Menghapus Pilkada Langsung,  Kedaulatan Rakyat Tersandera Partai Politik

- Jurnalis

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Laksamana Sukardi

Masyarakat Baduy, Lebak, Banten, tengah memasukkan kertas suara ke dalam kotak, saat Pemilu tahun 2019 lalu. (Foto: hw)

Dalam teori demokrasi, legitimasi kekuasaan eksekutif tidak ditentukan oleh mekanisme pemilihannya semata, melainkan oleh apakah kekuasaan tersebut benar-benar bersumber dari rakyat dan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Sistem Parlementer, di mana anggota parlemen yang dipilih rakyat, kemudian parlemen tersebut memilih kepala pemerintahan, sepenuhnya sah secara demokratis di banyak negara.

Namun, konfigurasi kelembagaan dan kerangka hukum Indonesia saat ini membuat model tersebut berisiko secara demokratis. Dalam kondisi sekarang, memindahkan kewenangan pemilihan kepala daerah dari rakyat kepada anggota DPRD justru akan memperkuat hegemoni partai politik dan melemahkan kedaulatan rakyat.

Masalah utamanya adalah anggota DPR/DPRD secara hukum dan politik lebih bertanggung jawab kepada partai politik dibandingkan kepada pemilih.

Secara hukum, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menegaskan bahwa:

• Peserta pemilu legislatif adalah partai politik, bukan individu;
• Pencalonan anggota DPR hanya dapat dilakukan oleh partai politik;

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memungkinkan partai politik menarik kembali anggota DPR sebelum masa jabatannya berakhir, melalui Pergantian Antar Waktu (PAW), tanpa disertai kriteria yang jelas sehingga menjadi kekuasaan subyektif elit partai.

Akibatnya, kelangsungan jabatan politik anggota DPR secara hukum bergantung pada partai, bukan pada pemilih.
Literatur akuntabilitas demokrasi menunjukkan bahwa konfigurasi seperti ini menciptakan putusnya saluran aspirasi, di mana wakil rakyat lebih rasional melayani kepentingan organisasi partai politik yang mengendalikan kariernya daripada kepentingan warga negara (Adam Przeworski; Guillermo O’Donnell).

Jika dalam kerangka hukum seperti ini anggota DPRD diberi kewenangan untuk memilih pemimpin daerah, maka kedaulatan rakyat secara efektif berpindah ke tangan elit partai. Penentu sesungguhnya bukanlah parlemen sebagai institusi deliberatif yang independen, melainkan pimpinan partai yang mengoordinasikan suara fraksi. Secara normatif, ini bertentangan dengan semangat Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Dinamika tersebut sejalan dengan teori kartel partai, yang menjelaskan bagaimana partai-partai cenderung berkolusi untuk memonopoli akses terhadap kekuasaan negara, melemahkan bahkan meniadakan oposisi, dan menggantikan kompetisi elektoral dengan negosiasi elite (Richard Katz; Peter Mair).

Alasan Pilkada sangat mahal dan harus dihapus sama dengan mengatakan bahwa kedaulatan rakyat perlu disubstitusi oleh kartel partai politik.

Sinyalemen bahwa Pilkada langsung menghabiskan biaya yang sangat tinggi tidak pernah dibuktikan berdasarkan hukum, karena tidak ada transparansi dan tidak dilaporkan secara resmi sesuai dengan peraturan.

Jadi masalah utama adalah penegakan hukum yang dilanggar oleh semua kandidat.

Indonesia harus mampu menerapkan hukum dengan tegas agar biaya tinggi pemilu/Pilkada dilaporkan dengan transparan. Dengan demikian kenyataan ini tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan Pilkada langsung dengan alasan biaya tinggi.

Dalam konteks Indonesia, pemilihan pemimpin oleh DPR/DPRD berpotensi menjadi proses tertutup dan transaksional diantara pelaku kartel partai politik, jauh dari kontrol publik. Sehingga tidak menjamin menghilangkan biaya tinggi, bahkan bisa lebih mahal karena dana pilkada yang lebih tinggi masuk ke pundi pundi partai politik secara senyap sebagai akibat dari deal politik.

Akhirnya pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD akan melahirkan pemimpin daerah selera oligarki yang disponsori oleh kepentingan komersial dan kekuasaan mereka. Kedaulatan rakyat diperjual belikan oleh kartel partai politik.

Ketika partai politik memiliki kontrol hukum atas pencalonan dan pemberhentian anggota DPRD, pemilihan Kepala Daerah secara tidak langsung menciptakan lapisan ganda oligarki: rakyat dipisahkan dari pemimpinnya oleh partai politik dan partai politik dipisahkan dari rakyat oleh elit internalnya.

