Menteri Yusril dan Wamen Otto, Dinilai Tak Dukung Presiden Prabowo Mau Perbaiki Dunia Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:
Erman Umar (tengah) bersama pengurus DPP KAI (dok Humas)

Foto: Erman Umar (tengah) bersama pengurus DPP KAI (dok Humas)

 

 

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Otto Hasibuan, terus menjadi sorotan dari koleganya sendiri sesama advokat.

 

Salah satunya Erman Umar, advokat senior yang sudah beracara selama hampir setengah abad, sekaligus menjabat Dewan Penasihat Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Erman Umar menganggap Menteri Yusril Ihza Mahendra telah membuat gaduh dunia advokat, sedang Wakil Menterinya Otto Hasibuan rangkap jabatan ketua organisasi advokat sekaligus Wamen.

 

“Keduanya sudah kebablasan. Menterinya membuat gaduh dan Wakil Menterinya melanggar Undang-undang Advokat dengan rangkap jabatan. Ya lengkap sudah,” kata Erman Umar, Presiden Kongres Advokat Indonesia 2019-2024, Sabtu 14 Desember 2024.

 

Kepada Menteri Yusril Ihza Mahendra, dia mengingatkan kalau yang bersangkutan telah membuat gaduh dunia advokat akibat pernyataannya yang kontroversial dalam Rakernas Peradi di Bali belum lama ini.

 

Sekedar diketahui, pernyataan Menteri Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Hukum dan HAM telah mengundang gelombang protes dari organisasi advokat di seluruh Indonesia.

 

Hal ini karena Menteri Yusril menyebut hanya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang diakui sebagai organisasi profesi advokat (OA), sementara yang lainnya dianggap hanya sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

 

“Ini sangat naif kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi profesi advokat yang diakui. Akibat pernyataan Menteri Yusril ini, telah membuat gaduh dunia advokat. Sebagai menteri seharusnya menjaga wibawa Presiden Prabowo,” katanya.

 

Menurut Erman Umar, di dalam Undang-Undang tidak ada kata Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat tapi berlaku umum. Namun oleh pemerintah dari awal mengharapkan organisasi advokat itu wadah tunggal.

 

“Jadi sangat disayangkan kalau seorang menteri yang juga advokat, tidak mengerti sejarah pendirian dan perjalanan profesi advokat di negerinya sendiri,” kata Erman, yang juga pernah menjadi pengacara salah satu terdakwa polisi tembak polisi dalam kasus “Ferdy Sambo”.

 

Erman Umar mengungkapkan, dalam sejarah organisasi profesi advokat kita, setiap organisasi dalam kenyataannya mereka para calon anggota mendapatkan proses seperti pelantikan dan pengangkatan.

 

Riwayat organisasi advokat (OA) itu, kata Erman, sudah ada sejak tahun 1964 sebagai wadah tunggal walau tidak ada UU Advokat. Ketika itu ada Peradi yang “tua” bukan Peradi yang sekarang. Pada tahun 1985 dibentuk IKADIN.

 

“Sayangnya IKADIN tidak melebur dengan organisasi advokat lain. Baru satu tahun kemudian, berdirilah wadah tunggal, lalu ramai-ramai berdiri lagi OA lain. Pemerintah juga yang membiarkan semua ini,” kata Erman.

 

Karena itu menurut Erman Umar, pernyataan Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ini mengesankan telah membuat gaduh di dunia advokat. Demikian juga Wamennya Otto Hasibuan yang merangkap jabatan.

 

“Seharusnya ucapan seorang Menteri dan sikap Wakil Menteri, mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang akan memperbaiki segala aspek termasuk bidang hukum,” kata Erman.

 

Sekali lagi diingatkan oleh Erman Umar bahwa sangat naif pernyataan

Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan

kalau Peradi dianggap satu-satunya organisasi advokat sementara yang lain adalah Ormas.

 

“Yang faktual sekarang ini ada Peradi, KAI dan lainnya. Jangan seolah-olah hanya Peradi yang diakui. Tapi harus berlaku adil, jangan pilih kasih,” kata advokat asal Minang, Sumatera Barat ini.

 

Erman Umar juga mengeritik Wakil Menteri Otto Hasibuan. Menurutnya Wamen tidak boleh merangkap jabatan, misalnya sebagai pejabat negara apalagi Wakil Menteri. Jangan seolah-olah Otto Hasibuan sudah jadi Wamen tidak berlaku adil lagi dan pilih kasih dengan OA lain.

 

“Ini sudah pelanggaran UU Advokat, tidak boleh merangkap jabatan, sebagai pejabat negara apalagi Wamen. Jangan sampai gaduh, tapi bagaimana memperkuat profesi advokat. Otto Hasibuan yang sudah menjadi pejabat tidak boleh rangkap jabatan. Pilih Wamen atau Ketua OA,” tutup Dewan Penasihat KAI ini (*)

Berita Terkait

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi
Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025
Imigrasi Luncurkan GCI, Jalur Tinggal Seumur Hidup bagi Diaspora Beda dari Golden Visa
Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan
Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi
Santap Rabeg Khas Banten, Sultan ke-18 Dukung HPN 2026
Dewan Pers Sosialisasikan Pendataan Media Massa pada HPN 2026 di Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:05 WIB

MAPPI Tegaskan Peran Dewan Penilai Lindungi Profesi dari Kriminalisasi

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:11 WIB

Kepala SDN Papanggo 03 Pagi Sampaikan Dukungan dan Ucapan HUT ke-80 Pers Indonesia

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:04 WIB

Kemendikdasmen Perkuat Manajemen Talenta Murid Lewat Permendikdasmen 25/2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:34 WIB

Indonesia Percepat Pendaftaran Merek, Enam Bulan Rampung dengan Biaya Paling Efisien di Kawasan

Senin, 2 Februari 2026 - 22:36 WIB

Sidang Tipikor Nadiem Makarim: Saksi PPK Singgung Hadis Saat Jelaskan Gratifikasi

Berita Terbaru