliennya bersumber dari kebijakan pemerintah kala itu, bukan dari inisiatif pribadi atau tindakan individual. Menurutnya, Ali Sanjaya hanya menjalankan penugasan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam rangka program impor nasional.

“Ini semua berawal dari kebijakan. Kalau tidak ada penugasan dari kementerian, perusahaan tidak akan melakukan impor. Maka seharusnya, pertanggungjawaban hukum dilihat secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaksana teknis,” jelasnya.

Kuasa hukum itu juga berharap majelis hakim mempertimbangkan faktor abolisi kebijakan, yakni bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan mandat resmi pemerintah seharusnya mendapat perlakuan hukum yang proporsional.

“Kita berharap pertimbangan hakim nanti sejalan dengan prinsip abolisi kebijakan. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum pidana dan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Sabar.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum terdakwa.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak terdakwa dan pembacaan analisis hukum tambahan dari jaksa.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi sorotan publik karena dinilai membuka kembali praktik tata niaga pangan di masa lalu yang kerap menimbulkan kerugian negara dan distorsi pasar.

Banyak pihak menilai, hasil persidangan ini akan menjadi tolak ukur penting bagi penegakan hukum di sektor perdagangan dan kebijakan impor nasional.

Penulis: Fahmy Nurdin 

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota
Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya
KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian
Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir
Ayah di Cengkareng Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Usai Konflik Kebisingan Drum
RDP DPRD Kota Tangerang Soal Sengketa Lahan Pinang Berakhir Buntu, Kasus Dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 17:34 WIB

Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 03:10 WIB

Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:07 WIB

Diduga Premanisme Berulang di Sutera Rasuna, Kuasa Hukum Minta Atensi Langsung Kapolda Metro Jaya

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:21 WIB

KPK Periksa Plt Gubernur Riau, GEMARI Jakarta: Jangan Biarkan Kasus PUPR Menggantung Tanpa Kepastian

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:34 WIB

Sidang Gugatan Rp5,7 Miliar terhadap Kredivo Ditunda, Tergugat Tak Hadir

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum Reuni Alumni SMP Bunga Setangkai Angkatan ’87, H. Israr, S.Si, MM

Mertopolitan

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Selasa, 17 Feb 2026 - 18:20 WIB