Manulife Digugat di PN Jaksel Lantaran Tak Bayar Klaim

- Jurnalis

Jumat, 7 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, OKJAKARTA – PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh Penerima Manfaat dari Polis Asuransi Jiwa atas nama Lauzisokhi Laia dengan Nomor Polis: 4258178633, lantaran ditolak pembayaran klaim.

Sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan Nomor Perkara: 386/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL, diketahui sebagai Penggugat adalah Oisanora Buulolo dan Hengki Laia dengan kuasa hukumnya Johnny Tumanggor.

Dalam sistem tersebut, proses perkara sedang masuk tahap mediasi. Begitu juga ketika ditanyakan kepada kuasa hukum Penggugat, Johnny Tumanggor, mengatakan, bahwa pihak Pengadilan melalui Mediator sedang melakukan mediasi kedua belah pihak antara Penggugat sebagai Penerima Manfaat dan Tergugat sebagai Penanggung yaitu PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

“Saat ini sedang dimediasi oleh Hakim Mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Johnny Tumanggor usai sidang di PN Jakbar, Kamis (6/6/2024).

Penggugat menuntut PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia karena dianggap telah cidera janji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban sesuai yang tercantum dalam Polis dengan tidak mau membayar Hak atas Manfaat Uang Pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor: 4258178633 dengan jumlah uang Pertanggungan sebesar Rp.1.875.000.000,-.

Tergugat juga dituntut kerugian immateriil dengan sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).

Dan juga diajukan permohonan meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak berupa seluruh barang bergerak dan tidak bergerak berupa asset milik Perusahaan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Selanjutnya, permohonan sita kepada hakim yaitu, tanah dan bangunan berikut isinya yang terletak di di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower, Jalan Jend. Sudirman Kav. 45-46, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. |tim

Berita Terkait

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia
Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha
Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt JAM Pidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern
Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya
Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus
Viral Dugaan Pencurian Solar Truk Sampah Jakut, Eks Sopir Bongkar Dugaan Borok Operasional Sudin LH
Kejagung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menkes: Deteksi Dini dan Pengobatan Cepat Jadi Strategi Utama Tekan Angka Kematian Akibat Kanker di Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kementerian UMKM Dorong PRSU Jadi Ajang Business Matching untuk Perluas Pasar Pelaku Usaha

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:43 WIB

Langkah Kortastipidkor Polri Limpahkan Berkas Mega Korupsi ke Kejagung, Akademisi: Tonggak Sinergi Penegakan Hukum Modern

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:28 WIB

Brigjen Komarudin Berpindah Jabatan dalam Waktu Singkat, ITW Pertanyakan Dasar Pertimbangannya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:57 WIB

Jaksa Agung Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah sebagai JAM Pidsus

Berita Terbaru