Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) melalui forum germas SeIndonesia yang bertajuk Indonesia Darurat
Kemanusiaan, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menyesalkan belum tuntasnya persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus mengancam lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, permukiman warga, serta keberlangsungan ekosistem hutan di Indonesia.
Karhutla bukan sekadar persoalan api yang membakar hamparan hutan dan lahan. Di balik peristiwa tersebut terdapat ancaman terhadap keselamatan rakyat, kerusakan habitat satwa liar, hilangnya vegetasi, pencemaran udara, gangquan terhadap aktivitas sosial dan ekonomi, serta risiko meluasnya dampak kebakaran hingga melintasi batas negara.
Protes negara tetangga, Malaysia dan Brunei sekitar bulan Agustus 2026 membawa isu kabut asap ke Forum ASEAN, Malaysia juga terpaksa menutup ratusan sekolah (terutama di serawak), kualitas udara yang buruk mencapai level tidak sehat dan berbahaya akibat asap dari Kalimantan. Di Brunei pemerintah sempat melapor penurunan kualitas udara hingga kelurahan
PP PMKRI menilai bahwa kondisi ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi serius terhadap efektivitas pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan di lapangan, dan penegakan hukum. Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan laporan administratif mengenai jumlah titik panas dan operasi pemadaman, tetapi harus memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan benar-benar mampu melindungi masyarakat dan mencegah kebakaran berulang.
Data pemerintah menunjukkan bahwa persoalan karhutla pada 2026 membutuhkan perhatian serius. Dashboard penanganan karhutla BNPB yang diperbarui pada 19 Oktober 2026 mencatat 1.308,3 hektare luas terbakar dalam 24 jam terakhir pada enam provinsi yang dipantau. Total titik panas per 6 provinsi mencapai 5.499 dengan titik api 247 titik. Luas yang ditangani akumulasi dari 6 provinsi baik baik dari darat maupun udara sekiat 657,84 hektare, Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengendalian karhutla, meskipun angka titik panas tidak dapat disamakan secara langsung dengan jumlah kejadian kebakaran.
Situasi ini menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan pencegahan dan penanganan berjalan secara efektif, terukur, serta dapat dievaluasi oleh publik. (Sumber: Dashboard Karhutla BNPB.
KESELAMATAN RAKYAT DAN PERMUKIMAN HARUS MENJADI PRIORITAS
PP PMKRI menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban berulang dari persoalan karhutla. Ketika kebakaran mengancam atau melalap permukiman, negara wajib memastikan evakuasi, pelayanan kesehatan, bantuan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan kehidupan warga terdampak.
Dampak asap karhutla juga tidak boleh dipandang sebagai persoalan musiman yang dapat ditoleransi setiap tahun. Paparan asap dapat mengancam kesehatan masyarakat, terutama anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, dan kelompok yang memiliki kerentanan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan yang memadai, serta langkah perlindungan bagi masyarakat di wilayah terdampak. Update pada tangga 17 Agustus dari laporan Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes. Adapun selama periode Angustus Hingga 13 Oktober tercatat 283.270 kasus ispa di wilayah terdampak kharhutla, dimana 63.711 kasus dialami oleh balita. Kasus ini dicatat dari 7 provinisi dan 63 kabupaten/kota yang terdampak kebakaran hutan dan lahan.
PP PMKRI mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak menunggu situasi memburuk sebelum bertindak. Kesiapsiagaan, deteksi dini, penyediaan sarana pemadaman, dan rencana evakuasi harus disiapkan sebelum api meluas ke kawasan permukiman. Ditambah lagi korban yang terdampak adalah manusia dan satwa, satwa dengan mobilitas lambat, sat wa yang berusia sangat muda (anak hewan), dan satwa tua/sakit sangat mudah terpapar api dan tidak sempat menyelamatkan diri. Total korban meninggal dunia yang tercatat secara resmi dan terverifikasi di dalam laporan adalah 11 orang. Jumlah ini terbagi ke dalam tiga kelompok besar berdasarkan situasi kejadiannya: 5 orang gugur dalam tugas pemadaman resmi di kawasan Gunung Bromo (TNBTS). 2 orang gugur saat melakukan aksi pemadaman mandiri (warga sipil di Samarinda dan Ogan Komering llir). 4orang meninggal dunia akibat komplikasi kesehatan/paparan kabut asap beracun (ISPA Fase Berbahaya).
Bagi PP PMKRI, keberhasitan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu mencegah jatuhnya korban, melindungi ruang hidup masyarakat, dan memulihkan kehidupan warga yang terdampak.
HUTAN BUKAN SEKADAR LAHAN: SATWA, TUMBUHAN, DAN KESEIMBANGAN EKQLOGIS TERANCAM
PP PMKRI juga menyoroti dampak karhutla terhadap keberlangsungan kehidupan hutan. Hutan merupakan ruang hidup bagi berbagai jenis satwa dan tumbuhan, penyangga keseimbangan ekosistem, serta bagian penting dari sistem lingkungan yang menopang kehidupan manusia.
