BPK Temukan Masalah Piutang di PPUKMP Pulogadung, Pemprov DKI Dinilai Gagal Kelola Aset Daerah

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Ezyari, S.E., M.M., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

 

Laporan tersebut mengungkapkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan piutang sewa aset daerah, khususnya pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar, Usaha, dan Keuangan Milik Pemprov (PPUKMP) Pulogadung.

 

BPK mencatat total saldo piutang lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp3,03 triliun, termasuk piutang sewa lahan sebesar Rp956 juta dan sewa ruang usaha Rp1,08 miliar. Namun, mayoritas piutang ini bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian data hingga ketiadaan dokumen kontrak yang sah.

 

“Masalah ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Pemprov DKI seharusnya memastikan bahwa setiap piutang tercatat dengan benar dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Awy pada Senin (13/1/2025).

 

Dalam temuan BPK, sebanyak 43 penyewa lahan dengan total piutang Rp726 juta tidak memiliki dokumen kontrak yang sah. Hal serupa terjadi pada ruang usaha, di mana Rp950 juta dari total piutang Rp1,08 miliar berasal dari penyewa tanpa kontrak valid.

 

“Bagaimana mungkin pemerintah mengelola piutang tanpa dokumen yang jelas? Ini adalah contoh buruk pengelolaan aset daerah yang dapat merugikan keuangan daerah,” kritik Awy.

 

Permasalahan lain adalah banyak kontrak yang telah habis masa berlakunya tanpa perpanjangan. Akibatnya, tidak ada dasar hukum untuk menagih piutang dari penyewa. Dari 10 penyewa ruang usaha yang memiliki kontrak valid, 9 di antaranya tidak memperpanjang kontrak meskipun tetap menggunakan fasilitas tersebut.

 

“Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Pemprov harus bertanggung jawab untuk menegakkan aturan dan memastikan aset daerah dikelola secara profesional,” tambah Awy.

 

Awy mendesak Pemprov DKI segera mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Di antaranya adalah melakukan rekonsiliasi data kontrak, memperbaiki sistem administrasi, dan memperpanjang kontrak yang sudah habis.

 

“Komitmen untuk memperbaiki ini bukan hanya soal menaati rekomendasi BPK, tetapi juga untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, kerugian tidak hanya material, tetapi juga mencoreng kredibilitas pemerintah,” tegasnya.

 

BPK sendiri merekomendasikan Pemprov DKI untuk memperkuat koordinasi antara Subbagian Keuangan dan Satuan Pelaksana Sarana dan Prasarana (Satpel Sarpras) demi memastikan keakuratan data.

 

Masalah ini menjadi pengingat akan pentingnya tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Langkah konkret diperlukan agar piutang bermasalah tidak menjadi penghambat bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.(*)

Berita Terkait

Safari Ramadan TP PKK Jakarta Timur, Perkuat Spiritualitas dan Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sisir 397 Lapangan Padel, Gubernur Ancam Tutup dan Bongkar yang Tak Berizin
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, 24 Penumpang Luka: Sopir Diduga Tertidur
Pemanggilan Eks Marketing BRI Warnai Perkembangan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Saung Intan PGC
BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan
Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe
Harmoni Imlek Nusantara Meriahkan Tahun Baru Imlek di Jantung Jakarta
Sengketa Lahan Kunciran Jaya Memanas, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penyerobotan 2.300 Meter ke Polda Metro Jaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:38 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sisir 397 Lapangan Padel, Gubernur Ancam Tutup dan Bongkar yang Tak Berizin

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:00 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Koridor 13, 24 Penumpang Luka: Sopir Diduga Tertidur

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:18 WIB

Pemanggilan Eks Marketing BRI Warnai Perkembangan Kasus Dugaan Kredit Bermasalah Saung Intan PGC

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:19 WIB

BKPRMI DKI Jakarta dan BAZNAS RI Perkuat Gerakan Bersih Masjid, Sambut Ramadan dengan Spirit Kebersamaan

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:20 WIB

Alumni ’87 Bangkitkan Modal Sosial Lewat Reuni Akbar di JFS Cafe

Berita Terbaru

Foto: TGRM dan ITB Career Center Bahas Income Ideal untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Bisnis Ekonomi

Jelang Dunia Kerja, Mahasiswa ITB Didorong Hitung Angka Income Ideal

Selasa, 3 Mar 2026 - 18:52 WIB