Deklarasi Wadah Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi

- Jurnalis

Minggu, 3 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH.

Deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH.

JAKARTA, okjakarta.com – Sejumlah ahli hukum dan pakar dari berbagai latar belakang profesi, mendeklarasikan wadah Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (Assotiation of The Law of The Constitution Expert) di Jakarta, Jumat (1/11/2024). Ide lahirnya wadah ini diinisiasi oleh Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH, Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi bersama Ferdian Sutanto, SH, MH dan beberapa teman lainnya.

“Dia (Prof. Astim Riyanto), adalah guru besar ilmu hukum konstitusi,” ujar deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi  Ferdian Sutanto, SH, MH, kepada awak media, Minggu (3/11/2024).

Selain Ferdian, sejumlah deklarator Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi dan rekan lainnya tampak hadir di acara tersebut. Di antaranya Prof. Dr. Drs. Astim Riyanto, SH, MH beserta isteri, Prof. Dr. Arifah, M.Pd, Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH, Rosando, S.IK, M.Si, MH, Husni Mubarak, SH, Lasden Luther Sihotang, SE, SH, M.Ak, MH.

Ada juga Diah Damayanti, SH, MH, Andreas Sapta Finady, SH, Bansawan, SH, dengan dipandu oleh Master of Ceremony, Dr. Desnadya Anjani Putri, SH, S.Ikom, MH.

Secara akademis, disebutkan Ferdian, seorang guru besar dalam kajian pemikiran akademiknya harus melahirkan ilmu. Seiring berjalannya waktu menjadikan kemudian, terjadinya perkembangan antara Hukum Tata Negara dengan Konstitusi. Ilmu hukum konstitusi saat ini telah berdiri sendiri sebagai cabang ilmu hukum.

“Karena dia (Konstitusi) adalah pondasi, dasarnya. Semua negara ada konstitusinya. Konstitusi sifatnya tertulis, kalau di negara kita ada UUD 1945, kalau di Negara lain tentu ada perbedaan.

Ferdian berharap,
Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (assotiation of the law of the constitution expert) dapat berkontstribusi memberikan kontribusi kepada masyarakat, bangsa dan negara
Indonesia, baik dengan karya-karya ilmiah, seminar, diskusi, FGD, kajian, pelatihan artikel dan lain.

Tujuan dibentuknya Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi, menurut Ferdian sebagai wadah berhimpun dan kajian konstitusi serta advokasi yang berkaitan dengan hukum konstitusi. “Adapun kegiatan acaranya bisa dilakukan dengan seminar  warkshop dan pelatihan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan apa hal yang paling krusial sehingga perlu dibentuk wadah tersebut, Ferdian beralasan karena cabang ilmu hukum yang begitu luas. “Kita mengerucut mengambil hukum konstitusi sebagai ke khususan, ujarnya.

Dari terbentuknya Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi, Ferdian yakin wadah yang dibentuknya itu berharap akan go internasional. Alasannya, setiap negara ada konstitusinya sendiri. “Kita akan mengkritisi atau melakukan kajian dalam cakupan nasional maupun global,” ucapnya menutup percakapan

Disebutkan Ferdian, Konstitusi sendiri memiliki tiga kaki, yaitu Hukum, Sosial, dan Politik. Organisasi ini diketuai oleh Ferdian Sutanto dengan Sekretaris Muhammad Farhan, SH,
MH dan Dewan Pakar Dr. Asep Bambang Hermanto, SH, MH.

Berita Terkait

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah
Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat
Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi
Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta
Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar
Nadiem Makarim Diperiksa 12 Jam Terkait Dugaan Korupsi Laptop, Belum Keluar dari Gedung Jampidsus
Mahasiswa NTB Gugat PT AMNT: Dugaan Pencemaran Lingkungan, Manipulasi Pajak, dan CSR Fiktif Disorot
Fakta Baru Terungkap: Jejak Dugaan Persekongkolan Pengacara dan Pengembang dalam Kasus Ike Farida

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:40 WIB

Akun TikTok ‘Bocah Angon’ Terancam Dipolisikan, Hasan Bendot Tak Terima Difitnah

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:04 WIB

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sidang Ke-4 Fariz RM: Dua Saksi Meringankan Hadir, Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:57 WIB

Kepala Cabang Bank Indek Pluit Diduga Lakukan Penipuan Rp250 Juta

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan: Fariz RM Pengguna, Bukan Pengedar

Berita Terbaru

Foto: Tokoh masyarakat Papua yang juga pecinta lingkungan hidup, Osea Petege (Atas sebelah kiri).

Hukum & Kriminal

Tokoh Masyarakat Papua Dorong Upaya Hukum Tuntaskan Kasus Raja Ampat

Jumat, 4 Jul 2025 - 12:04 WIB