Sudah Terserap, Suntikan Modal dari Pemkot Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Tirta Benteng

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto  Gedung Perumda Tirta Benteng  kota Tangerang

Foto Gedung Perumda Tirta Benteng kota Tangerang

JAKARTA, okjakarta.com

Suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan Pemerintah Pusat kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Benteng kota Tangerang harus tetap dilakukan pengawasan yang baik oleh semua pihak, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Direktur Utama Perumda TB kota Tangerang, Doddy Effendi mengatakan, bahwa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.13 Tahun 2008 Kota Tangerang.

“Perda tersebut mengatur Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) TB Rp.5.570.195.554.00,- dan sudah terserap,” ujar Doddy Effendi, kepada wartawan, Jumat (21/06/2024).

“Dengan rincian sebagai berikut: 1. Jaringan perpipaan: Rp. 5.403.386.114,- 2. Truk tangki 4 unit, 2 Motor Rp. 166.809.440,”sambungnya.

Doddy pun menambahkan, di tahun 2020, Penyertaan modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda TB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No.6 Tahun 2020.

“Sudah diakui oleh Perumda Tirta Benteng. Berupa jaringan Perpipaan yang dibangun oleh Pemkot melalui dinas Perkim dan sudah di audit oleh BPK perwakilan Provinsi Banten menyatakan Pemerintah Kota Tangerang sebesar Rp.40.104.537.431,- dan sudah terserap,” paparnya.

Sementara, persentase kepemilikan atas asset Perumda TB belum dapat dibukukan kepemilikan Pemerintah Kota 100% .

“Dikarena Peraturan Daerah (Perda) dalam Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) belum ada aturan yang mengatur lebih detail tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pusat begitu juga dengan Hibah,” terangnya.

“Walau pencatatannya tidak dilakukan koreksi ekuitas,” tambahnya.

Menurut dia, terkait Restatement (penyajian kembali) dilakukan atas laporan 2023 yang telah diterbitkan bukan berdasarkan laporan 2022.

“Koreksi ekuitas atas laporan restatement tahun buku 2023 adalah sebesar 585.326.500,-” tutupnya.

Berita Terkait

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia
JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Raih Jakarta Youth Award 2025: Bukti Kepemimpinan Humanis dan Inovatif
Kesit Budi Handoyo Raih Jakarta Youth Award 2025, Bukti Dedikasi dan Inspirasi bagi Kaum Muda
DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi
Di Momen Sumpah Pemuda, Hj. Andi Nirwana Serukan Sinergi dan Semangat Kebangsaan Generasi Muda
Munas ke-V IPJI Resmi Dibuka, Tekankan Profesionalisme dan Etika Jurnalistik di Era Digital
Wamen Pertanian Apresiasi Inovasi Pertanian Modern ESHA PLANT di ICE BSD
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:39 WIB

Reuni Dupati Bulungan, Silaturahmi Memperpanjang Usia

Senin, 3 November 2025 - 16:35 WIB

JM Wedding Organizer Sukses Gelar Pernikahan Meriah di Jakarta Timur

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:25 WIB

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin Raih Jakarta Youth Award 2025: Bukti Kepemimpinan Humanis dan Inovatif

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:59 WIB

Kesit Budi Handoyo Raih Jakarta Youth Award 2025, Bukti Dedikasi dan Inspirasi bagi Kaum Muda

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:32 WIB

DPP PEKAT IB Gelar Rapat Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas dan Arah Gerak Organisasi

Berita Terbaru

Foto:Anak Agung Dewi Utari, S.H., M.H.
Praktisi Hukum dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

News Metropolitan

Perlindungan Konsumen Digital, Saatnya Masyarakat Melek Hak Online

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:35 WIB