Kebakaran yang meluas dapat merusak habitat, mengganggu sumber pakan dan tempat berkembang biak satwa, menghancurkan vegetasi, serta memperburuk kondisi ekosistem, terutama di kawasan gambut dan wilayah dengan nilai konservasi tinggi.
Karena itu, pemadaman api harus disertai perlindungan terhadap satwa liar, penyelamatan habitat yang terancam, dan pemulihan ekosistem pascakebakaran. Negara tidak boleh membiarkan kerusakan ekologis berlalu tanpa penilaian dampak dan rencana pemulihan yang jelas.
PP PMKRI mendesak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memastikan bahwa penanganan karhutla dilaksanakan dengan pendekatan yang menyeluruh: metindungi manusia, menyelamatkan keanekaragaman hayati, memulihkan lingkungan, dan menindak pelanggaran berdasar kan bukti serta hukum yang berlaku.
KECAMAN DAN DAMPAK LINTAS BATAS HARUS MENJADI PERINGATAN BAGI INDONESIA
Karhutla yang menghasilkan kabut asap tidak berhenti sebagai persoalan domestik ketika dampaknya mencapai wilayah negara tetangga. Pencemaran asap lintas batas dapat mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, kegiatan ekonomi, dan hubungan antarnegara.
Indonesia telah terlibat dalam kerja sama regional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Pada Juli 2026, Kementerian Lingkungan Hidup juga melaporkan berlangsungnya pertemuan tingkat menteri subregional mengenai pencemaran kabut asap lintas batas yang membahas penguatan koordinasi menghadapi ancaman karhutla. Pada 15 Oktober 2026, pemerintah Indonesia menyatakan telah melaporkan perkembangan penanganan karhutla secara rutin kepada ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control.
Bagi PP PMKRI, adanya mekanisme kerja sama terse but harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan. Komitmen diplomatik tidak boleh berhenti pada pertukaran laporan dan pertemuan antarpemerintah, melainkan harus diterjemahkan menjadi pencegahan yang lebih efektif, penanganan yang cepat, keterbukaan data, dan pengurangan dampak asap lintas batas.
PP PMKRI memandang bahwa kritik dan kekhawatiran dari negara tetangga, apabila muncul terkait dampak asap Indonesia, harus dijawab melalui perbaikan kinerja yang terukur dan kerja sama yang konstruktif. Indonesia perlu menunjukkan keseriusan dalam melindungi rakyatnya sendiri sekaligus memenuhi tanggung jawabnya sebagai bagian dari masyarakat internasional.
DUGAAN KELALAIAN PEMERINTAH HARUS DIEVALUAS! SECARA TERBUKA
PP PMKRI mempertanyakan/eféktivitas koordinasi dan akuntabilitas pemerintah pusat maupun daerah dalam mencegah serta menangani karhutla. Apabila kebakaran berulang, meluas, dan mengancam permukiman maupun ekosistem, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah langkah pencegahan, kesiapsiagaan, pengawasan, dan respons darurat telah dilaksanakan secara memadai.
Evaluasi ini harus mencakup kinerja kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, serta lembaga operasional yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
PP PMKRI secara khusus menyoroti pentingnya akurasi informasi yang disampaikan kepada Presiden. Dalam situasi bencana ekologis, keputusan strategis sangat bergantung pada kualitas data dan laporan yang diterima dari jajaran pemerintahan.
Apabila terdapat perbedaan antara laporan yang diterima Presiden dan kondisi nyata di lapangan, pemerintah perlu melakukan verifikasi independen terhadap rantai pelaporan, metode pengumpulan data, dan mekanisme pengambilan keputusan. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap, terlambat, atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya menghambat respons negara terhadap ancaman yang dihadapi rakyat.
Presiden dan jajaran pemerintah harus memastikan bahwa laporan mengenai karhutla tidak hanya menggambarkan kegiatan yang telah dilakukan, tetapi juga menjelaskan perkembangan kebakaran, dampak terhadap masyarakat, kendala penanganan, dan hasil yang benar-benar dicapai.
DUGAAN ALIH FUNGSI HUTAN MENJAD! PERKEBUNAN SAWIT WAJIB DISELIDIKI
PP PMKRI menegaskan bahwa setiap dugaan pembakaran hutan yang berkaitan dengan pembukaan atau penguasaan lahan untuk kepentingan ekonomi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Termasuk di dalamnya dugaan apabila kawasan yang terbakar kemudian akan dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit atau kepentingan usaha lainnya.
Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa penyelidikan. Namun, pemerintah juga tidak boleh mengabaikannya apabila terdapat indikasi yang dapat diverifikasi.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup perlu memperkuat pemeriksaan terhadap penye bab kebakaran, status dan peruntukan lahan, riwayat penguasaan kawasan, kepatuhan terhadap perizinan, serta kemungkinan keterlibatan individu maupun badan usaha.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa diskriminasi. Apabila terdapat indikasi bahwa kebakaran sengaja dilakukan untuk membuka lahan, aparat berwenang harus menindaklanjutinya melalui proses hukum yang sah.
