Tito Karnavian Merintahkan Pemda di Indonesia Wajib Libatkan PWI dalam Sosialisasi Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Perintahkan Pemda Wajib Libatkan PWI dalam sosialisasi Pilkada  serentak 2024

Menteri Dalam Negeri Perintahkan Pemda Wajib Libatkan PWI dalam sosialisasi Pilkada serentak 2024

JAKARTA, okjakarta.com

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk wajib melibatkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam melaksanakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pelaksanaan Pilkada yang ditandai dengan pemungutan suara berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pilkada dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil).

Perintah Mendagri melibatkan PWI untuk sosialisasi Pilkada serentak 2024 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No 200.2.1/2222SJ tertanggal 13 Mei 2024.

SE ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang isinya tentang stabilitas penyelenggaraan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam rangka stabilitas penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wak Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024 (Pilkada Serentak Tahun 2024), disampaikan sebagai berikut:

1. Memastikan realisasi anggaran Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (APBD TA 2024) sebesar 60% (enam puluh persen) dari total dana hibah.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Lalu, Surat Edaran Menten Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wak Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

2. Meningkatkan peran partisipasi organisasi wartawan antara lain dengan:

a. Melakukan kerja sama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi dan literasi, yang bertujuan mencerdaskan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif sebagai upaya memperkuat legitimasi hasil Pilkads Serentak Tahun 2024.

b. Kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

3. Melaksanakan koordinasi bersama Forum Pimpinan Daerah, pemangku kepentingan terkait, aparat keamanan (TNI, POLRI dan unsur lainnya). tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya, dalam rangka menciptakan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai tugas dan fungsi, sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 terlaksana dengan aman dan damai.

4. Melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretariat Jenderal paling lama pada bulan Juni 2024.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan.

Tembusan Yth:

1. Presiden Republik Indonesia.

2. Wakil Presiden Republik Indonesia.

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.

4. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

5. Menteri Sekretaris Negara.

6. Menteri Kesehatan.

7. Menteri Keuangan.

8. Sekretaris Kabinet.

9. Kepala Staf Kepresidenan.

10. Jaksa Agung Republik Indonesia.

11. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 12. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

13. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

14. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

15. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:

16. Ketua DPRD Provinsi seluruh Indonesia.

17. Ketua DPRD Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Temu Kangen Wartawan Amunisi: Nostalgia, Refleksi, dan Seruan Jaga Kebebasan Pers
Drs.Arifin, Wali Kota Jakpus Panen Buah Anggur di Madrasah Tsanawiyah Bungur 
Seleksi Kepribadian 98 Calon Paskibraka Tahun 2025 Masuk Tahap Terakhir
Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI
Wali Kota Jakpus, Arifin Berikan Dukungan Penuh untuk Fun Bike Siwo PWI Jaya
Kepala UKPD Pemkot Jakpus Dapat Piagam Penghargaan dari Fahira Idris
Video Viral Perundungan Anak di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Mahasiswa Bima-Jakarta Bersatu, Guna Mempertegas Serta Mengawal 100 Hari Kinerja Bupati Kabupaten Bima

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 08:11 WIB

Temu Kangen Wartawan Amunisi: Nostalgia, Refleksi, dan Seruan Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 25 April 2025 - 14:59 WIB

Drs.Arifin, Wali Kota Jakpus Panen Buah Anggur di Madrasah Tsanawiyah Bungur 

Kamis, 24 April 2025 - 19:34 WIB

Seleksi Kepribadian 98 Calon Paskibraka Tahun 2025 Masuk Tahap Terakhir

Kamis, 24 April 2025 - 09:31 WIB

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

Selasa, 22 April 2025 - 22:49 WIB

Wali Kota Jakpus, Arifin Berikan Dukungan Penuh untuk Fun Bike Siwo PWI Jaya

Berita Terbaru

Foto: Pengacara Dr Bryan Ghautama, SE, SH, MH diduga mengalami tindakan kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri

Hukum & Kriminal

Pengacara Bryan Ghautama Alami Kekerasan, Lapor Polisi

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:20 WIB

Foto: Satgas Yonif 700/Wira Yudha Cakti melalui Pos Dambet kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap warga setempat

TNI & POLRI

Bersama Rakyat, Prajurit TNI Warnai Hari Anak-anak Kampung Dambet

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:32 WIB