BPK Temukan Masalah Piutang di PPUKMP Pulogadung, Pemprov DKI Dinilai Gagal Kelola Aset Daerah

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

 

Laporan tersebut mengungkapkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan piutang sewa aset daerah, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar, Usaha, dan Keuangan Milik Pemprov (PPUKMP) Pulogadung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BPK mencatat total saldo piutang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp3,03 triliun, termasuk piutang sewa lahan sebesar Rp956 juta dan sewa ruang usaha Rp1,08 miliar. Namun, mayoritas piutang ini bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian data hingga ketiadaan dokumen kontrak yang sah.

 

“Masalah ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemprov DKI seharusnya memastikan bahwa setiap piutang tercatat dengan benar dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Awy pada Senin (13/1/2025).

 

Dalam temuan BPK, sebanyak 43 penyewa lahan dengan total piutang Rp726 juta tidak memiliki dokumen kontrak yang sah. Hal serupa terjadi pada ruang usaha, di mana Rp950 juta dari total piutang Rp1,08 miliar berasal dari penyewa tanpa kontrak valid.

 

“Bagaimana mungkin pemerintah mengelola piutang tanpa dokumen yang jelas? Ini adalah contoh buruk pengelolaan aset daerah yang dapat merugikan keuangan daerah,” kritik Awy.

 

Permasalahan lain adalah banyak kontrak yang telah habis masa berlakunya tanpa perpanjangan. Akibatnya, tidak ada dasar hukum untuk menagih piutang dari penyewa. Dari 10 penyewa ruang usaha yang memiliki kontrak valid, 9 di antaranya tidak memperpanjang kontrak meskipun tetap menggunakan fasilitas tersebut.

 

“Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Pemprov harus bertanggung jawab untuk menegakkan aturan dan memastikan aset daerah dikelola secara profesional,” tambah Awy.

 

Awy mendesak Pemprov DKI segera mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Di antaranya adalah melakukan rekonsiliasi data kontrak, memperbaiki sistem administrasi, dan memperpanjang kontrak yang sudah habis.

 

“Komitmen untuk memperbaiki ini bukan hanya soal menaati rekomendasi BPK, tetapi juga untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, kerugian tidak hanya material, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah,” tegasnya.

 

BPK sendiri merekomendasikan Pemprov DKI untuk memperkuat koordinasi antara Subbagian Keuangan dan Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana (Satpel Sarpras) demi memastikan keakuratan data.

 

Masalah ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Langkah konkret diperlukan agar piutang bermasalah tidak menjadi penghambat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(*)

Berita Terkait

Seleksi Kepribadian 98 Calon Paskibraka Tahun 2025 Masuk Tahap Terakhir
Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI
Wali Kota Jakpus, Arifin Berikan Dukungan Penuh untuk Fun Bike Siwo PWI Jaya
Kepala UKPD Pemkot Jakpus Dapat Piagam Penghargaan dari Fahira Idris
Video Viral Perundungan Anak di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Mahasiswa Bima-Jakarta Bersatu, Guna Mempertegas Serta Mengawal 100 Hari Kinerja Bupati Kabupaten Bima
Konektivitas dan Aksesibilitas Pelabuhan Tanjung Priok, salah satu Parameter Penting Keberhasilan Pengelolaan Pelabuhan yang Baik
Wali Kota Jakarta Pusat Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran di Kelurahan Kebon Kelapa

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:34 WIB

Seleksi Kepribadian 98 Calon Paskibraka Tahun 2025 Masuk Tahap Terakhir

Kamis, 24 April 2025 - 09:31 WIB

Reklame Raksasa Tak Berizin di Jakarta Barat, Cermin Lemahnya Pengawasan Pemprov DKI

Selasa, 22 April 2025 - 22:49 WIB

Wali Kota Jakpus, Arifin Berikan Dukungan Penuh untuk Fun Bike Siwo PWI Jaya

Selasa, 22 April 2025 - 15:48 WIB

Kepala UKPD Pemkot Jakpus Dapat Piagam Penghargaan dari Fahira Idris

Minggu, 20 April 2025 - 12:41 WIB

Video Viral Perundungan Anak di Tambora, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Berita Terbaru