Banding Ditolak, Razman Arif Nasution Tetap Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. (Dok-Istimewa)

Foto: Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Polemik hukum antara dua advokat ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, mencapai babak penting setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman. Putusan tingkat banding tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Minggu (23/11/2025).

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025”, menegaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengubah vonis sebelumnya.

Perkara bernomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI itu diperiksa majelis hakim banding yang diketuai Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Tri Sulistiono sebagai panitera pengganti. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 17 November 2025.

Majelis menilai, seluruh unsur tindak pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan oleh jaksa telah terpenuhi. Keterangan saksi, alat bukti elektronik, dan pernyataan terdakwa dianggap selaras memperkuat konstruksi hukum yang telah dinilai sah oleh pengadilan tingkat pertama.

Kasus ini berawal dari rangkaian pernyataan publik Razman yang dianggap merugikan reputasi Hotman Paris sebagai advokat. Jaksa penuntut menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencoreng profesi hukum yang harus mengedepankan etika dan integritas.

PN Jakarta Utara dalam putusannya menetapkan Razman bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu kemudian diajukan banding oleh pihak terdakwa.

Vonis yang dikuatkan PT DKI Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Razman dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis banding tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan, termasuk posisi terdakwa sebagai advokat dan dampak pernyataannya terhadap pihak yang dirugikan.

Penguatan vonis oleh PT DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik melalui media terbuka tetap menjadi perhatian serius peradilan, terlebih jika dilakukan oleh tokoh publik dalam profesi penegakan hukum.

Kasus ini juga menyita perhatian publik karena melibatkan dua figur advokat yang kerap tampil dalam sorotan media. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika profesi dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
PETI Hulu Bintauna Disorot, Raldy Doy Desak Instruksi Kapolda Sulut Tak Berhenti di Atas Kertas
Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:38 WIB

Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya

Berita Terbaru

Polri

Kapolda Banten Silaturahmi dengan Ulama Pandeglang

Rabu, 14 Okt 2026 - 23:40 WIB