Diduga Proyek Gedung Satpol PP DKI: Mewabahnya Adendum dan Potensi Kerugian Negara

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Proyek pembangunan Gedung Kantor Satpol PP DKI Jakarta yang dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Permukiman (CKTRP) kembali menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran yang bisa berpotensi merugikan negara. Sebuah proyek senilai Rp30,2 miliar ini, yang dilaksanakan oleh PT DJ, nampaknya mengalami berbagai masalah serius yang menuntut perhatian lebih dari semua pihak terkait.

Terlalu Banyak Adendum: Sebuah Indikasi Perencanaan yang Buruk?

Menurut akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., yang mengutip temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2023, proyek ini mengalami sejumlah ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku. Awy menegaskan bahwa adendum kontrak yang mencapai empat kali ini menunjukkan ketidakmampuan perencanaan yang matang sejak awal. Proyek yang seharusnya selesai lebih cepat, malah terhambat dan terus mengalami perpanjangan waktu.

“Justifikasi teknis yang digunakan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan justru lebih mengarah pada pemenuhan kebutuhan administratif, bukan pada substansi yang seharusnya. Hal ini jelas menunjukkan perencanaan yang tidak cermat, dan lebih mengedepankan rutinitas daripada kebutuhan mendasar proyek,” ujar Awy kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

Proyek ini, yang dimulai pada 18 April 2023, semula direncanakan selesai lebih cepat. Namun, akibat perpanjangan waktu hingga 18 Mei 2024, progres pekerjaan pada 31 Desember 2023 baru mencapai 67,4%. Ironisnya, meskipun progres masih jauh dari harapan, pembayaran yang sudah dilakukan mencapai Rp18,8 miliar atau sekitar 62,3% dari nilai kontrak. Sebuah ketimpangan yang sangat memprihatinkan.

Melanggar Aturan: Ketidakpatuhan terhadap Regulasi yang Membahayakan Negara

Lebih jauh, Awy Eziary mengkritik bahwa pemberian kesempatan penyelesaian untuk ketiga kalinya jelas melanggar ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Peraturan tersebut mengatur bahwa jika pada kesempatan kedua kontraktor gagal menyelesaikan pekerjaan, maka langkah pemutusan kontrak seharusnya diambil. Namun, bukannya diambil langkah tegas, proyek ini justru diperpanjang lagi.

“Ketidakpatuhan terhadap regulasi ini membuka celah bagi potensi kerugian negara yang lebih besar. Harus ada tindakan lebih tegas untuk menegakkan aturan dan menghindari pemborosan anggaran negara,” tambah Awy dengan tegas.

Sanksi Keterlambatan Tidak Dikenakan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Laporan BPK Perwakilan DKI Jakarta juga menyoroti temuan penting lainnya. Dalam adendum kontrak tersebut, tidak tercantumkan sanksi denda keterlambatan atau perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan. Akibatnya, denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan kepada penyedia sebesar Rp1,4 miliar tidak dilakukan. Selain itu, jaminan pelaksanaan yang nilainya mencapai Rp1,9 miliar juga belum diterima oleh pihak berwenang. Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan proyek.

“Kelalaian seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan ketidakseriusan pihak terkait dalam menuntut tanggung jawab dari kontraktor. Pemerintah harus memastikan kontraktor bertanggung jawab atas keterlambatan yang terjadi dan mencegah kerugian negara,” ujar Awy.

Tindak Lanjut yang Diharapkan: Perbaikan Pengelolaan Proyek Infrastruktur

Melihat berbagai permasalahan tersebut, Awy mengimbau agar pihak terkait, khususnya Dinas CKTRP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme pengelolaan proyek. Pembangunan infrastruktur seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan pelayanan publik, bukan menjadi ajang penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Proyek ini harus menjadi pembelajaran agar ke depannya, pengelolaan proyek infrastruktur benar-benar transparan dan akuntabel. Proyek pemerintah jangan sampai menjadi celah penyimpangan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Awy menutup pembicaraan.

Harapan Besar untuk Pengawasan yang Ketat

Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah sangatlah penting. Jangan sampai lemahnya pengawasan justru menjadi pintu masuk bagi pemborosan anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 
Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan
Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat
Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H
Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor
HUT ke-498 Jakarta: PLN Suguhkan Promo Tambah Daya dan Ragam Hiburan di CFD
Saatnya Kebijakan Publik Lebih Inklusif, Komisi Informasi DKI dan Dinas Kominfotik Gelar Seminar KIP di Universitas Sahid
Konflik Pertanahan di Kebun Sayur Kapuk: Ribuan Warga Terancam Kehilangan Rumah, Ini Penjelasan Warga dan Kuasa Hukum 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Minta CKTRP Kec. Gropet Tindak Tegas 3 Unit Bangunan Komersial Diduga Tanpa Izin di Jl. Swadaya 

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa, PWI Jaya Gelar Tiga OKK Berurutan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:46 WIB

Gugatan Dewan Kota DKI Jakarta Bergulir di PTUN: Walikota Jakbar dan Sekko Terancam Tergugat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:12 WIB

Peringatan HUT Radarjakarta.id yang ke 2 Bertepatan dengan 1 Muharram 1447 H

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:41 WIB

Komisi Pendataan Dewan Pers Gelar Verifikasi di Bogor

Berita Terbaru

Dari Betawi untuk Jakarta Barat: Haji Baap Siap Bawa Bamus 1982 ke Kancah Global

Organisasi Masyarakat

Haji Abdullah Resmi Nahkodai Bamus Suku Betawi 1982 Jakarta Barat 2025–2030

Rabu, 2 Jul 2025 - 01:57 WIB

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo Alhamdulillah, antusiasme untuk menjadi anggota PWI Jaya cukup tinggi.

PWI

Waw! PWI Jaya Gelar OKK Angkatan ke-21/2025

Selasa, 1 Jul 2025 - 18:05 WIB

DKI Jakarta

Ditanya Soal Dugaan Pungli, Lurah Pinangsia Bungkam

Selasa, 1 Jul 2025 - 15:27 WIB