JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit bermasalah di Bank Negara Indonesia (BNI) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembacaan duplik terdakwa Lia Hertika Hudayani, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama enam tahun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji tersebut menjadi penegasan sikap akhir terdakwa melalui tim penasihat hukumnya terhadap replik JPU. Dalam perkara ini, Lia Hertika Hudayani didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34,51 miliar terkait penyaluran kredit di BNI Cabang Jakarta Kota dan BNI Cabang Daan Mogot.
Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Secara subsider, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Selain pidana badan enam tahun penjara, JPU sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti senilai Rp2,8 miliar subsider satu tahun penjara.
Namun, dalam duplik yang dibacakan di hadapan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Erdi Surbakti, SH., MH., secara tegas membantah seluruh konstruksi dakwaan dan tuntutan JPU. Ia menilai jaksa gagal membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan kerugian negara yang diklaim mencapai Rp34,51 miliar.
“Sejak awal, dakwaan dan tuntutan JPU tidak pernah menguraikan secara jelas dan terukur dari mana asal kerugian negara tersebut. Tidak pernah dijelaskan secara tegas, apakah kerugian itu berasal dari debitur yang benar-benar diproses oleh terdakwa atau dari debitur lain yang sama sekali tidak terkait,” ujar Erdi Surbakti kepada awak media usai persidangan.
Menurut Erdi, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menunjukkan keterbatasan peran terdakwa dalam proses penyaluran kredit. Hal itu, kata dia, dikuatkan oleh keterangan saksi ahli audit yang dihadirkan JPU sendiri, yakni Suprayogie.
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan, saksi ahli audit secara eksplisit menyebut terdakwa hanya memproses 26 debitur di BNI Cabang Jakarta Kota. Bahkan, dari total 127 debitur yang dikaitkan dalam perkara tersebut, tidak satu pun diproses secara langsung oleh terdakwa sebagaimana dituduhkan.
“Ini fakta persidangan yang tidak terbantahkan. Ketika audit menyatakan terdakwa hanya memproses 26 debitur, lalu bagaimana mungkin seluruh kerugian negara dibebankan kepada terdakwa? Apalagi sebagian besar debitur sama sekali tidak pernah ditangani oleh terdakwa,” tegas Erdi.
Lebih lanjut, ia menilai tuntutan JPU tidak disusun berdasarkan audit yang objektif, profesional, dan relevan dengan peran terdakwa. Menurutnya, jaksa cenderung menggeneralisasi kerugian negara tanpa memilah tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proses kredit.
Selain aspek audit, tim penasihat hukum juga menyoroti prosedur administrasi penyaluran kredit yang telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal perbankan. Dalam persidangan, terungkap bahwa proses On The Spot (OTS) terhadap debitur dilakukan secara kolektif bersama penyelia dan Wakil Pemimpin Cabang (Wapinca).
“OTS dilakukan bersama-sama, bukan oleh terdakwa seorang diri. Ada dokumentasi foto, ada laporan administrasi, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai SOP. Fakta ini membantah tudingan adanya penyimpangan atau dominasi peran terdakwa dalam pengambilan keputusan kredit,” jelas Erdi.
Terkait kredit bermasalah di BNI Cabang Daan Mogot, Erdi menegaskan bahwa seluruh debitur merupakan debitur referal dari seorang pihak bernama Sansan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Fakta tersebut, menurutnya, juga telah dikonfirmasi oleh ahli audit internal dalam persidangan.
“Untuk BNI Daan Mogot, seluruh debitur adalah debitur referal Sansan. Berdasarkan keterangan ahli audit, terdakwa tidak pernah berinteraksi langsung dengan para debitur tersebut. Dengan demikian, secara administratif dan faktual, tidak ada peran langsung terdakwa dalam proses kredit di cabang tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar seluruh fakta yang terungkap di persidangan, Erdi Surbakti menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kerugian negara terjadi akibat perbuatan terdakwa Lia Hertika Hudayani.
“Kerugian negara yang didalilkan JPU tidak pernah terfaktakan sebagai akibat langsung dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim mengesampingkan dakwaan dan tuntutan JPU serta menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya.
Sidang perkara ini dijadwalkan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan kemudian.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































