Implementasi Dana 5% ABPD DKJ Perkelurahan Dapat Membantu Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Dana sebesar 5% untuk kelurahan terimplisit saat diskusi during yang disiarkan melalui You Tube Forum Merdeka Barat 9 (FBM 9) oleh Sekertaris Jendral Kemendagri Suhajar Diantoro pada Senen (22/4) belum lama ini menjadi menarik di perbincangkan.

Menurut Robert Siagian sekertaris Gerakan Pemuda Marhaenis Prov DKI Jakarta, rencana dana itu sangatlah membantu masyarakat jakarta itu sendiri. Cuma saja, katanya harus lebih transparan dan akuntable pada pertanggungjawabannya.

Dai menjelasakan, dana seperti itu pernah saat pemerintahan orde baru yaitu dana yang dikelola LKMD dan disusul olah program PPMK (Bidang Ekonomi, Bidang Sosial Kemasyrakata, Bidang Fisik).

“Selain mempercepat kebutuhan masyarakat, pertanggung jawabannya harus ketat dan selektif nantinya. Bisa saja ada unsur Pengawas dan Pembina serta Pendamping sehingga pelaksaannya profesional,” terangnya. Jumat, (26/4/2024 dibilangan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ada faktor yang mendasar harus diketahui yakni,
1. Uang tersebut dari mana.
2. Sifat dana (Hibah atau Tidak) terkait pertanggung jawaban secara hukum.
3. Musrenbang kelurahan harud selektif (dilihat dari kebutuhan).
4. Kalau memang tidak dibutukan dilihat dari kebutuhan nomenklaturnya (Ekonomi,Sosial, Fisik)
5. Siapa pengelolah, pengawas dan yang menjalankan di masyarakat.
“Ini terkait pertanggung jawaban dana tersebut” tandasnya.

Jika rencana dana yang bertajuk UU DKJ dan setelah  dikurangi Dana Alokasi Umum dan Alokasi Khusus, maka tinggal kebijakan pelaksanan saja sebab peran pemda sangatlah krusial.

“Harus ada bahasan terlebih dahulu di internal Pemda (Jabodetabek) dan Leguslatif. Agar tidak ada tarik menarik kepentingan” tandasnya.

Berdasakan pengalaman (LKMD, PPMK), katanya, pertanggung jawaban/nasibnya sampe sekarang agak buram dan tidak bisa diterangkan secara implisit, sebab terjadi 2 kepentingan pengelolahannya. Satu pihak dibawah Kepemerintahan dan satu pihak ladi di bawa BPM (Badan Pemberdayaan Masyarakat).

Berita Terkait

Syukuran Keberangkatan Umrah Ketua PWI Jaya, Momentum Eratkan Solidaritas Jurnalis
Kepercayaan Publik terhadap Tempo di Bawah 50 Persen, Survei TBRC Ungkap Penurunan Kualitas Jurnalistik
Nasi Kotak Nendia Primarasa Viral di Inggris
Lulusan Lemhannas RI Angkatan 219 Kampanyekan Nilai Kebangsaan di CFD Jakarta
Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:19 WIB

Syukuran Keberangkatan Umrah Ketua PWI Jaya, Momentum Eratkan Solidaritas Jurnalis

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:15 WIB

Kepercayaan Publik terhadap Tempo di Bawah 50 Persen, Survei TBRC Ungkap Penurunan Kualitas Jurnalistik

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:31 WIB

Nasi Kotak Nendia Primarasa Viral di Inggris

Senin, 7 Juli 2025 - 11:21 WIB

Lulusan Lemhannas RI Angkatan 219 Kampanyekan Nilai Kebangsaan di CFD Jakarta

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Berita Terbaru