Sidang Gugatan Rp100 Miliar Nikita Mirzani Ditunda, Mediasi Belum Capai Titik Sepakat

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Fahmi Bachmid, Kuasa Hukum Nikita Mirzani. (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Sidang perkara perdata wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp100 miliar antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. Namun, sidang beragendakan mediasi tersebut harus ditunda karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda proses mediasi setelah upaya penyelesaian yang dihadiri lima kuasa hukum dari pihak penggugat dan tiga dari pihak tergugat tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu.

Dalam keterangannya, Fahmi menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan terkait dugaan pemerasan yang turut disangkakan dalam perkara ini. “Kami hadir dan menjelaskan posisi klien kami. Namun belum ada kesepahaman,” ujarnya.

Fahmi juga memastikan bahwa Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini, akan hadir dalam sidang mediasi lanjutan yang dijadwalkan ulang pada Selasa, 24 Juni 2025. “Untuk Nikita dan Ismail, gampang hadir di persidangan, karena tanggal 24 memang mereka juga harus hadir dalam perkara pidana,” jelas Fahmi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/6).

Gugatan ini sendiri berakar dari dugaan wanprestasi atas perjanjian pembayaran senilai Rp5 miliar. Pihak penggugat menuduh Nikita dan Ismail hanya memenuhi sebagian kewajiban, kemudian membatalkan perjanjian secara sepihak dan melaporkan kasus ke kepolisian.

“Kalau tidak ada tawar-menawar, ngapain? Jelas ada kesepakatan. Saya bayar dua kali, dua via transfer dan dua lagi dibawa tunai ke One Bell Park. Tapi perjanjian itu dibatalkan sepihak,” kata kuasa hukum penggugat kepada wartawan.

Sementara itu, pihak tergugat sebelumnya sempat menyatakan belum bisa hadir dalam mediasi karena masih dalam proses melengkapi dokumen penyidikan terkait kasus skincare dengan empat korban yang sedang ditangani oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Hakim mediator akhirnya memutuskan untuk menunda mediasi dan menjadwalkannya kembali pada tanggal 24 Juni mendatang. Kedua pihak diharapkan dapat membawa itikad baik dalam pertemuan selanjutnya.

Mengenai nilai gugatan yang mencapai Rp100 miliar, penggugat menilai angka tersebut masih tergolong wajar mengingat klien mereka adalah figur publik ternama. “Kalau sekelas Nikita Mirzani, terlalu kecil. Tapi Nikita bilang ya sudah, kalau dia tidak sanggup bayar, nanti ngomong sama kita, bisa dicari jalan tengahnya,” ujar Fahmi.

Menanggapi status hukum Nikita yang saat ini masih dalam masa penahanan, Fahmi memastikan kondisi kliennya baik dan siap menjalani seluruh proses hukum. “Nikita yakin, saya tidak pernah melakukan pemerasan. Itu akan terungkap saat pembacaan dakwaan tanggal 24 Juni nanti,” tutupnya.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Dirut PT BMN Rd Sandy Tumiwa Padukan Kearifan Nusantara dan Profesionalisme Bisnis
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Sandy Tumiwa Gabung KADIN, Bidik Peluang Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

216 Pedagang Setu Babakan Direlokasi Pemkot Jaksel

Kamis, 15 Okt 2026 - 22:43 WIB

Foto: Menko PMK Sugiono menyampaikan keterangan saat meninjau pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah di SMP Negeri 202, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Menko PMK Tinjau CKG di SMPN 202 Jakarta Timur, 787 Siswa Jalani Pemeriksaan

Kamis, 15 Okt 2026 - 20:29 WIB