Usulan Men-HAM Pigai Soal Jabatan Strategis Polri Diisi Sipil, Habib Syakur Tegaskan Karakter Kepolisian Tak Bisa Disamakan dengan Lembaga Lain

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid. (Dok-Istimewa)

Foto: Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Wacana pembukaan peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan utama non-operasional di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuai respons beragam. Salah satu penolakan tegas datang dari Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Alhamid, yang menilai usulan tersebut berpotensi mengabaikan karakteristik dan kebutuhan institusional Polri sebagai aparat penegak hukum sekaligus penjaga keamanan negara.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Pigai, revisi UU Polri perlu membuka ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

Gagasan itu dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan tata kelola kelembagaan melalui keterlibatan sumber daya manusia dari berbagai latar belakang keahlian. Namun, pandangan tersebut tidak sejalan dengan Habib Syakur yang menilai struktur dan kultur Polri memiliki kekhususan yang tidak dapat disamakan dengan kementerian maupun lembaga negara lainnya.

“Polri memiliki sistem pembinaan, pendidikan, jenjang karier, serta tanggung jawab yang berbeda dengan institusi sipil. Karena itu, jabatan-jabatan strategis di dalam tubuh Polri membutuhkan figur yang memahami secara utuh budaya organisasi, fungsi keamanan, dan tantangan yang dihadapi institusi kepolisian,” ujar Habib Syakur dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).

Menurut ulama asal Malang Raya tersebut, seluruh jabatan utama di lingkungan Polri pada dasarnya terhubung dengan fungsi inti kepolisian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, pengisian posisi-posisi tersebut memerlukan pemahaman mendalam mengenai sistem keamanan nasional, penegakan hukum, serta manajemen risiko yang menjadi bagian dari tugas kepolisian.

Habib Syakur menegaskan bahwa keberadaan personel Polri di sejumlah kementerian dan lembaga negara selama ini bukanlah bentuk dominasi institusi, melainkan penugasan yang didasarkan pada kebutuhan negara. Ia menyebut sejumlah posisi membutuhkan kompetensi khusus yang dimiliki aparat kepolisian, terutama dalam aspek pengamanan, deteksi dini ancaman, hingga penguatan ketahanan ideologi bangsa.

“Ketika personel Polri ditempatkan di kementerian atau lembaga tertentu, itu bukan tanpa alasan. Ada kebutuhan yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban masyarakat, serta perlindungan terhadap nilai-nilai dasar negara yang harus dijaga bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Habib Syakur menyoroti peran Polri dalam menangani ancaman radikalisme dan ekstremisme yang menurutnya selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap stabilitas nasional. Ia menilai keberhasilan program pencegahan dan deradikalisasi tidak terlepas dari kerja aparat kepolisian, termasuk melalui pendekatan keamanan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Menurutnya, berbagai upaya yang dilakukan aparat keamanan telah membantu menekan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Penanganan radikalisme dan pencegahan penyebaran paham yang mengancam persatuan bangsa membutuhkan pengalaman lapangan, pemahaman intelijen, dan kemampuan mitigasi yang selama ini menjadi bagian dari kompetensi Polri,” ujarnya.

Di sisi lain, Habib Syakur juga menyoroti munculnya sejumlah kritik yang kerap mengaitkan institusi Polri dengan persoalan hak asasi manusia. Menurut dia, penilaian terhadap kinerja kepolisian perlu dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas yang diemban aparat dalam menjaga keamanan publik.

Ia berpendapat bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Polri pada prinsipnya telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, kritik terhadap institusi kepolisian hendaknya tetap disertai pemahaman yang komprehensif terhadap situasi dan tantangan yang dihadapi di lapangan.

Perdebatan mengenai revisi UU Polri diperkirakan masih akan berlangsung seiring proses pembahasan di tingkat pemerintah dan legislatif. Sejumlah pihak memandang keterlibatan profesional sipil dapat memperkuat aspek tata kelola dan akuntabilitas institusi, sementara pihak lain menilai karakter khusus kepolisian menuntut jabatan strategis tetap diisi oleh personel yang lahir dan dibina dalam sistem kepolisian.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, diskusi mengenai arah reformasi kelembagaan Polri menjadi penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mampu menjaga profesionalisme institusi, efektivitas penegakan hukum, serta kepentingan keamanan nasional secara menyeluruh.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki
CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Asal Brasil Usai Terbukti Terkontaminasi Unsur Babi
Perang Mata Uang Global dan Tantangan Kedaulatan Rupiah
Rd. Sandy Tumiwa Dampingi PYM Dipertuan Agung DAN-RI dalam Silaturahmi Strategis dengan Wakil Ketua DPR RI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:57 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, KemenPPPA dan Ancol Hadirkan Rekreasi Inklusif bagi Ratusan Anak Lewat Main Ceria di Dufan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:21 WIB

Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:58 WIB

Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Berita Terbaru

Foto: Petugas gabungan meninjau lokasi kebakaran rumah di Jalan Pangeran TB Angke, Gang Masjid 1, RT 01/RW 05, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/7/2026).

News Metropolitan

Si Jago Merah Lalap Rumah di Angke, Tiga Orang Alami Luka-Luka

Sabtu, 25 Jul 2026 - 19:46 WIB