JAKARTA – Proses penerimaan enam petugas kebersihan di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) Jakarta menuai sorotan serius. Sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pengumuman resmi dan pelaksanaan seleksi memunculkan dugaan manipulasi data serta pengabaian persyaratan administratif, yang kini menyeret nama Kepala BDK Jakarta, Ali Ghozi, Senin (5/1/2026).
Sorotan ini mencuat setelah BDK Keagamaan Jakarta menyampaikan klaim bahwa seluruh proses rekrutmen tenaga alih daya telah berjalan sesuai ketentuan. Rekrutmen tersebut, menurut BDK, mengacu sepenuhnya pada Pengumuman Nomor: B-1332/Bdl.04/3/KP.00/12/2025, yang secara terbuka membuka formasi dua petugas keamanan dan enam petugas kebersihan.
Namun, penelusuran terhadap pelaksanaan seleksi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan mendasar yang patut diuji lebih jauh.
Dalam pengumuman resmi, BDK menetapkan persyaratan administratif yang tegas. Untuk petugas kebersihan, pelamar dibatasi usia 20–35 tahun, wajib melampirkan SKCK aktif dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), serta menyatakan kesediaan tinggal di sekitar lingkungan kerja apabila berdomisili di luar Jakarta Timur.
Ketentuan domisili ini, menurut penjelasan internal BDK pada awal rekrutmen, bertujuan memastikan kedisiplinan kerja dan meminimalkan potensi keterlambatan. Bahkan, sejumlah pelamar mengaku sejak awal diarahkan bahwa warga sekitar menjadi prioritas.
Namun fakta seleksi justru memunculkan paradoks. Berdasarkan keterangan pelamar berinisial D, beberapa peserta yang dinyatakan lolos seleksi diketahui berdomisili di luar Kecamatan Langkapura dan bahkan di luar wilayah Jakarta Timur.
“Kalau alasannya efisiensi dan kedisiplinan, mengapa yang diterima justru dari luar wilayah? Ini bertentangan dengan penjelasan awal,” ujar D kepada wartawan.
Selain domisili, batas usia menjadi sorotan krusial. Pengumuman secara eksplisit menyebut usia maksimal pelamar adalah 35 tahun. Namun D menyebut terdapat peserta yang dinyatakan lolos meski diduga berusia di atas ketentuan tersebut.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa ketentuan usia seharusnya bersifat mutlak dalam seleksi administrasi. Jika benar terdapat pelamar yang diloloskan meski tidak memenuhi batas usia, maka hal itu berpotensi mengarah pada pelanggaran prinsip objektivitas dan kesetaraan kesempatan.
Hingga kini, pihak BDK belum mempublikasikan data usia dan domisili peserta yang lolos seleksi secara terbuka, sehingga ruang verifikasi publik menjadi terbatas.
Aspek paling sensitif dalam dugaan ini adalah isu kedekatan personal. D menyebut adanya indikasi bahwa beberapa peserta yang lolos memiliki relasi tertentu dengan pihak internal BDK.
Dugaan tersebut bahkan berkembang ke arah kemungkinan praktik gratifikasi atau intervensi non-prosedural, meskipun hingga saat ini belum disertai bukti hukum yang dapat diverifikasi. Namun dalam konteks investigatif, indikasi semacam ini menjadi alarm dini yang menuntut klarifikasi transparan dari pimpinan institusi.
“Saya tidak menuduh siapa pun. Tapi kejanggalannya terlalu banyak untuk diabaikan,” kata D.
Menariknya, D mengaku sempat menerima pernyataan dari salah satu pejabat internal BDK yang menyarankan agar keberatan disampaikan langsung kepada Kepala BDK Jakarta, Ali Ghozi. Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa pelaksana teknis rekrutmen telah menjalankan prosedur sesuai aturan, sementara keputusan akhir disebut sebagai kewenangan pimpinan.
Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru, jika teknis seleksi telah sesuai prosedur, di titik mana ketentuan administratif diduga berubah atau diabaikan?
Dalam tata kelola birokrasi, diskresi pimpinan tetap harus berada dalam koridor regulasi. Setiap kebijakan yang menyimpang dari pengumuman resmi berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas publik.
BDK Keagamaan Jakarta sebelumnya menegaskan bahwa rekrutmen tenaga alih daya dilakukan sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru.
Namun regulasi tersebut justru menuntut proses rekrutmen alih daya yang lebih ketat, transparan, dan bebas konflik kepentingan. Setiap dugaan penyimpangan berpotensi mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang digalakkan pemerintah.
Hingga berita ini disusun, Kepala BDK Jakarta, Ali Ghozi, belum memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan manipulasi data, pelanggaran batas usia, dan inkonsistensi domisili peserta yang lolos seleksi.
Kasus ini membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap mekanisme rekrutmen tenaga alih daya di lingkungan Kementerian Agama. Tanpa transparansi data dan penjelasan resmi dari pimpinan, kepercayaan publik berisiko terkikis.
Publik kini menunggu, apakah BDK Jakarta mampu membuka proses seleksi ini secara terang-benderang, atau justru membiarkan dugaan tersebut berkembang menjadi preseden buruk bagi tata kelola birokrasi ke depan.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































