Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah tempat SPA, pijat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Blok B12-12A No.2, Jl. Suryopranoto No.RT.2, RT.2/RW.8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil investigasi Wartawan, Rabu (18/12/2024), tim kami menerima tawaran gambar terapis wanita berbusana minim melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak admin Spa Delta Harmoni.

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

Yang lebih mengejutkan lagi, ketika tim bertanya tentang ketersediaan alat pengaman seperti kondom, admin dengan cepat menjawab bahwa mereka sudah menyediakan peralatan tersebut di tempat, sehingga pengunjung tidak perlu repot membawa dari luar.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Walikota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Dengan temuan ini, Wartawan berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Berita Terkait

Berawal dari Sungai, Ahmad Lubis Kini Jadi Tim Lifeguard dalam Aksi Pecahkan Rekor Muri Renang 24 Jam Atlantis Ancol
Masyarakat Adat Sumedang Suarakan Penolakan PLTP Tampomas, Soroti Ancaman terhadap Sumber Air
Pramono Anung Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Ikon Baru Wisata Religi Jakarta
Lapak Narkoba Dibongkar, Penyerangan Bersenjata Terjadi di Kampung Ambon
Sejumlah Ruko Rusak dan Warga Terluka Akibat Ledakan Ciputat
BAST Jadi Petunjuk Alur Sitaan Satpol PP Jakpus, Dugaan Selisih Ribuan Obat Dipertanyakan
HUT ke-34 Sea World Ancol, Perkuat Edukasi Kelautan Lewat Teknologi Audio Guide
Unggahan Status WA Guru SD Cadas Ngampar Disorot, JWI Dorong Klarifikasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Berawal dari Sungai, Ahmad Lubis Kini Jadi Tim Lifeguard dalam Aksi Pecahkan Rekor Muri Renang 24 Jam Atlantis Ancol

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Masyarakat Adat Sumedang Suarakan Penolakan PLTP Tampomas, Soroti Ancaman terhadap Sumber Air

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Pramono Anung Resmikan Masjid Apung An-Nur Ancol, Ikon Baru Wisata Religi Jakarta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:40 WIB

Lapak Narkoba Dibongkar, Penyerangan Bersenjata Terjadi di Kampung Ambon

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Sejumlah Ruko Rusak dan Warga Terluka Akibat Ledakan Ciputat

Berita Terbaru