JAKARTA – Pengusaha Budiman Tiang mengambil langkah hukum dengan mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Senin, 1 Desember 2025. Ia datang bersama juru bicaranya, Ade Ratnasari, untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial S dan IM. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/588/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ade Ratnasari menyampaikan bahwa laporan itu mencakup sejumlah dugaan pelanggaran hukum. Meski belum dapat membuka seluruh rincian, ia memastikan bahwa Kepolisian Bareskrim telah menerima laporan tersebut dan mulai memprosesnya.
“Ada empat pasal yang kami laporkan. Detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Yang jelas, Bareskrim menerima laporan kami dengan baik dan akan menindaklanjuti dengan proses penyelidikan baru,” ujar Ade di hadapan media.
Ade membeberkan sebagian pasal yang dilaporkan, antara lain Pasal 372 tentang Penggelapan, Pasal 378 tentang Penipuan, serta Pasal 167 KUHP terkait masuk pekarangan tanpa izin.
“Kami melaporkan tindakan masuk pekarangan tanpa izin. Kami mengingatkan pihak-pihak yang berada di area tersebut agar segera meninggalkan lokasi karena kerja sama yang dahulu ada sudah berakhir. Tidak ada izin apa pun yang masih berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan itu tidak dibuat tanpa dasar hukum. “Bukti-buktinya jelas. Ada laporan keuangan, termasuk yang berkaitan dengan transaksi crypto melalui skema PKS. Tanpa bukti, laporan tidak mungkin diterima,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budiman Tiang menyampaikan terima kasih kepada Polri dan berharap pemerintah memberi perhatian lebih terhadap aspek lain yang berkaitan dengan aktivitas kedua WNA tersebut.
“Kami berharap pemerintah, khususnya Bapak Presiden, memberi atensi. Ada dugaan praktik transaksi crypto yang berpotensi terkait penghindaran pajak. Kami juga meminta Dirjen Pajak untuk turun tangan agar tidak terjadi pembiaran,” kata Budiman.
Ade menambahkan bahwa pihaknya juga meminta PPATK dan OJK melakukan langkah pengawasan. Menurutnya, transaksi keuangan yang bernilai besar seharusnya tidak luput dari pemantauan regulator.
Selain laporan di Mabes Polri, Ade Ratnasari mengungkap adanya laporan lain yang dilayangkan ke Polda Bali. “Ada kasus berbeda yang kami laporkan di Polda Bali. Hubungannya tetap ada dengan pihak yang sama, tetapi pasalnya berbeda dan pelapornya juga berbeda,” jelasnya.
Ade menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil merupakan upaya kliennya untuk mendapatkan keadilan. “Beliau percaya kepada kepolisian. Datang ke Bareskrim menunjukkan bahwa beliau meyakini institusi ini mampu bekerja profesional,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya intimidasi, Ade mengatakan bahwa hal itu telah diserahkan sepenuhnya kepada Polri untuk ditangani. Ia juga menyebut bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke DPR RI.
“Kami akan ajukan dalam rapat Komisi III dan Komisi XIII DPR RI. Kami menunggu respons dari para anggota dewan,” ungkapnya.
Ade berharap kasus ini dapat menjadi cerminan bahwa masyarakat tidak boleh gentar menghadapi pihak asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
“Perjuangan Bapak Budiman ini adalah simbol bahwa warga negara Indonesia tidak boleh takut menuntut haknya. Apalagi bila menghadapi oknum WNA yang terindikasi bertindak seperti mafia,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas pejabat dan komisaris yang disebut-sebut terseret dalam isu tersebut. “Kami berharap agar pihak-pihak tertentu dapat mempertimbangkan posisinya demi menghindari prasangka publik. Ini bentuk perhatian kami, bukan tuduhan,” katanya.
Dengan diterimanya laporan tersebut, kasus ini kini resmi masuk ranah penyelidikan di Mabes Polri. Tim Budiman menyatakan siap mengikuti seluruh prosedur hukum dan berharap proses dapat berjalan objektif serta transparan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































