Kementerian Hukum | Selasa, 4 Maret 2025 - 01:34 WIB
JAKARTA – Sebagai bentuk pelindungan terhadap hasil inovasi di bidang teknologi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, memberikan hak eksklusif kepada para inventor melalui sistem paten.