Manulife Digugat di PN Jaksel Lantaran Tak Bayar Klaim

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh Penerima Manfaat dari Polis Asuransi Jiwa atas nama Lauzisokhi Laia dengan Nomor Polis: 4258178633, lantaran ditolak pembayaran klaim.

Sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, diketahui sebagai Penggugat adalah Oisanora Buulolo dan Hengki Laia dengan kuasa hukumnya Johnny Tumanggor.

Dalam sistem tersebut, proses perkara sedang masuk tahap mediasi. Begitu juga ketika ditanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, Johnny Tumanggor, mengatakan, bahwa pihak Pengadilan melalui Mediator sedang melakukan mediasi kedua belah pihak antara Penggugat sebagai Penerima Manfaat dan Tergugat sebagai Penanggung yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini sedang dimediasi oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Johnny Tumanggor usai sidang di PN Jakbar, Kamis (6/6/2024).

Penggugat menuntut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia karena dianggap telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis dengan tidak mau membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,-.

Tergugat juga dituntut kerugian immateriil dengan sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dan juga diajukan permohonan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Selanjutnya, permohonan sita kepada hakim yaitu, tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. |tim

Berita Terkait

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Metro Jaktim Jamin Usut Sampai Tuntas
Dudung Abdurrachman Resmi Buka Rakornas Desa 2025
Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban
Klaim Ditolak, Peserta Asuransi Diminta Sertifikat Tanah oleh Prudential Sharia
Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan
Pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK untuk Mengganggu Pemberantasan Korupsi Kakap yang Ditangani Kejagung
PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL
Revisi UU Kejaksaan Tunai Polemik, Mahasiswa Hingga Aktivis Kawal dan Awasi Demi Kepentingan Rakyat

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:38 WIB

Kasus Kematian Mahasiswa UKI, Kapolres Metro Jaktim Jamin Usut Sampai Tuntas

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:41 WIB

Dudung Abdurrachman Resmi Buka Rakornas Desa 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:40 WIB

Sidang Terdakwa GSH Anak Bos Toko Roti Lindayes, JPU Hadirkan Saksi Korban

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:56 WIB

Klaim Ditolak, Peserta Asuransi Diminta Sertifikat Tanah oleh Prudential Sharia

Senin, 17 Maret 2025 - 15:18 WIB

Sidang Klaim Asuransi Jiwa Syariah: Ahli Waris Tantang PT Prudential di Pengadilan

Berita Terbaru