Implementasi Dana 5% ABPD DKJ Perkelurahan Dapat Membantu Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Dana sebesar 5% untuk kelurahan terimplisit saat diskusi during yang disiarkan melalui You Tube Forum Merdeka Barat 9 (FBM 9) oleh Sekertaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro pada Senen (22/4) belum lama ini menjadi menarik di perbincangkan.

Menurut Robert Siagian sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Prov DKI Jakarta, rencana dana itu sangatlah membantu masyarakat jakarta itu sendiri. Cuma saja, katanya harus lebih transparan dan akuntable pada pertanggungjawabannya.

Dai menjelasakan, dana seperti itu pernah saat pemerintahan orde baru yaitu dana yang dikelola LKMD dan disusul olah program PPMK (Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Kemasyrakata, Bidang Fisik).

“Selain mempercepat kebutuhan masyarakat, pertanggung jawabannya harus ketat dan selektif nantinya. Bisa saja ada unsur Pengawas dan Pembina serta Pendamping sehingga pelaksaannya profesional,” terangnya. Jumat, (26/4/2024 dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ada faktor yang mendasar harus diketahui yakni,
1. Uang tersebut dari mana.
2. Sifat dana (Hibah atau Tidak) terkait pertanggung jawaban secara hukum.
3. Musrenbang kelurahan harud selektif (dilihat dari kebutuhan).
4. Kalau memang tidak dibutukan dilihat dari kebutuhan nomenklaturnya (Ekonomi,Sosial, Fisik)
5. Siapa pengelolah, pengawas dan yang menjalankan di masyarakat.
“Ini terkait pertanggung jawaban dana tersebut” tandasnya.

Jika rencana dana yang bertajuk UU DKJ dan setelah  dikurangi Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus, maka tinggal kebijakan pelaksanan saja sebab peran pemda sangatlah krusial.

“Harus ada bahasan terlebih dahulu di internal Pemda (Jabodetabek) dan Leguslatif. Agar tidak ada tarik menarik kepentingan” tandasnya.

Berdasakan pengalaman (LKMD, PPMK), katanya, pertanggung jawaban/nasibnya sampe sekarang agak buram dan tidak bisa diterangkan secara implisit, sebab terjadi 2 kepentingan pengelolahannya. Satu pihak dibawah Kepemerintahan dan satu pihak ladi di bawa BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat).

Berita Terkait

Jurnalis Diusir Saat Liput Aksi Karyawan di Kantor Pusat DAMRI, Isu Hak Pekerja dan Kebebasan Pers Jadi Sorotan
Momentum Ramadan, Wartawan Jakarta Timur Perkuat Solidaritas Lewat Santunan Anak Yatim
Pria Mengaku Wartawan Diduga Bebas Keluar-Masuk Ruang Pelayanan Sudin CITATA Jakbar, Pemohon PBG Pertanyakan Pengawasan
Pria Asal Bekasi Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 PIM 2, Polisi Selidiki Kronologi dan Motif Kejadian
Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 3 Orang, DLH DKI Kerahkan Operasi Tanggap Darurat
Aksi Zigzag Berbahaya di Tol Becakayu Viral, Polda Metro Jaya Identifikasi Kendaraan Lewat CCTV
PLN UID Jakarta Raya Tebus Murah 1.200 Paket Sembako, Dukung Akses Listrik Fasilitas Umum
Wali Kota Jakarta Timur Lepas 50 Peserta Pengenalan Wisata Religi 2026, Dorong Penguatan Nilai Sejarah dan Spiritualitas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:08 WIB

Jurnalis Diusir Saat Liput Aksi Karyawan di Kantor Pusat DAMRI, Isu Hak Pekerja dan Kebebasan Pers Jadi Sorotan

Senin, 9 Maret 2026 - 23:12 WIB

Momentum Ramadan, Wartawan Jakarta Timur Perkuat Solidaritas Lewat Santunan Anak Yatim

Senin, 9 Maret 2026 - 14:32 WIB

Pria Mengaku Wartawan Diduga Bebas Keluar-Masuk Ruang Pelayanan Sudin CITATA Jakbar, Pemohon PBG Pertanyakan Pengawasan

Senin, 9 Maret 2026 - 05:25 WIB

Pria Asal Bekasi Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 PIM 2, Polisi Selidiki Kronologi dan Motif Kejadian

Senin, 9 Maret 2026 - 03:39 WIB

Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 3 Orang, DLH DKI Kerahkan Operasi Tanggap Darurat

Berita Terbaru