JAKARTA – Kuasa hukum korban penganiayaan tahun 2018 Faomasi Laia, S.H., M.H., mendesak Polda Metro Jaya melanjutkan kembali penanganan perkara yang sempat terhenti selama bertahun-tahun.
Faomasi mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya agar penyidikan perkara tersebut kembali berjalan.
“Perkara ini pernah ditangani dan sudah ada penetapan tersangka. Namun hingga kini belum ada kejelasan. Kami mendorong agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faomasi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).
Faomasi menyebut, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 14 September 2018 di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, dan melibatkan terlapor Suhari alias Aoh.
Kronologi Singkat
Menurut Faomasi, sebelum dugaan penganiayaan terjadi, terlapor diduga menyebarkan foto keluarga korban disertai tulisan “WANTED” melalui WhatsApp dan Facebook sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, terlapor kembali mengirimkan foto korban dengan narasi bernada ancaman ke dalam grup WhatsApp Muara Baru & Muara Angke sekitar pukul 11.43 WIB.
Korban yang merasa terancam kemudian mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi sekitar pukul 18.40 WIB di seberang Toko Muara Teknik. Namun pertemuan tersebut justru berujung pada dugaan penganiayaan fisik.
“Klien kami mengalami pencekikan, pemukulan, hingga tindakan diludahi. Kejadian itu disaksikan oleh seorang saksi bernama Arif Winata,” kata Faomasi.
Faomasi menegaskan, terlapor Suhari alias Aoh telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4928/IX/2018/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 15 September 2018.
Meski demikian, hingga kini proses hukum perkara tersebut belum juga tuntas.
“Kami berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum terhadap perkara lama juga bagian dari komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum,” tegas Faomasi.
(red)




































