Sekjen Ombudsman RI Lantik Enam Pejabat untuk Perkuat Organisasi

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu, melantik enam pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI. Pelantikan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu, melantik enam pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI. Pelantikan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Jakarta — Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu, melantik enam pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman RI. Pelantikan berlangsung di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari mutasi dan promosi jabatan dalam rangka penguatan organisasi serta penyegaran manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Pelantikan ini merupakan bagian dari mutasi yang lazim dalam manajemen ASN, sebagai upaya penyegaran sekaligus penguatan organisasi. Seluruh proses telah melalui penilaian kinerja yang objektif dan terukur,” ujar Suganda.

Suganda menjelaskan, proses mutasi dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penilaian oleh Tim Penilai Kinerja, konfirmasi kepada atasan langsung, bawahan, serta pemangku kepentingan terkait untuk mengumpulkan bukti dukung yang memadai.

Setelah itu, usulan mutasi disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh pertimbangan teknis. Dalam prosesnya, Ombudsman RI juga memanfaatkan layanan I-Mut (Integrated Mutasi) milik BKN untuk mempercepat administrasi.

Proses mutasi tidak dilakukan secara serta-merta. Kami melalui tahapan penilaian hingga memperoleh pertimbangan teknis dari BKN, yang kini sangat terbantu dengan layanan I-Mut sehingga lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam rotasi jabatan dimungkinkan adanya pengembalian pegawai ke jabatan sebelumnya sebagai bagian dari evaluasi kinerja. Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Tujuan pelantikan ini agar organisasi menjadi lebih baik ke depan. Tidak ada sekat dalam bekerja sehingga seluruh jajaran dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Suganda.
Dalam pelantikan tersebut, sejumlah pejabat administrator dan pengawas dilantik, yakni Fatamoya Grica Kusmayanti sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Pimpinan dan Protokol; Heni Ulfa Arsyad sebagai Kepala Subbagian Pemeliharaan dan Rumah Tangga; Oktaviyani Daswati sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Sumber Daya Manusia dan Umum; serta Ardimas Adiasa sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha Pimpinan.

Sementara itu, dua pegawai diangkat dalam jabatan fungsional, yakni Fefa Bianca Belladina sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama dan Teuku Ryan Herdiansyah sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama.
Menutup sambutannya, Suganda mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan berharap amanah tersebut dapat dijalankan secara profesional.

Selamat menjalankan tugas yang baru. Semoga tanggung jawab ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin demi penguatan kinerja Ombudsman RI,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dari Penyekapan ke Sindikat: Hotel Ancol Diduga Markas Peracikan Vape Narkotika Etomidate
Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Minggu, 26 April 2026 - 09:22 WIB

Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ

Sabtu, 25 April 2026 - 16:03 WIB

Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar

Berita Terbaru

Foto: Gerbong KRL Ringsek Usai Ditabrak KA Jarak Jauh di Bekasi Timur.

News Metropolitan

Tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Bekasi Timur, Penumpang Terjebak

Senin, 27 Apr 2026 - 23:03 WIB