Jakarta — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mulai memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota polisi, Bripda TTD, terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. Aksi kekerasan itu terungkap setelah sebuah video penganiayaan beredar luas dan viral di media sosial.
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan agar penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran etika maupun tindakan kekerasan yang melibatkan anggotanya.
“Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran etika, terlebih yang mengarah pada tindakan kekerasan,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novica Chandra, Jumat (14/11/25).
Pemeriksaan awal menyebutkan tindakan kekerasan itu diduga dipicu kekesalan pelaku terkait masalah rokok serta laporan kedua siswa kepada anggota Polda NTT. Namun, kepolisian menegaskan proses pendalaman masih terus berlangsung.
Polda NTT memastikan kasus ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi Polri. Sementara itu, Bripda TTD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Lembaga kepolisian menyatakan komitmennya menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penanganan kasus, sekaligus memastikan perlindungan terhadap para siswa SPN selama proses berlangsung.
(M Chaer)




































