Wakasat Reskrim Polres Jakbar Akan Menangkap Pelaku Pelecehan Seksual

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,  – Pius situmorang SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Pengacara Hukum Progresif (LBH-SPHP) mendatangi Polisi Resot Jakarta Barat (Polres-Jakbar) untuk mendampingi anak Korban pencabulan atau anak korban kekerasan seksual. Dirinya merasa kecewa atas apa yang terjadi pada pelayanan yang dilakukan oleh oknum polisi yang menerima laporan klien nya kemarin malam (29/10/2024).

Pada Rabu malam Pius Situmorang S.H beserta korban yang ditemani orang tuanya dan kawan kawan Advokad menghadap ke Wakasat Reskrim polres Jakbar diruang kerjanya dilantai 4, kehadiran Pius cs disambut dengan baik oleh M. Kukuh Islami.

Bunga (12) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Kalideres didampingi oleh ayahnya pada malam Rabu (29/10) melakukan laporan pelecehan yang terjadi pada anaknya ke Polsek Kalideres namun karena di Polsek tidak ada Unit Pelayanan Anak (PPA) maka disarankan oleh pihak polsek Kalideres untuk melaporkan ke Polres Jakarta Barat. Namun Pius menyayangkan apa yang disarankan oleh oknum di Polres Jakarta Barat untuk melakukan mediasi.

Polres Metro Jakarta Barat

“Saya sangat kecewa apa dilakukan oleh anggota tersebut dengan menyarankan untuk melakukan mediasi dan menolak membuat laporan, sementara di dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan  atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan alasan apapun tidak bisa dimediasikan” kata Pius.

Pius juga sudah melaporkan hal tersebut kepada Propam Polda metro jaya. Orangtua korban menolak untuk mediasi dan menginginkan pelaku yang sudah ikut ke Polres ditangkap.

“Orang tua korban hanya kuli bangunan kadang mengamen jadi dari kalangan masyarakat bawah yang tidak mengerti Hukum malah ditakuti bila di proses maka perlu di visum ke RS Kramat jati dan bisa memakan waktu hingga besok pagi,” kata Pius kecewa.

Dari pihak Polres Jakarta Barat diwakili oleh Wakasat Reskrim M. Kukuh Islami SH, MH mengatakan dirinya akan menegur anggota tersebut.

“Silahkan buat laporan maka dirinya akan menindak lanjuti laporan tersebut, dan silahkan hubungi dirinya untuk perkembangan kasus tersebut ” ucap Kukuh.

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB