JAKARTA – Ketegangan baru mencuat di tengah pusaran polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, justru ketika upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) mulai ditempuh.
Alih-alih mereda, dinamika di antara pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam satu barisan kini menunjukkan gejala retak. Perbedaan pendekatan antara Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar menjadi sorotan, memantik diskursus baru di ruang publik.
Roy secara terbuka mempertanyakan konsistensi Rismon, terutama terkait aktivitasnya di media sosial X yang masih mengangkat isu legalisasi ijazah beberapa hari menjelang pengajuan RJ ke Polda Metro Jaya pada awal Maret 2026.
Menurut Roy, langkah tersebut dinilai kontraproduktif terhadap momentum penyelesaian hukum yang tengah diupayakan. Ia menilai fokus seharusnya bergeser ke substansi proses hukum, bukan kembali membuka perdebatan teknis yang dianggap telah melewati fase krusial.
Pernyataan Roy itu sekaligus menyoroti potensi inkonsistensi dalam sikap Rismon. Ia bahkan menyandingkan pola tersebut dengan analogi “Dr. Jekyll dan Mr. Hyde”, menggambarkan adanya perbedaan tajam dalam cara pandang yang ditampilkan ke publik.
Tak hanya itu, Roy juga menyinggung rekam jejak digital Rismon yang dinilai kerap mengangkat isu-isu sensitif lain, termasuk terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Roy, pola komunikasi semacam itu berpotensi memperkeruh persepsi publik terhadap soliditas pihak-pihak yang terlibat dalam polemik.
Di sisi lain, pendekatan Rismon menunjukkan arah berbeda. Ia tetap menempatkan aspek teknis legalisasi ijazah sebagai titik krusial yang belum tuntas, meskipun proses hukum tengah berjalan. Sikap ini oleh sebagian pihak dinilai konsisten, namun di sisi lain dianggap kurang adaptif terhadap dinamika momentum.
Perbedaan ini memperlihatkan dua garis besar pendekatan. Roy menekankan pentingnya timing dan orientasi pada hasil akhir proses hukum, sementara Rismon bertahan pada validitas dokumen sebagai fondasi utama argumen.
Di ruang publik, perdebatan tersebut memunculkan dua tafsir. Di satu sisi, perbedaan pandangan bisa dibaca sebagai variasi strategi. Namun di sisi lain, situasi ini juga membuka pertanyaan tentang kohesi dan arah gerak pihak-pihak yang sebelumnya berada dalam satu spektrum kritik.
Kontroversi kian menguat ketika jejak digital lama Rismon kembali mencuat. Dalam unggahan sebelumnya, ia sempat mempertanyakan keabsahan legalisasi ijazah Jokowi, termasuk kesamaan elemen administratif dalam dokumen yang digunakan pada periode berbeda.
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan adanya perubahan sudut pandang setelah ia mengklaim melakukan penelitian lanjutan.
Di tengah proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas, perbedaan pendekatan ini kini bukan hanya menjadi isu internal, melainkan telah berkembang menjadi konsumsi publik yang lebih luas—menambah kompleksitas polemik yang sejak awal telah menyita perhatian nasional.




































