MAGETAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Septiapermana, resmi dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia. Pencopotan tersebut telah berlaku sejak Senin, 19 Januari 2026, dan posisi Kajari Magetan kini telah diisi oleh pejabat pelaksana tugas, di rangkum berbagai sumber, Senin (26/1/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, menegaskan bahwa pergantian jabatan tersebut telah dilakukan sebelum mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun. Dengan demikian, ia memastikan tidak ada keterkaitan langsung antara pencopotan Dezi dengan perkara OTT tersebut.
“Pencopotan sudah dilaksanakan pada 19 Januari 2026, jauh sebelum adanya pemberitaan OTT KPK terhadap Wali Kota Madiun. Penggantinya juga sudah ditunjuk,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2026).
Agus menjelaskan, Dezi Septiapermana baru menjabat sebagai Kajari Magetan dalam kurun waktu yang relatif singkat. Ia mulai bertugas sejak 31 Oktober 2025, menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam.
“Beliau baru sekitar tiga bulan menjabat sebagai Kajari Magetan,” ungkap Agus.
Untuk sementara waktu, jabatan Kajari Magetan kini diemban oleh Farkhan Junaedi, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Farkhan akan melanjutkan seluruh tugas dan kewenangan Kajari hingga adanya penunjukan pejabat definitif.
“Plt Kajari Magetan saat ini dijabat oleh Pak Farkhan Junaedi. Beliau sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan,” jelas Agus.
Sebelumnya, Dezi Septiapermana sempat diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) bersama Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI. Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kajati Jawa Timur.
“Benar, yang datang adalah Tim PAM SDO dan Tim SIRI Kejaksaan RI,” kata Agus.
Menurut Agus, proses pengamanan telah berlangsung sejak Kamis, 16 Januari 2026, atau beberapa hari sebelum KPK melakukan OTT di wilayah Madiun. Setelah diamankan, Dezi langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta untuk keperluan pemeriksaan internal.
“Dari Magetan langsung dibawa ke Jakarta melalui Solo. Kejadiannya memang sebelum OTT KPK di Madiun,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan belum merinci secara terbuka alasan pencopotan maupun substansi pemeriksaan terhadap Dezi Septiapermana. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari pengawasan internal dan upaya menjaga profesionalitas serta integritas institusi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan pelayanan hukum dan penegakan hukum di Kabupaten Magetan tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan Plt Kajari, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































