Penasehat Kapolri Minta Implementasi Larangan Polisi Jabat Posisi Sipil Tak Rugikan Personel

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H.,

Foto: Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H.,

Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil memicu diskusi luas di lingkup pemerintahan. Penasehat Ahli Kapolri Bidang Kebijakan Publik, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Marthien, S.H., M.H., menilai aturan baru itu penting untuk menjaga netralitas, namun ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan tata kelola lembaga negara.

MK sebelumnya mencoret frasa “atas penugasan Kapolri” dalam UU Kepolisian. Pencabutan itu menutup seluruh celah penempatan personel Polri aktif di posisi struktural sipil tanpa terlebih dulu mengundurkan diri atau pensiun.

Dhoni menyebut putusan MK bersifat final dan wajib dipatuhi. Namun, ia mengingatkan bahwa banyak anggota Polri yang kini bertugas di lembaga sipil telah berpengalaman panjang dan menjadi bagian dari sistem kerja instansi terkait.

“Pelaksanaan putusan jangan dilakukan seolah-olah menghukum mereka. Para anggota Polri itu menjalankan penugasan negara, bukan mengejar jabatan,” kata Dhoni melalui keterangan tertulis.

Menurutnya, rangkap jabatan bukan fenomena tunggal yang melekat pada institusi kepolisian. Dalam praktik pemerintahan selama ini, pejabat sipil pun kerap merangkap jabatan di berbagai organisasi atau posisi strategis lain. Karena itu, ia menilai pemerintah perlu menyediakan masa transisi agar penataan ulang tidak menimbulkan disrupsi.

Dhoni menyoroti sejumlah lembaga yang secara fungsional bertumpu pada keahlian teknis kepolisian, seperti BNN, BNPT, BSSN, hingga KPK. Jika seluruh personel Polri aktif ditarik sekaligus, ia khawatir tugas pokok lembaga tersebut bisa terganggu.

“Masa transisi dua tahun merupakan opsi realistis. Instansi punya waktu menyiapkan pengganti, sementara anggota Polri dapat menentukan pilihan karier secara terhormat,” ujarnya.

Dhoni menegaskan bahwa larangan menduduki jabatan sipil tidak otomatis menutup ruang kerja sama antara Polri dan lembaga negara lainnya. Polri tetap dapat memberikan dukungan melalui mekanisme formal tanpa harus menempatkan personel aktif di posisi struktural.

Pernyataan Dhoni mendapat sambutan positif dari sejumlah pemangku kepentingan karena menawarkan titik temu: tugas negara tetap berjalan stabil, putusan MK dihormati, dan martabat anggota Polri tetap terjaga.

Dhoni berharap pemerintah segera merumuskan aturan turunan yang jelas sehingga implementasi putusan MK berlangsung tertib, tanpa menimbulkan kekosongan fungsi strategis di berbagai lembaga.

 

 

Berita Terkait

TNI, BPBD, dan BBWS Brantas Distribusikan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Panggul yang Dilanda Kekeringan
Kasat Narkoba Tangsel Diamankan Bareskrim, Polri Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Anggota Nakal
Di Balik Sukses Sidang Pleno XII FABC, Strategi Pengamanan Humanis Tuai Apresiasi
Tiga Warga Sipil Tewas dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo
Romo Yos Bintoro: Kehadiran Ayah Menentukan Masa Depan Anak dan Ketangguhan Prajurit
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri, Tribrata Putra Sambo Resmi Sandang Pangkat Ipda
TNI AL Musnahkan 100 Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika Hasil Operasi di Batam
Kodim 0806/Trenggalek Buka Wawasan Kebangsaan Anak TK Melalui Kunjungan Edukatif
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:08 WIB

TNI, BPBD, dan BBWS Brantas Distribusikan 16 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Panggul yang Dilanda Kekeringan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Kasat Narkoba Tangsel Diamankan Bareskrim, Polri Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Anggota Nakal

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:16 WIB

Di Balik Sukses Sidang Pleno XII FABC, Strategi Pengamanan Humanis Tuai Apresiasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tiga Warga Sipil Tewas dalam Aksi Kekerasan di Yahukimo

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:07 WIB

Romo Yos Bintoro: Kehadiran Ayah Menentukan Masa Depan Anak dan Ketangguhan Prajurit

Berita Terbaru