Manulife Digugat di PN Jaksel Lantaran Tak Bayar Klaim

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh Penerima Manfaat dari Polis Asuransi Jiwa atas nama Lauzisokhi Laia dengan Nomor Polis: 4258178633, lantaran ditolak pembayaran klaim.

Sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, diketahui sebagai Penggugat adalah Oisanora Buulolo dan Hengki Laia dengan kuasa hukumnya Johnny Tumanggor.

Dalam sistem tersebut, proses perkara sedang masuk tahap mediasi. Begitu juga ketika ditanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, Johnny Tumanggor, mengatakan, bahwa pihak Pengadilan melalui Mediator sedang melakukan mediasi kedua belah pihak antara Penggugat sebagai Penerima Manfaat dan Tergugat sebagai Penanggung yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

“Saat ini sedang dimediasi oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Johnny Tumanggor usai sidang di PN Jakbar, Kamis (6/6/2024).

Penggugat menuntut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia karena dianggap telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis dengan tidak mau membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,-.

Tergugat juga dituntut kerugian immateriil dengan sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dan juga diajukan permohonan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Selanjutnya, permohonan sita kepada hakim yaitu, tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. |tim

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Buntut Kasus Amsal Sitepu Kajari Karo Dicopot, Kejagung: Isyarat Keras atas Dugaan Cacat Penuntutan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 April 2026 - 02:59 WIB

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB