JAKARTA – Polemik seputar materi stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan publik. Perbincangan meluas setelah beredarnya potongan video pertunjukan tersebut di media sosial, khususnya bagian yang menyinggung sosok Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dengan analogi penampilan yang dinilai sebagian pihak bernuansa sindiran personal, dikutip tvonenews.com, Senin (12/1/2026).
Cuplikan tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menilai materi itu masih berada dalam koridor satire politik yang lazim dalam dunia komedi, sementara pihak lain menganggap Pandji telah melampaui batas karena menyentuh figur pejabat tinggi negara yang juga merupakan simbol pemerintahan.
Isu ini semakin berkembang seiring munculnya spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan langkah hukum yang dapat diambil oleh Wakil Presiden, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi perdebatan tersebut, advokat Deolipa Yumara memberikan pandangan hukumnya. Ia menegaskan bahwa secara normatif, ketentuan hukum memang membuka ruang bagi Presiden maupun Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan yang ditujukan kepada mereka.
“Dalam KUHP yang baru, Presiden dan Wakil Presiden diberikan hak untuk melaporkan jika merasa dihina. Secara aturan, itu memang ada,” ujar Deolipa, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
Namun demikian, Deolipa menilai bahwa kemungkinan penggunaan jalur hukum oleh Wakil Presiden dalam kasus ini sangat kecil. Menurutnya, terdapat pertimbangan etika politik dan kewibawaan jabatan yang jauh lebih besar dibanding sekadar pemenuhan unsur pasal secara formal.
“Walaupun pasalnya ada, praktiknya sangat jarang digunakan. Seorang Presiden atau Wakil Presiden hampir tidak mungkin melaporkan warganya, kecuali situasinya sudah ekstrem, misalnya menimbulkan kekacauan atau huru-hara,” jelasnya.
Deolipa menekankan bahwa langkah hukum terhadap seorang komika atas materi candaan justru berpotensi menurunkan martabat simbol negara. Ia berpandangan bahwa pelaporan pidana dalam konteks tersebut dapat menciptakan kesan relasi yang tidak proporsional antara penguasa dan warga negara.
“Buat apa menjatuhkan martabat simbol negara hanya untuk melaporkan candaan warga? Itu malah membuat posisi seolah-olah setara dan justru menurunkan kewibawaan,” ujarnya.
Menurut Deolipa, konsekuensi yang paling mungkin dihadapi Pandji bukanlah sanksi hukum, melainkan reaksi sosial. Ia menilai publik memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan penilaian, baik berupa kritik, penolakan, maupun boikot terhadap karya yang dianggap tidak pantas.
“Kalau ada sanksi, itu sanksi sosial. Masyarakat akan menilai sendiri apakah gaya dan materi Pandji pantas atau tidak disampaikan di ruang publik,” kata Deolipa.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk kritik melalui komedi dan satire, merupakan bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh etika, sensitivitas publik, serta konteks sosial dan politik yang berkembang.
Sebagaimana diketahui, Mens Rea merupakan pertunjukan tunggal Pandji Pragiwaksono yang mulai tayang di platform Netflix pada 27 Desember 2025. Pertunjukan tersebut mengangkat berbagai isu sosial dan politik dengan gaya khas satire yang selama ini melekat pada Pandji.
Sejak dirilis, Mens Rea sempat menjadi trending dan menuai apresiasi sekaligus kritik. Namun kontroversi menguat setelah potongan video yang menyebut nama Gibran Rakabuming Raka tersebar luas di media sosial. Sebagian warganet menilai materi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi, bahkan ada yang mendorong agar Pandji diproses secara hukum.
Di sisi lain, tidak sedikit pula yang membela Pandji dan menilai bahwa apa yang disampaikan merupakan kritik sosial dalam format komedi, bukan serangan personal atau penghinaan terhadap simbol negara.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Presiden terkait polemik tersebut. Perdebatan publik pun masih berlangsung, memperlihatkan tarik-menarik antara kebebasan berekspresi, etika publik, serta sensitivitas terhadap figur pejabat negara di ruang demokrasi Indonesia.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































