SERANG – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Serang, Provinsi Banten, menjadi momentum reflektif sekaligus strategis bagi penguatan peran pers dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Di tengah dinamika sosial, politik, dan hukum yang terus berkembang, pers kembali ditegaskan sebagai salah satu pilar utama demokrasi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas ruang publik.
Pada momentum nasional tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan ucapan Selamat Hari Pers Nasional ke-80 sekaligus apresiasi mendalam kepada seluruh insan pers di Tanah Air. Ucapan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi dari ruang kerjanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Dalam pernyataannya, Eko Budisusanto menegaskan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam menjaga keterbukaan informasi publik, meningkatkan literasi hukum masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara, termasuk aparat penegak hukum. Menurutnya, peran tersebut semakin krusial di tengah tantangan era digital yang sarat dengan arus informasi cepat dan potensi disinformasi.
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi mitra kritis yang berperan penting dalam mengawal demokrasi, mengawasi jalannya kekuasaan, serta memastikan hak masyarakat atas informasi yang benar dan berimbang,” ujar Eko.
Ia menekankan bahwa profesionalisme, integritas, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga marwah pers. Di tengah maraknya hoaks, framing yang menyesatkan, dan kepentingan sempit yang membonceng arus informasi, pers dituntut untuk tetap independen, objektif, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Eko Budisusanto juga menyoroti pentingnya hubungan yang sehat dan konstruktif antara pers dan aparat penegak hukum. Menurutnya, sinergi yang dibangun atas dasar saling menghormati fungsi dan kewenangan masing-masing akan menciptakan iklim hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Pers memiliki peran kontrol sosial yang sah dan dilindungi undang-undang. Sementara aparat penegak hukum berkewajiban menjalankan tugas secara profesional dan terbuka. Jika keduanya berjalan seiring, maka keadilan substantif dan kepercayaan publik dapat terwujud,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang disampaikan secara tepat oleh pers juga berkontribusi besar dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek penegakan hukum, tetapi juga subjek aktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Budisusanto menyampaikan harapannya agar pers Indonesia terus konsisten menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan sesaat.
“Selamat Hari Pers Nasional ke-80. Semoga pers Indonesia semakin profesional, independen, dan senantiasa menjadi penjaga nurani publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.
Peringatan HPN ke-80 yang digelar di Kota Serang, Banten, menjadi simbol komitmen bersama seluruh elemen bangsa untuk terus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi. Di usia yang ke-80, pers Indonesia diharapkan semakin matang, tangguh, dan adaptif dalam menghadapi tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri sebagai penyampai kebenaran dan pengawal keadilan.
Reporter: Matyadi
Editor: Fahmy Nurdin




































