Delta Harmoni Tempat Singgah Hidung Belang

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sebuah tempat SPA, pijat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Blok B12-12A No.2, Jl. Suryopranoto No.RT.2, RT.2/RW.8, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Berdasarkan hasil investigasi Wartawan, Rabu (18/12/2024), tim kami menerima tawaran gambar terapis wanita berbusana minim melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh pihak admin Spa Delta Harmoni.

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

Yang lebih mengejutkan lagi, ketika tim bertanya tentang ketersediaan alat pengaman seperti kondom, admin dengan cepat menjawab bahwa mereka sudah menyediakan peralatan tersebut di tempat, sehingga pengunjung tidak perlu repot membawa dari luar.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Walikota Jakarta Pusat, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Dengan temuan ini, Wartawan berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Berita Terkait

Diduga Lalai Awasi Prostitusi, Kasudin Parekraf Jakpus Didesak Dicopot
Hari Kartini di Ancol: Perempuan Ambil Peran Kunci di Sektor Pariwisata
Tiket Flat Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Strategi Tarik Wisatawan di Tengah Tren Liburan Hemat
RUPS 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Tebar Dividen, Rombak Pengurus Tancap Gas Transformasi Pengalaman Wisata
Bali Tetap Jadi Destinasi yang Diminati Wisatawan Dunia
Liburan Hemat dan Seru di Ancol, Beragam Promo Paket Keluarga Hadir hingga Akhir Mei 2026
Ancol Membludak, Kapolda Metro Jaya Lakukan Inspeksi Langsung dan Perketat Pengamanan 
Lonjakan Wisatawan Warnai Hari Kedua Lebaran, Ancol Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:59 WIB

Diduga Lalai Awasi Prostitusi, Kasudin Parekraf Jakpus Didesak Dicopot

Rabu, 22 April 2026 - 09:56 WIB

Hari Kartini di Ancol: Perempuan Ambil Peran Kunci di Sektor Pariwisata

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

Tiket Flat Ancol Rp120 Ribu per Mobil, Strategi Tarik Wisatawan di Tengah Tren Liburan Hemat

Selasa, 14 April 2026 - 20:53 WIB

RUPS 2026: PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Tebar Dividen, Rombak Pengurus Tancap Gas Transformasi Pengalaman Wisata

Sabtu, 11 April 2026 - 13:22 WIB

Bali Tetap Jadi Destinasi yang Diminati Wisatawan Dunia

Berita Terbaru

Foto: E-Pas Kecil Diterapkan, Wisata Bahari Ancol Makin Aman dan Profesional

Mertopolitan

Ancol Resmikan Penggunaan E-Pas Kecil untuk Kapal Wisata

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:32 WIB