APJAPI Menekankan Debt Collektor tidak Boleh Menggunakan Ancaman Kekerasan

- Jurnalis

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) menanggapi atas peristiwa tragis yang baru-baru ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Pasalnya, pada Sabtu, 23 Maret 2024 seorang debt collector diduga menjadi korban penembakan dan penusukan oleh seorang oknum polisi di halaman parkir sebuah mall Jalan Pom IX, Lorok Pakjo, Ilir (IB) I Palembang.

Namun APJAPI menyadari bahwa peristiwa ini telah menarik perhatian publik secara luas dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan masyarakat.

Bahkan APJAPI sangat menyesalkan dan prihatin atas peristiwa di Palembang yang seharusnya dapat dihindari oleh semua pihak, baik debt collector maupun debitur atau konsumen.

Atas peristiwa tersebut, Ketua Umum APJAPI, Kevin Agatha Purba menekankan, bahwa pentingnya mematuhi aturan dan etika dalam menjalankan tugas penagihan. Pemahaman dan peningkatan kesadaran hukum sangat penting bagi anggota APJAPI.

Selain itu, APJAPI mendorong anggotanya untuk bekerja dengan profesionalisme, empati, dan tanpa menimbulkan risiko bagi siapa pun.

Maka, pemahaman regulasi yang kuat dan kesadaran hukum yang tinggi akan memperkuat integritas dan reputasi industri jasa penagihan.

Kevin juga menghimbau kepada debitur atau konsumen untuk mematuhi isi perjanjian dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan Fidusia yang diatur dalam UU tersebut antara lain;

1. Tidak mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan objek jaminan fidusia.

2. Mengembalikan kendaraan jika tidak dapat lagi melanjutkan pembayaran dan bersedia mencari solusi bersama di kantor pembiayaan untuk menghindari situasi yang tidak diinginkan.

“Kami dengan tegas mendukung pihak kepolisian untuk menyelidiki secara menyeluruh pelanggaran hukum yang terjadi, tanpa pandang bulu, baik dari pihak debt collector sebagai korban maupun dari pihak debitur atau konsumen (oknum polisi Lubuk Linggau), sehingga kejadian ini dapat diungkap dengan jelas dan transparan,” jelas Kevin.

“Kami berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang kembali, dan kami siap untuk memberikan dukungan dan kerja sama penuh kepada pihak yang berwenang dalam mengatasi permasalahan terkait,” sambungnya.

Diketahui, APJAPI merupakan wadah yang mewadahi Perkumpulan Jasa Penagihan.

Sebagai organisasi Profesional Jasa Penagihan, APJAPI selalu mengingatkan seluruh anggotanya untuk mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, antara lain:

1. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen, seperti menyebarkan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak teleponnya.

2. Debt collector tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak selain konsumen.

3. Debt collector harus memiliki dokumen-dokumen yang sesuai, seperti kartu identitas, sertifikat profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, salinan sertifikat, salinan jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.

Berita Terkait

Parade Urban Terbesar Ibu Kota, Ancol Rayakan Hari Pahlawan dengan Harmoni Seni dan Sejarah
Komisi I DPRD Maluku Siapkan Rekomendasi DOB Kota Lease
MUI DKI Jakarta Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RS YARSI, Bawa Doa dan Dukungan Moral
Lokasi Sudah Ditetapkan, Warga Cakung Barat Pertanyakan Realisasi Embung
Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Guncang Warga: Diduga Bom Rakitan Dibuat Siswa, Polisi Dalami Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku
Nurhayati Effendi: Kemerdekaan Bukan Hadiah, Tapi Hasil Keberanian dan Persatuan
Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia
JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 08:31 WIB

Parade Urban Terbesar Ibu Kota, Ancol Rayakan Hari Pahlawan dengan Harmoni Seni dan Sejarah

Jumat, 14 November 2025 - 19:47 WIB

Komisi I DPRD Maluku Siapkan Rekomendasi DOB Kota Lease

Kamis, 13 November 2025 - 19:32 WIB

MUI DKI Jakarta Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 di RS YARSI, Bawa Doa dan Dukungan Moral

Selasa, 11 November 2025 - 22:30 WIB

Lokasi Sudah Ditetapkan, Warga Cakung Barat Pertanyakan Realisasi Embung

Sabtu, 8 November 2025 - 23:50 WIB

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Guncang Warga: Diduga Bom Rakitan Dibuat Siswa, Polisi Dalami Motif dan Kondisi Psikologis Pelaku

Berita Terbaru

Foto: ilustrasi Polri.

TNI & POLRI

Polda NTT Tindaklanjuti Kasus Oknum Polisi Aniaya Siswa SPN Kupang

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:51 WIB

Foto: Solichin Buton.

Mertopolitan

Komisi I DPRD Maluku Siapkan Rekomendasi DOB Kota Lease

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:47 WIB