LBH GEKIRA: Pembatalan Misa Natal di Depok Langgar Prinsip Kebebasan Beribadah

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi keberagaman umat beragama di Indonesia sebagai simbol persatuan, toleransi, dan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.

Foto: Ilustrasi keberagaman umat beragama di Indonesia sebagai simbol persatuan, toleransi, dan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara.

Depok  – Pembatalan Misa Natal 2025 di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, menuai perhatian publik. Keputusan tersebut diambil setelah musyawarah antara pihak kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat keamanan, serta pengelola WSY, Selasa (23/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kegiatan Misa Natal pada 24-25 Desember 2025 tidak dilaksanakan di WSY, dengan alasan menjaga kondusivitas lingkungan dan menunggu proses perizinan kegiatan ibadah.

Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Kristiani Indonesia Raya (GEKIRA) menilai pembatalan ibadah umat Kristiani tersebut patut menjadi perhatian serius negara, khususnya terkait jaminan kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan, kebebasan beribadah merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikalahkan oleh tekanan sosial atau kekhawatiran mayoritas.

“Negara wajib hadir menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Ketika ibadah dihentikan bukan karena pelanggaran hukum, melainkan karena tekanan sosial atau kekhawatiran semata, maka ini menjadi preseden yang tidak sehat bagi kehidupan berbangsa,” ujar Santrawan, Rabu (24/12/2025).

Menurut LBH GEKIRA, dialog dan musyawarah antarumat beragama merupakan langkah positif. Namun, hasil dialog tidak boleh berujung pada pengorbanan hak konstitusional kelompok minoritas.

“Musyawarah seharusnya memperkuat perlindungan hak, bukan justru membatasi pelaksanaannya. Kebebasan beribadah dijamin Pasal 29 UUD 1945 dan tidak bersyarat pada persetujuan mayoritas,” tegasnya.

LBH GEKIRA juga menyoroti fakta bahwa WSY selama ini menjalankan fungsi pendampingan pastoral mahasiswa Katolik, pendidikan agama, serta kegiatan sosial lintas iman, yang bahkan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.

“Jika kegiatan sosial dan pendidikan diterima, tetapi ibadahnya dihentikan, ini menunjukkan masih adanya kesalahpahaman serius tentang makna kebebasan beragama,” kata Santrawan.

LBH GEKIRA meminta pemerintah daerah, aparat keamanan, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk tidak hanya berperan sebagai mediator konflik, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi.

“Kerukunan sejati bukan berarti menghentikan ibadah demi ketenangan sementara, melainkan memastikan semua warga bisa menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut,” tambahnya.

Sementara itu, pihak WSY melalui Romo Robertus Bambang Rudianto SJ menegaskan, WSY bukanlah gereja, melainkan pusat pendampingan pastoral mahasiswa Katolik dari berbagai kampus di wilayah Jakarta Selatan dan Depok. Ia menyatakan pembatalan Misa Natal dilakukan demi menghormati proses dialog dengan warga dan menjaga ketenangan lingkungan.

LBH GEKIRA mendorong agar ke depan proses perizinan kegiatan ibadah dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif, serta meminta negara memastikan peristiwa serupa tidak terus berulang.

“Jika setiap potensi keberatan warga berujung pada pembatalan ibadah, maka yang terancam bukan hanya umat tertentu, tetapi prinsip kebebasan beragama itu sendiri,” pungkas Santrawan.

 

Penulis: Matyadi

Berita Terkait

Api Ngamuk di Komplek Griya Wartawan, Rumah Mantan Ketua PWI Jaya Habis Terbakar
HUT Bela Negara ke-77, Sorot News–Satria Resmi Luncurkan Buku Bela Negara
James Riady Tinjau Gunung Padang, Dukungan Riset Dinilai Jadi Ujian Etika Ilmiah
Resepsi Pernikahan Nuzhulilla Darelás–Ikhsan Adi Maulana Berlangsung Khidmat Meski Diguyur Hujan
Satpol PP Jakarta Timur Matangkan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, 176 Gereja Jadi Fokus Utama
Keluarga Pendeta Dihadang Saat Hendak Ibadah oleh Mantan Terpidana KDRT!
Imbas Kerusuhan Kalibata, Pemprov DKI Pastikan Langkah Lanjutan Setelah Proses Hukum Rampung
Nurwayah Ajak Warga Peduli Lingkungan dan Mitigasi Bencana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:09 WIB

Api Ngamuk di Komplek Griya Wartawan, Rumah Mantan Ketua PWI Jaya Habis Terbakar

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07 WIB

LBH GEKIRA: Pembatalan Misa Natal di Depok Langgar Prinsip Kebebasan Beribadah

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:03 WIB

HUT Bela Negara ke-77, Sorot News–Satria Resmi Luncurkan Buku Bela Negara

Senin, 22 Desember 2025 - 16:21 WIB

James Riady Tinjau Gunung Padang, Dukungan Riset Dinilai Jadi Ujian Etika Ilmiah

Senin, 22 Desember 2025 - 00:18 WIB

Resepsi Pernikahan Nuzhulilla Darelás–Ikhsan Adi Maulana Berlangsung Khidmat Meski Diguyur Hujan

Berita Terbaru

Foto: Helikopter Dauphin Polri Dukung Penanganan Banjir Agam.

TNI & POLRI

Polri Salurkan 400 Kg Logistik Banjir Agam Lewat Helikopter

Rabu, 24 Des 2025 - 13:06 WIB