Sorong — Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menyampaikan pernyataan resmi terkait isu pemberhentian peserta didik berinisial MKA yang belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.
Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, bersama jajaran pimpinan sekolah menyatakan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, institusional, sekaligus hukum agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak menyesatkan.
“Kami menyampaikan pernyataan resmi ini agar masyarakat mendapatkan gambaran yang berimbang atas persoalan yang berkembang,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, (10/2/2026)
Sekolah Tegaskan Mengacu Aturan Pendidikan Nasional
Pihak sekolah menegaskan bahwa Sekolah Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong menjalankan fungsi pendidikan sesuai amanat Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 tentang hak warga negara memperoleh pendidikan.
Namun, sekolah juga menekankan adanya kewajiban peserta didik dan orang tua untuk menaati tata tertib sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat 2 huruf A.
Sekolah menyebut telah memiliki aturan internal atau student handbook yang disosialisasikan setiap awal tahun ajaran dan disepakati orang tua melalui surat pernyataan tertulis.
Kronologi Ketidakhadiran MKA
Dalam penjelasannya, pihak sekolah mengungkap bahwa MKA tercatat tidak hadir selama satu bulan penuh, yakni sejak 14 Mei hingga 14 Juni 2025, atau setara dengan 20 hari sekolah efektif.
Ketidakhadiran tersebut, menurut sekolah, hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas tanpa prosedur izin resmi kepada kepala sekolah, padahal izin lebih dari tiga hari wajib diajukan secara tertulis.
Selain itu, MKA juga disebut tidak mengikuti ujian kompetensi pada 26–30 Mei 2025 serta tidak hadir dalam pelaksanaan Sumatif Akhir Tahun (SAT) pada awal Juni.
Sekolah Klaim Sudah Layangkan Tiga Surat Panggilan
Pihak sekolah menyatakan telah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada orang tua agar siswa kembali bersekolah, yakni pada 4 Juni, 5 Juni, dan 11 Juni 2025.
Sekolah juga sempat menjadwalkan ujian susulan pada 11–12 Juni 2025. Namun, siswa tetap tidak hadir.
Pada akhirnya, sekolah menerbitkan surat pernyataan bahwa siswa dianggap mengundurkan diri sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen Medis Dipersoalkan
Dalam klarifikasi tersebut, sekolah juga menyoroti dokumen pendukung yang disampaikan orang tua pada 29 Mei 2025.
Menurut pihak sekolah, dokumen tersebut bukan surat keterangan sakit atau anjuran dokter untuk istirahat panjang, melainkan hanya kuitansi pembayaran layanan medis, salinan rekam medis, serta hasil laboratorium.
Sekolah menegaskan tidak ada pernyataan medis yang menyebut siswa harus absen selama satu bulan penuh.
“Kami tegaskan peserta didik hanya menjalani rawat jalan satu hari dan tidak ada surat dokter yang menyatakan wajib tidak bersekolah selama satu bulan,” tulis pihak sekolah.
Orang Tua Disebut Sudah Pindahkan Anak ke Sekolah Lain
Sekolah juga mengungkap bahwa orang tua MKA membawa surat keterangan penerimaan siswa di sekolah lain, yakni SD SPS Sorong, untuk tahun ajaran 2025–2026.
Berdasarkan hal tersebut, sekolah kemudian mengeluarkan surat keterangan pindah sekolah sesuai prosedur administrasi.
Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum
Pihak sekolah menyebut persoalan ini telah dibawa ke berbagai lembaga, mulai dari Dinas Pendidikan Kota Sorong hingga laporan pidana ke kepolisian.
Namun, berdasarkan gelar perkara pada November 2025, penyelidikan pidana disebut dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana.
Sementara itu, gugatan perdata yang diajukan orang tua masih berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong.
Sekolah: Tidak Ada Diskriminasi
Di akhir pernyataan, pihak sekolah menegaskan aturan berlaku sama bagi seluruh peserta didik tanpa pengecualian.
Sekolah menyatakan tetap terbuka untuk penyelesaian yang adil, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib demi keberlangsungan proses belajar mengajar.




































