Sudah Terserap, Suntikan Modal dari Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Tirta Benteng

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  Gedung Perumda Tirta Benteng  kota Tangerang

Foto Gedung Perumda Tirta Benteng kota Tangerang

JAKARTA, okjakarta.com

Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

“Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor Rp. 166.809.440,”sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

“Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-” tutupnya.

Berita Terkait

Momentum Ramadhan, Pokja PWI Walikota Kota Jakpus Jalin Kebersamaan Lewat Buka Puasa Bersama
Akan Gelar Aksi Damai Warga Rorotan Tolak Pabrik Sampah RDF,
Wali Kota bersama Baznas Bazis Jakpus Gelar Berkah Ramadan
Arifin, Wali Kota Jakpus Tinjau Kebakaran Pasar Poncol
Kebakaran Landa 40 Kios di Bungur, 23 Unit Damkar di Terjunkan
Sijago Merah Melalap Kawasan Pasar Poncol Senen
Reklame Ilegal di Grogol Jakarta Barat, Bukti Lemahnya Satpol PP dalam Penegakan Perda
Rakornas Desa 2025, Ketua Umum Desa Bersatu: Dukung Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:30 WIB

Momentum Ramadhan, Pokja PWI Walikota Kota Jakpus Jalin Kebersamaan Lewat Buka Puasa Bersama

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:04 WIB

Akan Gelar Aksi Damai Warga Rorotan Tolak Pabrik Sampah RDF,

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:57 WIB

Wali Kota bersama Baznas Bazis Jakpus Gelar Berkah Ramadan

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:41 WIB

Arifin, Wali Kota Jakpus Tinjau Kebakaran Pasar Poncol

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:13 WIB

Kebakaran Landa 40 Kios di Bungur, 23 Unit Damkar di Terjunkan

Berita Terbaru

Nasional

Dudung Abdurrachman Resmi Buka Rakornas Desa 2025

Rabu, 19 Mar 2025 - 03:41 WIB