Kejati DKI Bongkar Dugaan Korupsi Rp15 Miliar, Pokja PWI Jakpus: Ungkap Sampai Tuntas

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pokja PWI Jakarta Pusat Apresiasi Kejati DKI atas Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

Ketua Pokja PWI Jakarta Pusat Apresiasi Kejati DKI atas Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

JAKARTA – Helmi AR, Ketua Pokja PWI Wali Kota Jakarta Pusat, sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan tinggi (Kejati) DKI atas ditetapkan nya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh pejabat negara Kepala Dinas Kebudayaan DKI ini sangat benar benar miris terjadi.

 

“Helmi AR, Tentunya berharap agar dapat mengungkap kasus ini ke akar akarnya jangan sampai terjadi lagi oleh para elit apartur pemerintah daerah Di lingkungan DKI jakarta mengerogoti keuangan daerah yaitu APBD DKI,”ucapnya.

Foto: Ketua Pokja PWI Jakpus Dukung Langkah Kejati DKI Tindak Dugaan Korupsi Kepala Dinas Kebudayaan

 

Kami selaku Pojka PWI Wali Kota Jakarta Pusat sebagai media memiliki tugas dan fungsi sebagai pilar ke empat demokrasi sebagai kontrol sosial, tentunya kami akan mengawasi keberlangsungan nya angaran angaran yang ada di lingkungan Wali kota Jakarta pusat.

 

“Duit rakyat seharus digunakan untuk kepentingan hajat hidup masyarakat dan dapat di gunakan sebagai mana mestinya,” ujar Helmi AR, dalam keterangan rilisnya, Jumat (3/1/2025).

 

 

Perlu diketahui, kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta baru-baru ini mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW). Berdasarkan penyelidikan, IHW diduga kuat terlibat dalam penggelapan dana dengan menyelenggarakan acara pagelaran seni yang faktanya tidak pernah ada.

 

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi itu berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggunakan dana APBD.

 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025). Selain Kadis Kebudayaan, ada 2 tersangka lainnya, yaitu Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan salah satu pihak swasta berinisial GAR.

 

“Tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari APBD yakni IHW,” kata Patris.

 

 

Menurut Kejati DKI, acara yang diumumkan sebagai ajang seni bergengsi ternyata hanya sebuah rekayasa belaka, dengan seluruh anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut—diperkirakan mencapai Rp15 miliar—tersembunyi dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif. Kasus ini menjadi sorotan lantaran tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.

 

Pihak Kejati DKI Jakarta menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait siapa saja yang terlibat dalam penyusunan dan pencairan dana tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan seni yang diumumkan namun tidak pernah dilaksanakan. Proses hukum sedang berjalan, dan Kejati berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Penegakan hukum yang transparan dan tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem administrasi dan keuangan pemerintahan daerah

 

(**)

Berita Terkait

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan
RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan
Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Urugan di Petukangan Selatan Tetap Jalan, Tindak Lanjut Pemerintah Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:30 WIB

RPA Ilegal Tetap Beroperasi Usai Disidak, Penerapan Aturan Pemkot Jaksel Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Berita Terbaru

Rencana logo organisasi artis film yang akan didirikan. (Foto: screenshot WA)

Artis

Akan Lahir Organisasi Artis Baru Pesaing PARFI

Jumat, 9 Okt 2026 - 18:39 WIB