JAKARTA – Tepat 30 hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kediaman pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, kejelasan hasil penyitaan masih belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kondisi ini memicu pertanyaan luas sekaligus kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama kelompok masyarakat sipil yang menilai keterbukaan informasi merupakan ruh utama penegakan hukum antikorupsi.
Hingga pertengahan Januari 2026, KPK belum merilis secara resmi rincian barang bukti yang diamankan, baik berupa dokumen, aset, maupun uang tunai berikut nilai dan mata uangnya. Padahal, dalam praktik sebelumnya, lembaga antirasuah dikenal cukup terbuka dalam menyampaikan hasil penggeledahan, terutama jika menyangkut pejabat publik.
Situasi tersebut mendapat sorotan serius dari Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GEMARI Jakarta). Organisasi ini menilai sikap diam KPK berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta membuka ruang spekulasi yang tidak sehat.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyebut keterlambatan pengumuman hasil sitaan sebagai anomali yang patut dipertanyakan. Menurutnya, standar transparansi yang selama ini menjadi kekuatan KPK justru tidak terlihat dalam penanganan perkara yang menyeret Plt Gubernur Riau tersebut.
“Dalam banyak kasus, KPK dengan cepat menyampaikan ke publik apa saja yang disita, mulai dari uang rupiah, dolar, dokumen penting, hingga logam mulia. Namun, dalam perkara SF Hariyanto, informasi itu tidak muncul. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Kori dalam keterangan yang diterima okjakarta.com, Kamis (15/1/2026).
GEMARI Jakarta menilai, penggeledahan terhadap pejabat publik setingkat kepala daerah seharusnya diikuti dengan penjelasan yang proporsional kepada masyarakat. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan tidak ada kesan perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau kekuasaan.
“Yang menjadi kegelisahan publik adalah kesan standar ganda. Ketika yang diperiksa pejabat level menengah atau pihak swasta, informasi dibuka cukup terang. Namun saat menyentuh Plt Gubernur, justru sunyi. Ini yang perlu dijawab secara objektif oleh KPK,” kata Kori.
Di sisi lain, GEMARI Jakarta juga mengingatkan bahwa keterlambatan penyampaian informasi berpotensi mengaburkan nilai pembuktian serta memperpanjang ketidakpastian hukum. Isu mengenai adanya penyitaan uang dan dokumen penting memang sempat beredar, namun tanpa konfirmasi resmi, informasi tersebut hanya menjadi rumor.
“Publik tidak bisa terus dibiarkan menebak-nebak. Transparansi bukan berarti mengganggu penyidikan. KPK sudah berkali-kali membuktikan bahwa keterbukaan bisa berjalan seiring dengan proses hukum,” lanjutnya.
Meski demikian, GEMARI Jakarta menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk melemahkan KPK. Sebaliknya, dorongan ini disebut sebagai bentuk kepedulian agar lembaga antikorupsi tetap konsisten dengan prinsip yang selama ini dijunjungnya.
“Ini bukan persoalan individu, tetapi soal integritas sistem. Ketika KPK tampak ragu atau tertutup dalam menangani pejabat puncak daerah, pesan yang sampai ke masyarakat bisa sangat berbahaya bagi kepercayaan terhadap hukum,” ujar Kori.
Atas dasar itu, GEMARI Jakarta berencana menggelar aksi unjuk rasa lanjutan di depan Gedung Merah Putih KPK RI.
Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar KPK membuka secara proporsional hasil penggeledahan serta memberikan kepastian arah penanganan perkara tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPK RI belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan belum diumumkannya hasil sitaan dari penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau tersebut.
Publik pun masih menunggu penjelasan lembaga antirasuah guna memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan setara bagi semua pihak.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































