Sidang PJBG: PH Michael Shah Tekankan Tak Ada Niat Jahat, Semua Keputusan Berbasis Bisnis

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang PJBG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (Dok-Istimewa)

Foto: Suasana Sidang PJBG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isar Gas kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Perkara dengan nomor registrasi 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst itu menghadirkan dua terdakwa: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN.

Ruang sidang yang penuh oleh pengunjung menyaksikan penyampaian nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, FX. L. Michael Shah, S.H., yang menekankan bahwa keseluruhan proses kerja sama PGN–IAE merupakan transaksi komersial yang mengikuti mekanisme bisnis sah dan tertata sesuai sistem internal perusahaan.

“Banyak temuan yang disampaikan dalam dakwaan tidak berdiri di atas fakta objektif persidangan,” ujar Michael Shah dalam pembelaannya.

Perkara ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai adanya ketidakwajaran dalam pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta yang dilakukan PGN kepada PT Isar Gas. Menurut JPU, pembayaran dilakukan tanpa kajian risiko memadai sehingga dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

Tim pembela menolak keras konstruksi dakwaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa skema pembayaran muka adalah praktik lazim di sektor energi yang padat investasi dan bergantung pada kepastian suplai jangka panjang.

“Advance payment adalah perangkat komersial yang jamak digunakan untuk mengunci pasokan gas. Tidak ada pelanggaran dalam skema itu,” tegas pihak kuasa hukum.

Sidang yang dipimpin majelis hakim menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Adi Munandir, yang memiliki peran dalam penyusunan dokumen PJBG. Dalam keterangannya, Adi menepis asumsi jaksa bahwa PGN bertindak tanpa analisis memadai.

Adi menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dokumen melibatkan divisi legal PGN secara penuh, baik dalam hal compliance maupun perumusan struktur kontrak.

“Divisi legal tidak hanya memeriksa kepatuhan hukum, tetapi juga sangat terlibat dalam merumuskan bentuk eksekusi perjanjian,” ujar Adi.

Ia juga menyebut bahwa tim internal sempat memberikan rekomendasi untuk memecah kerja sama menjadi beberapa perjanjian terpisah guna menghindari potensi persoalan kompetisi usaha.

Selain itu, Adi membantah adanya tekanan atau intervensi dari pihak luar. “Tidak ada paksaan dari mana pun. Semua keputusan diambil terbuka sesuai prosedur,” ungkapnya.

Mengenai perannya, Adi menegaskan bahwa ia hanya bertugas mengompilasi data. Keputusan strategis disusun oleh tim hukum dan jajaran teknis PGN.

Setelah pemaparan saksi, kuasa hukum terdakwa kembali menggarisbawahi bahwa unsur mens rea atau niat jahat tidak ditemukan dalam rangkaian fakta persidangan. Seluruh proses yang kini dipersoalkan menurutnya adalah keputusan bisnis yang berada dalam koridor hukum.

“Kita harus menempatkan perkara ini dalam konteks kebijakan komersial PGN, bukan memaksakan kacamata pidana,” ujar Michael Shah kepada majelis.

Sidang Sebelumnya: Dirut PGN Jelaskan Struktur Penjaminan Kontrak

Dalam sidang pada Kamis (20/11/2025), dua saksi kunci dari internal PGN telah memberikan keterangan penting, salah satunya Direktur Utama PGN, Jobi Triananda Hasjim. Jobi memaparkan alasan PGN melakukan kerja sama dengan IAE, termasuk kebutuhan memperkuat suplai gas untuk kawasan Jawa Timur.

Jobi juga menjelaskan penggunaan parent company guarantee (PCG) sebagai instrumen penjaminan pembayaran, sebuah mekanisme yang menurutnya sangat lazim dalam industri energi global.

“PCG adalah praktik umum. Instrumen ini diperlukan untuk memitigasi risiko kegagalan kewajiban pembayaran,” jelas Jobi dalam kesaksiannya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Danny Praditya kembali menegaskan bahwa instrumen seperti PCG maupun jaminan fidusia tidak boleh serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.

Menurutnya, PGN sebagai BUMN memiliki kewajiban menjaga kesinambungan pasokan energi nasional, sehingga berbagai perangkat penjaminan dalam transaksi komersial tidak dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Michael juga merujuk pada regulasi sektor gas bumi yang mengatur bahwa pelanggaran administratif dikenai sanksi administratif, bukan pidana.

“Peraturan menteri mengatur sanksi administratif seperti teguran dan pembatalan alokasi. Jadi sengketa administratif tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan publik karena menyangkut tata kelola bisnis energi nasional dan potensi preseden tentang bagaimana kebijakan komersial BUMN dipandang dalam perspektif hukum pidana.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Linda Susanti Didampingi Deolipa Yumara Penuhi Panggilan Dewas KPK, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Penyidik
Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital
GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau
Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik
Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar
Sindikat Internasional Narkoba Modus Vape Digulung di Bandara Soetta
DJKI Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Putusan Inkracht, Pastikan Kepastian Hukum Merek Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:05 WIB

Menkum Supratman Temui Pemred, Bahas KUHP hingga Transformasi Digital

Senin, 12 Januari 2026 - 15:28 WIB

GEMARI Jakarta Kritik KPK Dinilai Inkonsisten Terapkan KUHAP Baru dalam Perkara Plt Gubernur Riau

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:50 WIB

Nadiem Makarim dan Yudisialisasi Kebijakan Publik

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

Ditjenpas Gelar Tes Urin Massal, Libatkan 23 Ribu Warga Binaan di Seluruh Indonesia

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:27 WIB

Gudang Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp400 Miliar Digerebek di Pekanbaru, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp213 Miliar

Berita Terbaru

Lembaga Survei KedaiKOPI merilis laporan hasil riset kualitatif bertajuk Eksplorasi Kriteria Pemimpin Ideal Nasional pada Selasa (13/1/2026).

Nasional

Survei KedaiKOPI Ungkap Kriteria Pemimpin Ideal Versi Publik

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:32 WIB

Anak-anak bermain sepakbola di depan Spanduk SPPG Pancoras Mas, yang telah terpasang di Lapangan KONI Depok. (Foto: hw)

Olahraga

Lapangan KONI Depok, Akhir dari Sebuah Cerita Panjang

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:04 WIB