PP PMKRI berpandangan bahwa penyelidikan semacam ini penting untuk memastikan bahwa bencana ekologis tidak menjadi jalan bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari kerusakan lingkungan.
TIGA KEMENTERIAN HARUS MENUNJUKKAN TANGGUNG JAWAB YANG JELAS
PP PMKRI mendesak tiga kementerian terkait agar segera memperkuat koordinasi dan menunjukkan hasil kerja yang dapat dievaluasi secara terbuka.
Pertama, Kementerian Kehutanan. Memperkuat pencegahan kebakaran di kawasan hutan, patroli dan
deteksi dini, kesiapan pemadaman, perlindungan satwa liar, serta penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan sesuai kewenangannya.
Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup. Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum Lingkungan, pemantauan kualitas udara, penilaian dampak ekologis, serta pengawasan terhadap pemulihan lingkungan dan kepatuhan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Ketiga, Kementerian Dalam Negeri. Memastikan koordinasi dan pembinaan pemerintah daerah berjalan efektif, termasuk kesiapan anggaran dan sumber daya, rencana kontingensi, koordinasi antarlembaga, perlindungan warga, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
PP PMKRI menegaskan bahwa pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan bagi lambatnya respons pemerintah. Ketiga kementerian harus memiliki target kerja yang jelas, mekanisme koordinasi yang efektif, dan laporan perkembangan yang dapat diakses publik.
PPPMKRIMENDESAKPENGUATANJARINGANNASIONALD AN INTERNASIONAL
Karhutla me mbutuhkan respons lintas sektor dan lintas wilayah. Oleh karena itu, PP PMKRI mendesak pemerintah untuk memperkuat jaringan kerja sama nasional yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, BPBD, aparat penegak hukum, lembaga penelitian, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, dan relawan.
Kerja sama tersebut harus diarahkan pada pertukaran data, pemantauan titik rawan, peningkatan kapasitas pemadaman, perlindungan masyarakat, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem.
Pada tingkat internasional, pemerintah perlu memperkuat koordinasi dengan negara-negara ASEAN, lembaga kerja sama regional, dan mitra yang memiliki kapasitas dalam pemantauan kebakaran, pengendalian asap, teknologi pemadaman, dan restorasi ekosistem.
Kerja sama internasional harus memperkuat tanggung jawab Indonesia, bukan menggantikannya. Pemerintah tetap memiliki kewajiban utama untuk melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan memastikan bahwa pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara bertanggung jawab.
LIMA DESAKAN PP PMKRI
Berdasarkan persoalan tersebut, PP PMKRI menyampaikan lima desakan:
1. Evaluasi kinerja 3 kementrian terkait : kementrian kehutanan, kementrian Lingkungan hidup, Kementrian Dalam Negeri.
2. Evaluasi terbuka terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah dalam pencegahan serta penanganan karhutla, termasuk pemeriksaan atas dugaan kelalaian sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
3. Perlindungan segera bagi masyarakat terdampak, termasuk warga yang terancam kehilangan tempat tinggal, kelompok rentan, serta masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap.
4. Penyelidikan menyeluruh atas penyebab kebakaran, termasuk dugaan pembakaran untuk pembukaan lahan atau alih fungsi kawasan menjadi perkebunan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum.
5. Verifikasi dan keterbukaan data penanganan karhutla, agar Presiden dan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
6 Penguatan kerja sama nasional dan internasional,
disertai target pencegahan, penanganan, dan
pemulihan yang terukur serta dapat dievaluasi oleh publik.
7.Menaikkan status karhutla ini menjadi bencana
nasional atau kejadian luar biasa.
NEGARA HARUS HADIR SEBELUM, SELAMA, DAN SETELAH BENCANA
PP PMKRI menegaskan bahwa hutan, lingkungan, dan keselamatan rakyat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab negara. Pencegahan tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi, penanganan tidak boleh terhambat oleh lemahnya koordinasi, dan penegakan hukum tidak boleh berhenti ketika perhatian publik mulai mereda.
Kami mendesak pemerintah untuk menjadikan karhutla sebagai momentum pembenahan tata kelola lingkungan secara menyeluruh. Evaluasi kinerja harus dilakukan secara terbuka, keputusan harus berbasis data yang dapat diverifikasi, dan setiap pihak yang terbukti melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban.
PP PMKRI akan terus mendorong gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawasi kebijakan lingkungan, memperkuat solidaritas bagi masyarakat terdampak, serta memastikan bahwa perlindungan ekosistem dan keselamatan rakyat menjadi prioritas penyelenggaraan negara.
Hutan bukan sekadar hamparan lahan. Hutan adalah ruang hidup, penyangga kehidupan, dan warisan ekologis bagi generasi mx̌endatang. Ketika hutan terbakar dan rakyat terancam, negara wajib hadir dengan tindakan nyata, bukan sekadar laporan dan pernyataan.
(Helmi AR)




































