Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal. Peraturan ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

 

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

 

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

 

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

 

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

 

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

 

Tanggapan PN Jakarta Timur

 

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

 

“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

 

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

 

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Berita Terkait

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga, Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat
Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas
Ketua KI DKI Tekankan Transparansi untuk Wujudkan Jakarta Kota Global
Pemilik Saung Intan Curhat: Omzet Lumayan tapi Beban Sewa & Biaya Tinggi Harap Pemerataan, Ini Kisahnya
Kegiatan Arisan Bulanan RW 07 Pererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan
BRI Unit Cililitan Besar Telusuri Ulang Kasus Sertifikat Nasabah: Kepala Unit Mulyono Minta Waktu Pelajari Permasalahan
Pengusaha Kuliner di PGC Klaim Sertifikat Rumah Belum Dikembalikan Meski Cicilan Kredit Sudah Lunas di Bank BRI Unit Cililitan Besar
Gubernur Pramono Lantik Sekda Baru DKI Jakarta
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:23 WIB

MUI DKI Jakarta Dirikan Pusat Layanan Kesehatan dan Pemberdayaan Keluarga, Perkuat Perlindungan Sosial Masyarakat

Selasa, 9 Desember 2025 - 13:09 WIB

Penertiban Angkot Sembarangan di Stasiun Cakung, Sudinhub Jakarta Timur Tindak Lanjut Lapdumas

Senin, 8 Desember 2025 - 23:26 WIB

Ketua KI DKI Tekankan Transparansi untuk Wujudkan Jakarta Kota Global

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:59 WIB

Pemilik Saung Intan Curhat: Omzet Lumayan tapi Beban Sewa & Biaya Tinggi Harap Pemerataan, Ini Kisahnya

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:20 WIB

Kegiatan Arisan Bulanan RW 07 Pererat Tali Silaturahmi dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Foto: Para peserta, panitia, dan para juara Kejuaraan Bulutangkis Open Danrem Cup berpose bersama usai penutupan kegiatan di Gedung Serbaguna Graha Gista Jaya, Ponorogo.

TNI & POLRI

Untoro Danrem Cup Cetak Prestasi, Perkuat Pembinaan Atlet

Jumat, 12 Des 2025 - 23:31 WIB