Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat berlangsungnya proses persidangan perkara tindak pidana.

Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat berlangsungnya proses persidangan perkara tindak pidana.

JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa perkara narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026), Tohir divonis 5 tahun 4 bulan penjara, sedangkan Taqwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H., bertindak mewakili penuntut umum dalam perkara tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan dakwaan alternatif kesatu yang diajukan penuntut umum. Perbedaan lama hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Sabu Seberat 24,57 Gram Jadi Barang Bukti

Dalam perkara ini, majelis hakim turut mempertimbangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 24,57 gram atau berat netto 22,4264 gram.

Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi sabu. Rinciannya, masing-masing memiliki berat bruto 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.

Selain sabu, sejumlah barang lain juga tercantum dalam daftar barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.

Ketiga telepon genggam tersebut meliputi Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika beserta barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.

Masa Penahanan Dikurangkan dari Hukuman

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana.

Selain itu, kedua terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Status Upaya Hukum Belum Diketahui

Pemberitahuan putusan kepada jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat dilakukan pada Rabu (14/10/2026).

Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat informasi yang dapat memastikan apakah para pihak telah menerima salinan lengkap putusan maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

Putusan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Jakarta Timur. Adapun perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum dari para pihak, masih memerlukan konfirmasi berdasarkan informasi resmi dari pengadilan.

(Helmi AR)

Berita Terkait

SIDAK GABUNGAN Lapas Cilegon, 50 Warga Binaan Tes Urine: Hasilnya Negatif!
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar
Kanwil Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi Usut Pemberitaan Lapas Cilegon
Gedung Desa Kertawinangun Disorot, Dugaan Karaoke dan Miras Picu Desakan Investigasi
Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Waw! PN Jakarta Timur Vonis Dua Terdakwa Kasus Sabu, Hukuman 5 Tahun 4 Bulan dan 6 Tahun

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Palmerah Diamankan Tim Jatanras Polres Jakbar

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Kanwil Ditjenpas Banten Bentuk Tim Investigasi Usut Pemberitaan Lapas Cilegon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Gedung Desa Kertawinangun Disorot, Dugaan Karaoke dan Miras Picu Desakan Investigasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin berfoto bersama dua siswa saat meninjau hasil revitalisasi gedung SDN Petojo Utara 01, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin Tinjau Revitalisasi SDN Petojo Utara 01, Pemeliharaan Gedung Jadi Sorotan

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:31 WIB