Polsek Tambora Berhasil Meringkus Residivis Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Modus COD

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Personil Polsek Tambora meringkus pemuda gempal berperawakan bak algojo dengan badan bertato dan  tak berkutik saat ditangkap.

Pemuda berinisial ATJ (33) Residivis berbagai kasus itu ditangkap usai melancarkan aksinya melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil handphone milik korban Hirgal S di di Jln Sawah Lio Jembatan Lima, Kec. Tambora Jakarta Barat.


Pemuda Gempal Bertato, Residivis Berbagai Kasus Beraksi Kembali Curas Modus COD Diringkus Polsek Tambora
setelah korban membuat laporan polisi. Penyidik kemudian menelusuri melalui cctv yang ada hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo mengatakan modus pencurian pelaku yakni memposting barang melalui facebook.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo menunjukkan barang bukti pelaku
Konsumen yang tertarik kemudian diajak untuk Cash On Delivery (COD).

“Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam,” katanya saat press confrence di Mapolsek, Sabtu (23/3/2024).


Barang Bukti Pelaku
Menurut Donny, pelaku biasanya beraksi dengan mengajak dua temannya agar aksinya mulus dan cepat.

Saat ini teman pelaku berinisial M dan A masih dalam pengejaran (DPO).

“Pelaku yang kita tangkap ini pentolannya dari kawanan Curas ini,” ungkap Donny.

Lebih lanjut, Donny menceritakan aksi curas yang terakhir dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024 lalu.

Saat itu pelaku akan melakukan COD dengan calon korbannya yang ingin membeli Hp.


Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Donny Agung Harvida didampingi Kanit reskrim Akp Rahmat Wibowo saat memberikan keterangan pers
Tiba di lokasi, pelaku yang sudah bertemu korbannya di tempat sepi itu tanpa basa basi langsung melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.

“Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak,” tukasnya.

Pelaku diketahui sudah berurusan dengan polisi sebanyak lima kali dengan berbagai kasus.

Pelaku ATJ (33) merupakan residivis dengan berbagai kasus, diwilayah Jakarta Barat terdapat 5 kasus yakni Polsek Tambora pasal 351 pada tahun 2012 divonis 5 bulan, kedua Polsek Tambora pasal 365 pada tahun 2016 divonis 8 bulan, ketiga di Polsek Tambora kasus Narkoba pada tahun 2017 divonis 4 tahun kemudian di polsek metro Taman sari pasal 378 pada tahun 2020 pelaku divonis 8 Bulan dan terakhir di polsek metro Taman Sari kasus pasal 368 pada tahun 2021 dan pelaku di vonis 3 Tahun penjara.

Duda beranak satu ini nekat kembali berulah untuk memenuhi hasrat dan kebutuhan ekonomi.

“Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Danrem 081/DSJ: Idul Adha Momentum Perkuat Nilai Kepedulian dan Berbagi
TNI Peduli: Kodim 0806 Salurkan Bantuan dan Gotong Royong Pulihkan Desa Depok
Langkah Strategis Polri dan Insan Film untuk Karya Bermutu dan Mendidik
Baharkam Polri Pastikan Penerapan SMP Sesuai Perpol No.7/2019 di Pertamina Group
Polsek Kemayoran Turun Tangan! Patroli Diperketat di Titik Rawan Curanmor
Wujudkan Anak Sehat, Tim Sterad Verifikasi Pembangunan SPPG di Trenggalek
Babinsa Turun ke Sawah, Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Poktan Mekarsari
Babinsa dan Petani Tanggulkundung Kompak Semprot Hama Padi

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:00 WIB

Danrem 081/DSJ: Idul Adha Momentum Perkuat Nilai Kepedulian dan Berbagi

Rabu, 4 Juni 2025 - 20:23 WIB

TNI Peduli: Kodim 0806 Salurkan Bantuan dan Gotong Royong Pulihkan Desa Depok

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:58 WIB

Langkah Strategis Polri dan Insan Film untuk Karya Bermutu dan Mendidik

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:11 WIB

Baharkam Polri Pastikan Penerapan SMP Sesuai Perpol No.7/2019 di Pertamina Group

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:45 WIB

Polsek Kemayoran Turun Tangan! Patroli Diperketat di Titik Rawan Curanmor

Berita Terbaru

7 SK Diserahkan, FORKKABI Tegaskan Komitmen Bangun Kebon Jeruk Bersama Warga Betawi

Organisasi Masyarakat

FORKKABI Buka Diri untuk Semua Suku, SK 7 DPRt Resmi Diserahkan

Senin, 9 Jun 2025 - 06:14 WIB

Drs. Arifin Wali Kota Jakpus mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di AcaraDisplay Mock Up Mobil Formula E, saat Car free Day, di Bundaran HI, Minggu (8/6/2025).

Mertopolitan

Jakarta Promosikan Formula E Lewat Replika Mobil di Car Free Day

Minggu, 8 Jun 2025 - 14:29 WIB