Rekening PWI Jaya Sempat Diblokir Selama Seminggu, Kini Telah Dibuka Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.

Berita Terkait

Aspal Baru di Jalan AM Sangaji Sudah Berlubang, Pengendara Terancam Celaka
Rapim Kemenko Infra 2025 Tegaskan Arah Konsolidasi dan Transformasi Kebijakan 2026
Kebijakan WFA Perkuat Pergerakan Wisatawan Saat Liburan Nataru
Wali Kota Jakpus Arifin Ajak Jajaran Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera
Erfan Pratama Tegaskan Peran Strategis Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga Moral Informasi
Ketua Umum PSTI: Dukungan Cerdas dan Kritis Demi Timnas yang Lebih Baik
Arifin Wali Kota Jakarta Pusat Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kapolda Jatim Gagas Inovasi Jagung “Eco Bhayangkara” di Mojokerto, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:24 WIB

Aspal Baru di Jalan AM Sangaji Sudah Berlubang, Pengendara Terancam Celaka

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rapim Kemenko Infra 2025 Tegaskan Arah Konsolidasi dan Transformasi Kebijakan 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:47 WIB

Kebijakan WFA Perkuat Pergerakan Wisatawan Saat Liburan Nataru

Senin, 8 Desember 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Jakpus Arifin Ajak Jajaran Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Erfan Pratama Tegaskan Peran Strategis Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga Moral Informasi

Berita Terbaru