Sudah Terserap, Suntikan Modal dari Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Tirta Benteng

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  Gedung Perumda Tirta Benteng  kota Tangerang

Foto Gedung Perumda Tirta Benteng kota Tangerang

JAKARTA, okjakarta.com

Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

“Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor Rp. 166.809.440,”sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

“Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Berita Terbaru