JAKARTA – Sengketa hak cipta antara pemegang hak musik Aquarius Pustaka Musik dan platform e-commerce PT Global Digital Niaga (Blibli.com) akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dengan menandatangani Nota Kesepakatan Damai di Gedung DJKI, Jakarta, sesuai rilis resmi diterima okjakarta.com, pada Senin (26/1/2026).
Kesepakatan ini menandai berakhirnya konflik yang telah berlangsung sejak 2021 sekaligus mempertegas peran strategis mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di luar jalur pengadilan.
Proses mediasi dipimpin oleh Fitma Andriyanto selaku Ketua Tim Kerja Penyelesaian Sengketa Alternatif (Mediasi) DJKI, dengan pendekatan yang menitikberatkan pada keseimbangan kepentingan para pihak.
Direktur Utama Aquarius Pustaka Musik, Rita Marlina, menilai penyelesaian melalui mediasi memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan proporsional dibandingkan proses litigasi. Menurutnya, mediasi membuka ruang dialog yang konstruktif sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan posisi hukumnya secara setara.
“Mediasi membantu kami mendapatkan kepastian hukum tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan. Semua disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ini sangat membantu kedua belah pihak,” ujar Rita.
Ia menambahkan, dalam praktik perlindungan hak cipta, perbedaan tafsir sering kali tidak terhindarkan. Oleh karena itu, ketika komunikasi langsung tidak lagi menemukan titik temu, mediasi menjadi instrumen penting untuk memastikan sengketa tetap ditangani secara objektif dan berkeadilan.
“Ketika tidak ada resolusi yang saling menguntungkan, mediasi adalah jalan yang tepat agar persoalan dapat ditangani secara profesional oleh DJKI,” katanya.
Dari pihak Blibli.com, Legal Manager PT Global Digital Niaga, Ivan Geraldi, menegaskan bahwa perusahaan sejak awal berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ia menilai tidak semua sengketa hukum harus berujung di pengadilan, terutama ketika masih tersedia ruang dialog yang rasional.
“Mediasi memberi ruang untuk mencari solusi bersama. Ini adalah bentuk win-win solution yang memungkinkan kepentingan bisnis dan perlindungan hak cipta berjalan seimbang,” ujar Ivan.
Ivan juga menekankan bahwa kesepakatan damai yang dicapai memiliki kekuatan mengikat sepanjang dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak. Menurutnya, proses mediasi di DJKI telah berjalan efektif karena didukung tata kelola yang jelas dan mediator yang aktif.
“Sejak awal, prosesnya terstruktur, terjadwal, dan mediator mendorong kami memahami fakta-fakta material. Itu membantu para pihak merumuskan solusi yang adil dan realistis,” jelasnya.
Menanggapi keberhasilan mediasi tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menilai penyelesaian ini mencerminkan komitmen DJKI dalam menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa mediasi merupakan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan iklim usaha.
“Mediasi adalah sarana strategis untuk menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual secara damai tanpa mengurangi hak dan kepentingan hukum para pihak,” ujar Hermansyah.
Lebih jauh, Hermansyah berharap kesepakatan damai ini menjadi preseden positif bagi pelaku usaha dan pemegang hak cipta di Indonesia. Ia menilai, penghormatan terhadap hak cipta tidak selalu harus ditegakkan melalui jalur represif, tetapi juga melalui dialog dan kesadaran hukum bersama.
“Kasus ini membuktikan bahwa perlindungan hak cipta dapat ditegakkan melalui komunikasi dan kesepahaman. DJKI akan terus mendorong mediasi sebagai pilihan utama dalam penyelesaian sengketa KI,” tuturnya.
Sebagai latar belakang, sengketa ini bermula ketika Blibli pada 2021 memproduksi video iklan komersial yang menggunakan artis dan lagu yang hak ciptanya dimiliki Aquarius Pustaka Musik. Pada tahap awal, penggunaan lagu tersebut telah dilisensikan untuk jangka waktu tertentu dan disertai pembayaran. Namun, setelah masa lisensi berakhir, video iklan tersebut masih tersimpan dan dapat diakses melalui kanal YouTube Blibli.
Perbedaan pandangan pun muncul. Aquarius menilai penayangan tersebut sebagai pelanggaran hak cipta karena dilakukan di luar masa lisensi, sementara Blibli beranggapan video tersebut merupakan arsip digital. Perbedaan interpretasi inilah yang kemudian mendorong kedua pihak menempuh jalur mediasi dengan semangat mencari solusi terbaik.
Dengan berakhirnya sengketa ini, DJKI berharap kesadaran hukum para pelaku usaha terhadap hak cipta semakin meningkat.
Mediasi diharapkan tidak hanya menjadi alternatif, tetapi juga pilihan utama dalam menghadapi potensi konflik kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital nasional.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































