Parkir Liar di Lematang Mengganggu Pengguna Jalan Kaki

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pejalan kaki mengeluhkan atas trotoar di jalan Lematang belakang sekolahan SD 02 Lematang Cideng samping rumah sakit Tarakan, digunakan untuk parkir motor sedangkan trotoar yang sangat sempit dengan lebar dua meter persegi, justru membuat pejalan kaki mengeluhkan adanya parkir motor sembarangan di atas trotoar.

 

“Dan seharusnya trotoar menjadi tempat aman dan nyaman bagi para pejalan kaki menuju RSUD Tarakan serta wilayah Cideng, Gambir, Jakarta Pusat,pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024.

 

Menurut pengunjung rumah sakit Tarakan, Harjo saat dimintai keterangan, mengeluhkan adanya parkir kendaraan bermotor yang parkir di atas trotoar sampai saya harus berjalan di jalan yang sempit.

 

 

‘Sebenarnya sudah bagus dan nyaman, cuman ada pihak-pihak yang menempatkan trotoar tersebut digunakan untuk parkir motor,” ujarnya.

 

 

Dirinya mengatakan bahwa seharusnya trotoar itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para pejalan kaki.

 

“Ini kan trotoar sudah bagus dan rapih, tapi masih aja banyak kendaraan yang markit di trotoar,” jelas Harjo.

 

Selain itu menurut Faky, warga asal Kemayoran, bahwa keberadaan kendaraan di trotoar membuat pejalan kaki merasa terganggu.

 

“Ya kan ada beberapa yang sudah disediakan oleh pihak rumah sakit Tarakan dan seharusnya di saja,” jelasnya.

 

Faky berharap pemerintah DKI Jakarta serta dishub DKI Jakarta untuk segera bertindak tegas atas parkir motor sembarangan di atas trotoar.

 

 

“Ya saya berharapnya semakin tegas Pemprov DKI Jakarta serta dishub DKI Jakarta, untuk permasalahan parkir motor di atas trotoar, karena sayang aja kalau sudah bagus, tetapi masih banyak yang markit,” imbuh Faky.

 

Sedangkan berdasarkan Peraturan Tentang Parkir Liar Larangan tentang parkir liar tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat empat mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

 

 

Meskipun begitu, jangan hanya sekadar takut dengan denda. Kalau dipikir-pikir, ada banyak risiko lain dari parkir liar loh, misalnya:

 

 

 

Pengguna jalan menjadi tidak nyaman karena terhalang kendaraan:

 

1- arus lalu lintas terganggu.

 

2- keamanan kendaraan berkurang; dan

 

3- meningkatkan potensi kecelakaan.

 

Faky berharap Pemprov DKI Jakarta, Dishub DKI Jakarta, Kasudinhub Jakarta Pusat , serta pihak-pihak yang berkepentingan untuk menindaklanjuti atas keluhan dari masyarakat terkait parkir motor di jalan Lematang Cideng tersebut.

Penulis : Yoga Stevian

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:44 WIB

HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD

Berita Terbaru

Rumah Mewah di Kebon Jeruk Dibobol Spesialis Rumsong, Kerugian Capai Rp800 Juta, Polisi Buru Pelaku

TNI & POLRI

Polres Jakbar Buru Bandit Pencurian Rumah Kosong di Kebon Jeruk

Senin, 30 Jun 2025 - 21:25 WIB

Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto memberikan cindera mata

TNI & POLRI

Danrem Untoro Tegaskan Satuannya Senantiasa Siap Untuk Rakyat 

Senin, 30 Jun 2025 - 13:30 WIB