134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penempatan warga binaan sesuai tingkat risiko serta untuk mendukung program pembinaan dan pengamanan yang lebih optimal.

Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan untuk mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya sehingga pada saatnya nanti dapat kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Mashudi menjelaskan, 134 warga binaan yang dipindahkan berasal dari empat wilayah, yakni Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.

Menurut dia, seluruh warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Ratusan warga binaan itu kemudian ditempatkan di lima lapas yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas bersama tim, dengan melibatkan petugas kantor wilayah serta dukungan aparat keamanan dari Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda setempat.

Mashudi menambahkan, dengan pemindahan terbaru ini, jumlah warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mencapai 2.834 orang.

Langkah tersebut, menurut Ditjenpas, merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pemasyarakatan melalui penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko, sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru