Penggerebekan Hotel di Tanah Abang, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Sita 3 Kg Ganja

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba serta menyita barang bukti ganja seberat tiga kilogram.
Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial B (53) dan T (49). Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (Dok-Istimewa)

Foto: Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba serta menyita barang bukti ganja seberat tiga kilogram. Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial B (53) dan T (49). Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Aparat dari Polda Metro Jaya mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang beroperasi dari sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sore, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba serta menyita barang bukti ganja seberat tiga kilogram.

Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial B (53) dan T (49). Penangkapan dilakukan oleh tim dari Unit 5 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 17.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar hotel tersebut.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Tanah Abang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial B dan T dengan barang bukti ganja seberat tiga kilogram,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan para pelaku di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi. Saat penggerebekan berlangsung, polisi langsung melakukan pengamanan terhadap kedua pria tersebut dan melanjutkan dengan penggeledahan di kamar hotel yang mereka gunakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus besar dan satu bungkus kecil yang berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar dan satu paket kecil berisi ganja yang disimpan di dalam kamar. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

Saat ini kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di kantor Polda Metro Jaya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal usul ganja yang disita.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar dalam jaringan tersebut. Oleh karena itu, pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, menurut kepolisian, akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

Hukum & Kriminal

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB