KPK Telusuri Dugaan Korupsi Terkait Modus Sedekah Rutin Bupati Asahan, Oknum Camat Teror FMPB

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (Foto: Internet)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi RI. (Foto: Internet)

OKJAKARTA.com | Sikap tegas dan konsistensi Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) dalam menyuarakan dugaan korupsi dan gratifikasi modus sedekah rutin di jajaran Pemerintahan Kabupaten Asahan menuai titik terang.

Usai dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai indikasi dugaan KKN diduga dilakukan Bupati Asahan H. Surya, B.Sc dan Camat dipastikan akan diusut tuntas.

Hal tersebut disampaikan Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK kepada Ketua Umum FMPB M Ritonga bahwa dugaan KKN Bantuan Sosial (Bansos), pengadaan barang dan jasa, serta dugaan gratifikasi atau pungli dengan modus sedekah rutin untuk segera melengkapi sejumlah data yang berkaitan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tuntutan kita jelas, bahwa KPK harus melakukan investigas ke wilayah Kabupaten Asahan, melakukan pemeriksaan keuangan melalui PPATK, serta menyadap alat komunikasi selular bupati, beserta sejumlah pejabat diduga anak main Bupati Asahan H. Surya, B.Sc,” ujar M Ritonga kepada media di Jakarta, Jumat (29/12/2023) malam.

Dipaparkan Ketua Umum FMPB M Ritonga, beberapa alat bukti yang dimintakan KPK sudah diberikan.

Mulai dari data dugaan gratifikasi seperti percakapan dalam grup maupun percakapan pribadi oknum camat, daftar penerima bansos atau dana hibah fiktif serta sejumlah dugaan korupsi pembangunan diduga mark-up, mangkrak serta menjadi temuan BPK RI.

“Kelengkapan data nomor selular sejumlah pejabat yang diduga terlibat serta menjadi anak main bupati atau tukang pikul sudah diserahkan, tinggal beberapa pejabat eselon, seperti camat, kabid dan beberapa kepala OPD saja belum diberikan lampiran daftar namanya,” tegasnya.

M Ritonga juga menegaskan bahwa, konsistensi menyuarakan dugaan KKN dan indikasi gratifikasi di Pemkab Asahan ini diawal hingga saat ini begitu berat dan beresiko.

Intervensi serta tekanan berupa teror serta intervensi pembungkaman diduga dilakukan oknum Camat bernama Syaiful Parlagutan Pasaribu masih gencar dilakukan.

Upaya pembungkaman, intervensi dan tekanan dari sejumlah pihak tersebut dilakukan, diakibatkan rasa ketidakpuasan Ahmad Syaiful Pasaribu yang beberapa kali menteror secara langsung serta meminta untuk dihentikan aksi unjuk rasa tidak berhasil dilakukan.

“Oknum camat tersebut yang berlagak pahlawan serta terkesan menjilat terhadap pimpinan. Kemarin dia bertemu menekan saya, menyampaikan bupati mau dialog. Karena bupati masih umroh, kami jelas tolak. Saat ini kami tetap fokus menyiapkan data-data yang perlu jadi bukti, meskipun upaya pembungkaman seperti pencopotan berita aksi unjuk rasa kami di beberapa media lokal yang dihapus, serta intervensi dari komunikasi selular hingga adu domba di lapangan setiap melakukan aksi unjuk rasa,” ungkap Ritonga.

Tak kalah pentingnya dugaan korupsi dana hibah Ta. 2020 wajib diusut tuntas oleh KPK, karena berpotensi sudah merugikan keuangan negara.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah proyek yang kerap jadi “bancakan” para tim pemenangan Bupati Asahan H. Surya, B.Sc hingga munculnya dugaan gratifikasi modus sedekah rutin terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat menuai intervensi.

Bupati Asahan H. Surya, B.Sc disebut-sebut dugaan aktor utama dalam upaya intervensi kepada mahasiswa dan pemuda anti korupsi yang tergabung dalam lembaga Forum Mahasiswa Peduli Bangsa (FMPB) yang kerap menyuarakan perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Kabupaten Asahan.

“Intervensi berlangsung selama sepekan, usai melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (14/12/20023) lalu, sejumlah nomor tak dikenal kerap melakukan intervensi melalui komunikasi selular,” kata Ketua Umum FMPB M Ritonga kepada wartawan (Selasa 14/12/2023).

Dipaparkan M Rintonga bahwa intervensi yang dialami tersebut selain bernada ancaman, serta upaya pelarangan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

“Kau namanya M Ritonga? Ga usah kau demo-demo bupati. Bupati lagi umroh. Apa mau kau? Biasa itu kalau bupati kasih mainan sama tim pemenangan,” ujar M Ritonga menirukan gaya intervensi sembari mengakui bahwa perilaku manusia pembiasan permainan dugaan korupsi proyek dan gratifikasi di jajaran Pemkab Asahan.

Editor : Bang Tio

Berita Terkait

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur
George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar
Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Novi: Saya Tak Sangka Motor Hilang Kembali dengan Cepat
Difitnah, Lurah Gunung Sahari Selatan Akan Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers dan Polda Metro Jaya
Lurah Gunung Sahari Selatan: Berita Tidak Benar, Saya Akan Proses Secara Hukum

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:50 WIB

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:04 WIB

Bongkar Peredaran Tramadol, Wartawan Dianiaya di Rawamangun Jakarta Timur

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:46 WIB

George Sugama Resmi Diserahkan ke Kejari Jaktim, Sidang Segera Digelar

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:58 WIB

Dittipidsiber Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Video Pornografi sebanyak 13.336 Konten

Berita Terbaru

Mertopolitan

Nakertransgi Jakpus Buka 2.708 Lowongan Kerja

Rabu, 12 Mar 2025 - 14:04 WIB

Hukum & Kriminal

PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

Rabu, 12 Mar 2025 - 12:50 WIB

Mertopolitan

Gerak Cepat Plt Wali Kota Jakarta Timur Bersih-bersih Pascabanjir

Selasa, 11 Mar 2025 - 21:56 WIB