JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) membongkar laboratorium narkotika jenis sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat menyita total sekitar 13 kilogram metamfetamina serta menangkap dua warga negara asing yang diduga bagian dari jaringan internasional.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari pengawasan rutin barang kiriman internasional pada 13–15 Februari 2026. Kecurigaan muncul saat petugas memeriksa paket asal Iran menggunakan mesin pemindai (x-ray) di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).
“Petugas menemukan kristal berwarna biru yang disembunyikan di dinding kemasan peti kulit. Setelah diuji laboratorium, barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis metamfetamina dengan berat sekitar 11,56 kilogram,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, Rabu (18/2/2026).
Setelah temuan awal, barang bukti diserahkan kepada Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan metode controlled delivery atau penyerahan terkendali. Strategi ini digunakan untuk melacak penerima dan membongkar jaringan di balik pengiriman.
Pada Jumat (13/2/2026), tim gabungan mengamankan seorang pria warga negara Iran berinisial KKF di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang diduga sebagai penerima paket. Sehari berselang, Sabtu (14/2/2026), aparat kembali menangkap tersangka lain berinisial SB, juga warga negara Iran, yang diduga berperan sebagai peracik sabu.
Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan sebuah apartemen di Sunter yang diduga dijadikan laboratorium clandestine atau laboratorium tersembunyi untuk memproduksi ulang narkotika.
Di lokasi tersebut, aparat menyita tambahan sabu seberat 1.683 gram serta berbagai peralatan produksi, antara lain kompor portabel, timbangan digital, cairan kimia, alat penggiling serbuk, hingga limbah sisa pengolahan. Tim gabungan juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara forensik pada Minggu (15/2/2026).
Menurut Syarif, temuan ini menunjukkan jaringan tersebut tidak hanya berperan sebagai penerima barang, tetapi juga memproduksi dan mengolah kembali narkotika di dalam negeri sebelum diedarkan.
“Setiap kilogram narkotika yang berhasil digagalkan peredarannya berarti kita mencegah potensi kerusakan ribuan generasi muda serta menjaga ketahanan sosial keluarga Indonesia,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahaya keberadaan laboratorium narkotika di kawasan permukiman padat. Selain berisiko memicu kebakaran akibat penggunaan bahan kimia mudah terbakar, aktivitas tersebut juga membahayakan kesehatan warga sekitar karena paparan zat beracun.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terhubung dalam pengiriman dari luar negeri.
Bea Cukai dan Bareskrim menegaskan komitmen memperkuat sinergi lintas instansi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengawasan barang kiriman internasional, terutama dari negara-negara berisiko tinggi, akan terus diperketat melalui pemanfaatan teknologi pemindai dan analisis intelijen.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa modus penyelundupan narkotika terus berkembang, termasuk dengan memanfaatkan jalur pos dan apartemen sebagai lokasi produksi tersembunyi.
Aparat memastikan upaya penindakan akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































