Top! Sesuai Kesepakatan Dewan PERS Dengan POLRI, Wartawan Tidak Bisa di Jerat Dengan UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 13 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com  –  Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

“Dengan adanya kesepakatan baru antara Polri dan Dewan Pers wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Wakapolri juga menjelaskan maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah kata Wakapolri Kamis 8-februari-2024.

Wakapolri Komjen pol Agus Adrianto mengatakan hal ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers, kesepakatan yang diperbarui ini wajib dipatuhi oleh kepolisian. Wakapolri juga menyampaikan kesepakatan ini juga melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers yang diakui dewan pers,” ujarnya.

Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan dewan pers serta undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers. Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak, ” ucap Wakapolri.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda, Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. Adapun media massa siber sebaliknya, Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan,” ucap Aas SDM.

Irjen pol Dedi Prasetyo mengatakan bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan dilindungi oleh undang-undang. Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah. Cuma produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” tuturnya.

Sebagai Kepala Divisi Humas Mabes Polri periode 2021-2023 Irjen pol Dedi Prasetyo menambahkan, produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat. Inilah yang tidak dimiliki produk atau konten yang ada media sosial yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, “ucapnya.

Kepolisian juga berharap media bahu membahu memerangi konten berbau hoax apalagi di tahun politik seperti ini, ” tutup Dedi Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Koarmada RI Gelar Operasi Trisila-25, Jamin Keamanan dan Bina Kemampuan Tempur
Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar Bali 
Pangkoarmada RI Hadiri Pembukaan 5 th Multilateral Naval Exercise Komodo di Bali
Kapolres Metro Jakarta Barat Terima Audiensi PWI Pokja Polres, Perkuat Sinergi dengan Media
Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan dan Apresiasi Prajurit
Sat Lantas Jakbar Fokus Edukasi Pengendara di Hari Pertama Operasi Keselamatan 2025
Pangkoarmada RI Dampingi Kasal Kunjungan Kerja ke Lantamal VIII Manado
Kompol Abdul Jana, Pimpin Langsung Pengamanan Perayaan Imlek 2576 di Vihara Kesejahteraan Umat

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:14 WIB

Koarmada RI Gelar Operasi Trisila-25, Jamin Keamanan dan Bina Kemampuan Tempur

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:29 WIB

Pangkoarmada RI Sambut Kedatangan Menhan Sjafrie di Bandara Denpasar Bali 

Senin, 17 Februari 2025 - 13:34 WIB

Pangkoarmada RI Hadiri Pembukaan 5 th Multilateral Naval Exercise Komodo di Bali

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:29 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Terima Audiensi PWI Pokja Polres, Perkuat Sinergi dengan Media

Senin, 10 Februari 2025 - 21:19 WIB

Tasyakuran HUT ke-3 Koarmada RI: Santunan, Penghijauan dan Apresiasi Prajurit

Berita Terbaru

Foto: Ketua PWI Jaya

Mertopolitan

PWI Jaya Tetap Eksis, Untung Kurniadi Lakukan Kebohongan Publik

Rabu, 19 Feb 2025 - 18:42 WIB