JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) berhasil meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas capaian Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 dengan kategori Proaktif. Penghargaan itu diserukan melalui surat resmi LKPP Nomor 12321/KA/05/2026 tertanggal 23 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Menteri Hak Asasi Manusia.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan peran strategis Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas sekaligus Kepala UKPBJ KemenHAM, Pungka M Sinaga, beserta seluruh jajarannya yang secara konsisten mengawal pemenuhan standar serta penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.
Berdasarkan keterangan dalam surat tersebut, UKPBJ KemenHAM dinyatakan telah memenuhi kelengkapan atribut pada kesembilan variabel penilaian yang ditetapkan, sehingga layak menyandang predikat UKPBJ Proaktif Level 3. Penilaian dilakukan melalui mekanisme verifikasi ketat terhadap dokumen bukti dukung yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIUKPBJ).
Proses evaluasi mengacu pada dua peraturan utama, yakni Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ serta Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Model Kematangan UKPBJ Tingkat Proaktif.
Kepala LKPP Sarah Sadiqa menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas UKPBJ merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efektif, profesional, transparan, dan akuntabel.
“UKPBJ Kementerian Hak Asasi Manusia telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel (9/9) untuk mencapai Kematangan UKPBJ Proaktif (Level 3),” ujar Sarah.
LKPP tidak hanya memberikan apresiasi, tetapi juga mendorong KemenHAM untuk terus mempertahankan dan mengimplementasikan seluruh standar yang telah dibangun. Langkah ini diharapkan dapat membawa kementerian tersebut berkembang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (PKP-BJ) dengan tingkat kematangan yang sama.
Dorongan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menempatkan peningkatan kematangan UKPBJ sebagai langkah strategis menuju pembentukan pusat keunggulan dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
LKPP juga menjelaskan, KemenHAM berkesempatan mengajukan penilaian resmi sebagai PKP-BJ tingkat Proaktif paling cepat satu tahun setelah surat penghargaan ini diterbitkan.
Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen KemenHAM dalam memperkuat sistem pengadaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat luas.



































