Intimidasi terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, Radarbuana Group Desak Penegak Hukum Usut Tuntas

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi kebebasan Pers terancam & Rentetan teror kepada pimpinan redaksi Radarbuana Group, Amigo Budi H. (Dok-Radarbuana Group)

Foto: Ilustrasi kebebasan Pers terancam & Rentetan teror kepada pimpinan redaksi Radarbuana Group, Amigo Budi H. (Dok-Radarbuana Group)

JAKARTA – Kebebasan pers nasional kembali mendapat ujian serius. Amigo Budi H, Pimpinan Redaksi jaringan media Radarbuana Group, melaporkan dugaan rangkaian intimidasi sistematis yang ia alami setelah media-media di bawah naungannya menerbitkan sejumlah laporan investigasi kritis.

Teror tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, menyasar tidak hanya aktivitas jurnalistik, tetapi juga ranah pribadi dan keluarga.

Dalam keterangannya kepada okjakarta.com, Kamis malam (1/1/2026), Amigo menjelaskan bahwa persoalan bermula dari terbitnya laporan investigasi di lima media online Radarbuana Group, yakni Radarbuana, Radar-Nusantara, Faktanews, Radarriaunet, dan Dikabari, yang disusun berdasarkan temuan lapangan serta rujukan media arus utama.

“Pada awalnya hanya ada permintaan penghapusan berita melalui perantara. Namun, setelah redaksi menemukan fakta-fakta lanjutan yang lebih signifikan, tekanan meningkat dan berubah menjadi serangan digital,” ujar Amigo.

Menurutnya, seluruh situs media tersebut secara bersamaan mengalami serangan Distributed Denial of Service (DDoS) yang mengakibatkan server tidak dapat diakses.

“Tim teknologi informasi membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk memulihkan sistem, meski hingga kini pemulihan belum sepenuhnya normal,” ujar Amigo.

“Masih terdapat gangguan teknis, terutama pada tampilan foto thumbnail di setiap tautan berita. Ini jelas berdampak pada performa trafik dan kredibilitas visual media,” katanya menambahkan.

Tidak berhenti pada serangan siber, Amigo menyebut adanya dugaan pencatutan nama dan nomor kontak redaksi.

“Oknum tak dikenal tersebut mengirimkan pesan WhatsApp secara massal kepada sejumlah pejabat dan instansi, seolah-olah menagatas namakan Pimpinan Redaksi Radarbuana group, dengan narasi permohonan kerja sama iklan yang disertai tekanan dan ancaman,” jelas Amigo.

Amigo menyebut, bahwa Ia tidak pernah mengajukan kerja sama iklan dengan cara melanggar kode etik jurnalistik. “Semua komunikasi selalu resmi, menggunakan kop surat perusahaan, nomor surat, tanda tangan, stempel, serta mekanisme verifikasi internal,” tegas Amigo.

Intimidasi kemudian merambah ke kehidupan pribadi. Amigo mengaku menerima teror telepon misterius, 5 hingga 10 kali per hari, termasuk ke nomor anggota keluarganya.

“Meski nomor-nomor tersebut diblokir, panggilan serupa terus muncul dari nomor berbeda,” katanya.

Selanjutnya, bentuk teror paling mengkhawatirkan terjadi melalui pengiriman paket fiktif dengan sistem Cash on Delivery (COD) dari berbagai platform belanja daring.

“Paket-paket tersebut berisi barang bernuansa ancaman, antara lain kepala sapi, kantung jenazah, kain kafan, serta benda-benda lain bernilai jutaan rupiah,” tutur Amigo.

Total puluhan paket tercatat dikirimkan ke alamat yang sama. Sejumlah kurir memilih menahan pengiriman setelah mencurigai isi dan pola transaksi tersebut.

Selain itu, Amigo juga melaporkan gangguan teknis pada perangkat komunikasinya, termasuk ponsel yang mendadak tidak berfungsi dan aplikasi WhatsApp yang sempat hilang secara tiba-tiba.

Atas rangkaian kejadian tersebut, Amigo Budi H mengatakan telah melaporkan kasus ini ke Subdit Siber Polda Metro Jaya serta Dewan Pers.

“Laporan mencakup, dugaan peretasan, pencemaran nama baik, penyalahgunaan identitas, dan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang menimpa enam media, termasuk Tabloidselebrita,” terangnya.

Pihak redaksi Radarbuana group berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap insan pers.

Mereka menilai teror tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers apabila tidak ditangani secara serius.

Disisi lain, Praktisi hukum dari LSM Panglima Hukum, Panglima Abu, menilai pola intimidasi tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman pers.

“Teror fisik, psikologis, dan siber terhadap jurnalis merupakan kemunduran demokrasi. Cara-cara seperti ini mengingatkan kita pada praktik represif masa lalu. Aparat harus bertindak cepat dan tegas agar kebebasan pers tidak terus tergerus,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait dengan rangkaian teror tersebut.

Okjakarta.com tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Reporter: Matyadi

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:05 WIB

Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB