Wakasat Reskrim Polres Jakbar Akan Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  – Pius situmorang SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH-SPHP) mendatangi Polisi Resot Jakarta Barat (Polres-Jakbar) untuk mendampingi anak Korban pencabulan atau anak korban kekerasan seksual. Dirinya merasa kecewa atas apa yang terjadi pada pelayanan yang dilakukan oleh oknum polisi yang menerima laporan klien nya kemarin malam (29/10/2024).

Pada Rabu malam Pius Situmorang S.H beserta korban yang ditemani orang tuanya dan kawan kawan Advokad menghadap ke Wakasat Reskrim polres Jakbar diruang kerjanya dilantai 4, kehadiran Pius cs disambut dengan baik oleh M. Kukuh Islami.

Bunga (12) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Kalideres didampingi oleh ayahnya pada malam Rabu (29/10) melakukan laporan pelecehan yang terjadi pada anaknya ke Polsek Kalideres namun karena di Polsek tidak ada Unit Pelayanan Anak (PPA) maka disarankan oleh pihak polsek Kalideres untuk melaporkan ke Polres Jakarta Barat. Namun Pius menyayangkan apa yang disarankan oleh oknum di Polres Jakarta Barat untuk melakukan mediasi.

Polres Metro Jakarta Barat

“Saya sangat kecewa apa dilakukan oleh anggota tersebut dengan menyarankan untuk melakukan mediasi dan menolak membuat laporan, sementara di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan alasan apapun tidak bisa dimediasikan” kata Pius.

Pius juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Propam Polda metro jaya. Orangtua korban menolak untuk mediasi dan menginginkan pelaku yang sudah ikut ke Polres ditangkap.

“Orang tua korban hanya kuli bangunan kadang mengamen jadi dari kalangan masyarakat bawah yang tidak mengerti Hukum malah ditakuti bila di proses maka perlu di visum ke RS Kramat jati dan bisa memakan waktu hingga besok pagi,” kata Pius kecewa.

Dari pihak Polres Jakarta Barat diwakili oleh Wakasat Reskrim M. Kukuh Islami SH, MH mengatakan dirinya akan menegur anggota tersebut.

“Silahkan buat laporan maka dirinya akan menindak lanjuti laporan tersebut, dan silahkan hubungi dirinya untuk perkembangan kasus tersebut ” ucap Kukuh.

Berita Terkait

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap
Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan
1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas
Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara
Menteri HAM Kutuk Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Pelaku Segera Diusut
Kasus Kekerasan Anak di Jakarta Timur Terbongkar, Ibu Kandung dan Ayah Tiri Diadili
Polisi Intensifkan Penyelidikan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:49 WIB

Polres Jakpus Bongkar Jaringan Sabu Medan-Jakarta, Puluhan Kilogram Narkotika Disita Jelang Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:21 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja di JIExpo, Dua Pemuda Ditangkap

Kamis, 19 Maret 2026 - 15:15 WIB

Polri–TNI Kolaborasi Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Empat Prajurit Diamankan

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:26 WIB

1.506 Narapidana Dapat Remisi Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:18 WIB

Kejari Jakbar Setor Rp530 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Berita Terbaru