JAKARTA – Polemik hukum antara dua advokat ternama, Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea, mencapai babak penting setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Razman. Putusan tingkat banding tersebut dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Minggu (23/11/2025).
Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta menyatakan “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025”, menegaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan atau mengubah vonis sebelumnya.
Perkara bernomor 223/PID.SUS/2025/PT DKI itu diperiksa majelis hakim banding yang diketuai Istiningsih Rahayu, dengan anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi, serta Tri Sulistiono sebagai panitera pengganti. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada 17 November 2025.
Majelis menilai, seluruh unsur tindak pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan oleh jaksa telah terpenuhi. Keterangan saksi, alat bukti elektronik, dan pernyataan terdakwa dianggap selaras memperkuat konstruksi hukum yang telah dinilai sah oleh pengadilan tingkat pertama.
Kasus ini berawal dari rangkaian pernyataan publik Razman yang dianggap merugikan reputasi Hotman Paris sebagai advokat. Jaksa penuntut menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan pribadi, tetapi juga mencoreng profesi hukum yang harus mengedepankan etika dan integritas.
PN Jakarta Utara dalam putusannya menetapkan Razman bersalah dan menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan itu kemudian diajukan banding oleh pihak terdakwa.
Vonis yang dikuatkan PT DKI Jakarta ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Razman dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis banding tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan, termasuk posisi terdakwa sebagai advokat dan dampak pernyataannya terhadap pihak yang dirugikan.
Penguatan vonis oleh PT DKI Jakarta menegaskan bahwa perkara pencemaran nama baik melalui media terbuka tetap menjadi perhatian serius peradilan, terlebih jika dilakukan oleh tokoh publik dalam profesi penegakan hukum.
Kasus ini juga menyita perhatian publik karena melibatkan dua figur advokat yang kerap tampil dalam sorotan media. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika profesi dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































