Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan Peraturan di PN Jakarta Timur Dikeluhkan Masyarakat

 

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tengah menjadi sorotan publik menyusul keluhan sejumlah pihak terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2020 yang dinilai belum diterapkan secara maksimal. Peraturan ini merupakan revisi dari Perma Nomor 5 Tahun 2020, yang diterbitkan di masa pandemi COVID-19 untuk mengatur protokol ketat di lingkungan pengadilan.

 

Perma Nomor 6 Tahun 2020 mencabut beberapa pembatasan yang sebelumnya diatur, termasuk aturan kunjungan kepada terdakwa di ruang tahanan pengadilan. Namun, meskipun revisi telah dilakukan, masyarakat masih mengeluhkan sulitnya pelaksanaan kunjungan kepada terdakwa di PN Jakarta Timur.

 

Seorang ibu terdakwa menyampaikan keluhannya terkait larangan kunjungan ke anaknya yang sedang ditahan. “Saya hanya ingin memberikan makanan dan minuman, tapi mengapa sulit sekali bertemu dengan anak saya di ruang tahanan? Aturan di sini lebih ketat daripada Rutan Cipinang,” ungkapnya.

 

Ketidakteraturan Jadwal Sidang

 

Selain masalah kunjungan, ketidakteraturan dalam pelaksanaan jadwal sidang juga menjadi perhatian. Seorang pengunjung yang menghadiri persidangan perkara perdata mengungkapkan kekecewaannya.

 

“Saya dijadwalkan untuk sidang pukul 10.00 WIB, tetapi baru dimulai sore hari. Kadang bahkan ditunda tanpa pemberitahuan. Ini sangat tidak efisien dibandingkan dengan PN Jakarta Utara, yang lebih disiplin dalam pelaksanaan jadwal sidang,” kata pria yang dikenal sebagai Pak AM.

 

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas ketidaktepatan waktu yang mengakibatkan pemborosan waktu dan tenaga mereka. PN Jakarta Timur pun dinilai kurang profesional dibandingkan pengadilan-pengadilan lain di wilayah Jakarta.

 

Tanggapan PN Jakarta Timur

 

Humas PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Jumat (29/11/2024) menjelaskan, bahwa Perma Nomor 6 Tahun 2020 memang telah menggantikan Perma Nomor 5 Tahun 2020. Namun, ia menegaskan bahwa sebagian aturan dalam Perma lama, seperti Pasal 9 ayat 1 yang mengatur pembatasan kunjungan terhadap terdakwa, tetap berlaku karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma baru.

 

“Pasal 9 ayat 1 Perma Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku, karena tidak termasuk pasal yang diubah dalam Perma Nomor 6 Tahun 2020,” jelas Immanuel.

 

Evaluasi Diperlukan untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

 

Para pengamat dan masyarakat berharap PN Jakarta Timur segera melakukan evaluasi terhadap implementasi aturan yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pengadilan yang lebih profesional, disiplin, dan manusiawi, sesuai dengan semangat perubahan dalam Perma terbaru.

 

Ketidakpuasan terhadap pelayanan pengadilan menjadi tantangan besar yang perlu segera diatasi, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Berita Terkait

Prisma Luncurkan BRIN GRANDE LED, Videotron 700 m² Beresolusi 8K dengan Karakter Film Animasi “JUMBO”
Cempaka Putih Timur Tampilkan Inovasi Unggulan di Lomba Kelurahan Jakarta Pusat 2025
Wawali Jakpus bersama Kader PKK Panen Pakcoy dan Ikan Lele di Rusun Tanah Tinggi
Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta
Sah Victor Aritonang Jabat Ketua Umum FPTI Masa Bakti 2025 sampai 2029
Cantika Ambar Wulandari Dibantu PAS 68 dan Yayasan Sjaiful Suarti Wilis Proses Administrasi kuliah di UI
JXB Catat Perbaikan Kinerja pada 2024, Bukukan Laba Rp74,2 Miliar
Kasat Pol PP Jakpus Bentuk Tim TRAP, Tindak Pelanggaran Hanya Dalam 10 Menit

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:49 WIB

Prisma Luncurkan BRIN GRANDE LED, Videotron 700 m² Beresolusi 8K dengan Karakter Film Animasi “JUMBO”

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:24 WIB

Cempaka Putih Timur Tampilkan Inovasi Unggulan di Lomba Kelurahan Jakarta Pusat 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:04 WIB

Wawali Jakpus bersama Kader PKK Panen Pakcoy dan Ikan Lele di Rusun Tanah Tinggi

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:20 WIB

Ancol Sambut Baik Fun Bike Siwo PWI Jaya, Turut Memberi Doorprize untuk Peserta

Senin, 12 Mei 2025 - 15:20 WIB

Sah Victor Aritonang Jabat Ketua Umum FPTI Masa Bakti 2025 sampai 2029

Berita Terbaru

Polsek Tambora, Jakarta Barat berhasil temukan Dua orang anak perempuan asal Cianjur, Jawa Barat

TNI & POLRI

Polsek Tambora Temukan Dua Anak Perempuan Cianjur yang Hilang

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:18 WIB