Jika Parlemen akan diberikan mandat untuk memilih pemimpin rakyat, sudah sepatutnya para anggota parlemen bertanggung jawab kepada rakyat dan diseleksi oleh rakyat bukan oleh partai politik. Anggota parlemen harus bertindak independen dari kartel partai politik.

Dari sudut pandang teori representasi, anggota parlemen Indonesia tidak memenuhi prasyarat tersebut, karena pencalonan dan keberlanjutan jabatan ditentukan oleh struktur partai, sebagaimana dijelaskan dalam konsep representasi oleh Hanna Pitkin.

Pendekatan institusional komparatif juga memperingatkan bahwa pemilihan pemimpin daerah yang dilakukan oleh DPRD hanya berfungsi secara demokratis bila ditopang oleh anggota DPRD yang relatif otonom, demokrasi internal partai yang kuat, serta mekanisme oposisi yang efektif.

Tanpa reformasi terhadap kerangka hukum partai politik dan sistem keanggotaan DPR/DPRD, pemilihan pemimpin daerah oleh DPRD hanya akan menghasilkan stabilitas kekuasaan para elite dengan mengorbankan legitimasi demokratis (Douglass North; Francis Fukuyama).

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusan menegaskan bahwa:

Partai politik BUKAN pemegang kedaulatan, melainkan SARANA PELAKSANAAN kedaulatan rakyat.

Jika rakyat tidak memiliki alternatif selain partai politik, maka kedaulatan rakyat kehilangan makna substantif.

Untuk meningkatkan kualitas demokrasi, kedaulatan rakyat harus dikembalikan dan hegemoni kartel partai politik harus dihindari. Salah satu caranya adalah memberikan kesempatan bagi kandidat Independen untuk berpartisipasi dalam Pemilu/Pilkada dan Pemilihan Legislatif anggota DPR/DPRD.

Selain itu agar para pemimpin dan anggota dewan memiliki kedekatan dengan pemilihnya perlu diterapkan ketentuan jumlah minimum tanda tangan sebagai dukungan rakyat kepada para calon legislatif dan calon pemimpin, sebagai persyaratan untuk ikut pemilihan baik melalui jalur partai politik maupun jalur independen.

Dengan menggunakan teknologi persyaratan tersebut menjadi mudah untuk diterapkan dengan kontrol yang yang ketat.

Perlu disadari oleh seluruh bangsa Indonesia bahwa;

Demokrasi TIDAK MATI ketika pemilu/pilkada ditiadakan.

Demokrasi MATI ketika rakyat masih memilih, tetapi tidak lagi diberi pilihan yang bermakna.

Oleh karena itu, selama UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU MD3 masih menempatkan anggota DPR/DPRD dalam posisi subordinat terhadap partai politik, maka Pilkada secara langsung tetap merupakan mekanisme pengaman konstitusional terhadap dominasi elite, bukan anomali demokrasi. Kecuali UU tersebut direformasi. Dan perubahan UU Partai Politik, UU Pemilu sewajarnya dibuat oleh pihak yang independen dari Partai Politik.

Jakarta, 5 Januari 2026

Berita Terkait

Refleksi HPN 2026: Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru
Menjaga Garis Tipis Profesionalisme: Relasi Hakim dan Wartawan di Ruang Publik
Menyembelih Ayam di Depan Monyet
Rakyat Bersuara Melalui Medsos!
Haruskah Mengorbankan Hutan Papua Demi Sawit?
Pernikahan Dini dan Luka Panjang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum bagi Anggota Polri dalam Aksi Demonstrasi, Urgensi yang Kerap Terabaikan
Menelisik Hukum Sewa-Menyewa Rumah: Keseimbangan Hak dan Kewajiban Berdasarkan KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 19:01 WIB

Menghapus Pilkada Langsung,  Kedaulatan Rakyat Tersandera Partai Politik

Senin, 5 Januari 2026 - 12:00 WIB

Refleksi HPN 2026: Jurnalisme di Persimpangan KUHP Baru

Sabtu, 3 Januari 2026 - 22:15 WIB

Menjaga Garis Tipis Profesionalisme: Relasi Hakim dan Wartawan di Ruang Publik

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:14 WIB

Menyembelih Ayam di Depan Monyet

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:11 WIB

Rakyat Bersuara Melalui Medsos!

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin (kiri) bersama jajaran meninjau kondisi saluran air di kawasan Jalan Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta, Selasa (13/1/2026)

Wali Kota Jakarta Pusat

Wali Kota Jakpus Respon Cepat Cegah Banjir Terulang dengan Sisir Anak Kali Ciribut

Selasa, 13 Jan 2026 - 12:15 WIB